Kebijakan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Pandemi Covid-19 Kebijakan Insentif PBB-P2.

Authors

March 31, 2022

Downloads

Abstract
The COVID-19 pandemi has resulted in a weakening of the economic sector, especially in the taxation sector. Taxes are one source of development funds and government financing, so the government has taken the initiative to make breakthroughs to restore the economy during a pandemi, including giving local governments the authority to make tax incentive policies. In this case, the central government also gives authority to local governments to make tax policies to increase regional income during a pandemi, one of which is local governments that implement PBB-P2 incentive policies with relief from fines and relief from basic taxes. The regions where incentives implementing are Jakarta and Surabaya, which regulate in Pergub or Perwali and adapt to the needs and conditions of the people in the region. In addition to revitalizing the economy, it also hopes to provide incentives to increase public awareness of paying taxes.
Keywords: Covid-19 Pandemi; Incentive Policy; PBB-P2.

Abstrak
Pandemi Covid-19 mengakibatkan melemahnya sektor perekonomian, terutama pada bidang perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber dana pembangunan dan pembiayaan pemerintahan, untuk itu pemerintah berinisiatif membuat kebijakan-kebijakan dalam rangka memulikan perekonomian ditengah pandemi, termasuk memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan insentif pajak. Dalam hal ini pemerintah pusat juga memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan perpajakan guna untuk meningkatkan pendapatan daerah ditengah pandemi, salah satunya pemerintah daerah menerapkan kebijakan insentif PBB-P2 dengan memberikan keringanan denda administrasi dan keringanan pokok pajak. Daerah yang menerapkan kebijakan insentif yakni Jakarta dan Surabaya yang diatur didalam Pergub atau Perwali dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di daerah tersebut. Diharapkan selain untuk memulikan perekonomian, pemberian kebijakan insentif juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Kata Kunci: Pandemi Covid-19; Kebijakan Insentif; PBB-P2.