Dilematika Antara Hak Pendidikan dan Hak Kesehatan Dalam Proses Pembelajaran di Masa Pandemi

Hak Pendidikan Hak Kesehatan Pembelajaran Jarak Jauh Covid-19

Authors

March 31, 2022

Downloads

Abstract
The Indonesian constitution guarantees the fulfillment of the right to education as stated in Article 28C paragraph (1) and Article 31 paragraph (1) as well as regulates the right to health insurance as stated in Article 28H paragraph (1). Both are fundamental rights that must be fulfilled by the state as mandated by the constitution. However, this becomes a dilemma when the two rights must be clashed when Covid-19 is hitting Indonesia. On the one hand, the implementation of online distance learning (PJJ) raises new social problems regarding the right to education, but on the other hand, if face-to-face learning is carried out, the right to health must still be prioritized. It has been more than a year since a pandemic has hit the world, many changes that ultimately require reforms in learning methods, but the complexity of implementing policies that adapt to pandemic conditions must be enforced without compromising the fulfillment of the right to education and the right to health. Both are important rights for the community for survival through health and to improve self-quality through education. This is what makes the author want to do further research to answer the questions above. To answer this, the author uses a normative research method, namely by examining library materials or secondary data as the basic material for research. The approach used is a conceptual and statutory approach. The data in this study were obtained through secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The collected data was then analyzed using descriptive-analytical techniques to draw conclusions.
Keywords: Right to Education; Right to Health; Distance Learning; Covid-19.

Abstrak
Konstitusi Indonesia menjamin pemenuhan hak atas pendidikan yang tertuang dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) sekaligus mengatur hak atas jaminan kesehatan yang tertuang dalam pasal 28H ayat (1). Keduanya merupakan hak fundamental yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana amanat konstitusi. Namun hal tersebut menjadi dilematis tatakala kedua hak tersebut harus dibenturkan disaat covid-19 tengah melanda Indonesia. Disatu sisi Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring menimbulkan persoalan sosial baru atas hak pendidikan namun disisi lain jika pembelajaran tatap muka dilaksanakan hak atas kesehatan tetap harus diprioritaskan. Sudah satu tahun lebih pandemi melanda dunia, banyak perubahan yang pada akhirnya mensyaratkan adanya pembaharuan dalam metode pembelajaran, namun kompleksitas atas penerapan kebijakan yang menyesuaikan kondisi pandemi harus diberlakukan tanpa mengesampingkan pemenuhan hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan. Keduanya merupakan hak penting bagi masyarakat untuk keberlangsungan hidup melalui kesehatan dan untuk meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan. Hal inilah yang membuat penulis ingin melakukan penelitian lebih lanjut untuk menjawab persoalan di atas. Untuk menjawab hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan (conceptual and statute approach). Data dalam penelitian ini diperoleh melalui data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif-analitis untuk selanjutnya ditarik kesimpulan.
Kata Kunci: Hak Pendidikan; Hak Kesehatan; Pembelajaran Jarak Jauh; Covid-19.