Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Di PHK Karena Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi
Downloads
Abstract
The presence of the COVID-19 pandemic in an employment relationship is experiencing comprehensive problems. This is the reason a company or employer terminates employment unilaterally. The need for a notification letter when the employer wants to terminate the employee's employment relationship so that it becomes a warning for the worker not to repeat his mistake. On the other hand, in the laws and regulations, this cannot be justified considering that industrial relations dispute settlement procedures must be carried out. The health protocol is important in carrying out work for every worker for work safety, but this does not make a reason for direct layoffs for workers. The foreman can give warnings to workers who commit violations due to not using health protocols at work.
Keywords: Pandemic Covid-19; Employer; Worker; Termination of Employment; Industrial Relations Dispute Settlement.
Abstrak
Kehadiran pandemi covid-19 dalam suatu hubungan ketenagakerjaan mengalami masalah secara komprehensif. Hal ini menjadi alasan suatu perusahan maupun pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Perlunya surat pemberitahuan bilamana pemberi kerja ingin melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja agar hal tersebut menjadi peringatan bagi pekerja agar tidak mengulangi kesalahannya. Di lain sisi, dalam peraturan perundang-undangan hal tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat harus melalui prosedur perselisihan penyelesaian hububgan industrial. Protocol kesehatan merupakan hal yang penting dalam melaksanakan pekerjaan bagi setiap pekerja untuk keselamatan kerja, namun hal tersebut tidak menjadikan alasan untuk melakukan PHK secara langsung bagi pekerja. Mandor dapat memberikan peringatan bagi pekerja yang melakukan pelanggaran akibat tidak menggunakan protocol kesehatan pada saat bekerja.
Kata Kunci: Pandemi Covid-19; Pekerja; Mandor; Pemutusan Hubungan Kerja; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Buku
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media Group 2017).
Bambang, R Joni, Hukum Ketenagakerjaan (Pustaka Setia 2013).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (RajaGrafindo Persada 2020).
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Bina Ilmu 1987).
Aloysius Uwiyono, Asas-Asas Hukum Perburuhan (Rajawali Pers 2018).
Jurnal
Aditya Tri Wijaya, ‘Pengaruh Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota Terhadap Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19'(2021) Vol 1 No 1, Jurnal Retrieval.
Dani Nasirul dan Shintia Yunita Arini, ‘Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pekerja Di Kota Surabaya'(2021) Vol 5 No 1, Jurnal Layanan Masyarakat Fakultas Kesehatan Universitas Airlangga.
Luthvi Febryka Nola, ‘Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)' (2016) Vol 7 No 1, Jurnal Negara Hukum.
Rudi Febrianto Wibowo dan Ratna Herawati, ‘Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak' (2021) Vol 3 No 1, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Sonhaji, ‘Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja'(2019) Vol 2 No 1, Administrative Law & Governance Journal.
Laman
Badan Pusat Statistik https://covid-19.bps.go.id/home/infografis>, dikunjungi pada juli 2021.
Rifan Aditya, "Viral Kuli Bangunan Dipecat Gegara Tak Pakai Masker, Langsung Disuruh Pulang” (SUARA.COM) https://www.suara.com/news/2021/07/11/083455/viral-kuli-bangunan-dipecat-gegara-tak-pakai-masker-langsung-disuruh-pulang dikunjungi pada 11 Juli 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1972 Yang Telah Dicetak Ulang).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Ketenagakerjaan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/9/HK.04/VII/2021 Tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Copyright (c) 2022 Dwiky Maulana Akbar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.