Kebijakan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Downloads
Abstract
The COVID-19 pandemi has resulted in a weakening of the economic sector, especially in the taxation sector. Taxes are one source of development funds and government financing, so the government has taken the initiative to make breakthroughs to restore the economy during a pandemi, including giving local governments the authority to make tax incentive policies. In this case, the central government also gives authority to local governments to make tax policies to increase regional income during a pandemi, one of which is local governments that implement PBB-P2 incentive policies with relief from fines and relief from basic taxes. The regions where incentives implementing are Jakarta and Surabaya, which regulate in Pergub or Perwali and adapt to the needs and conditions of the people in the region. In addition to revitalizing the economy, it also hopes to provide incentives to increase public awareness of paying taxes.
Keywords: Covid-19 Pandemi; Incentive Policy; PBB-P2.
Abstrak
Pandemi Covid-19 mengakibatkan melemahnya sektor perekonomian, terutama pada bidang perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber dana pembangunan dan pembiayaan pemerintahan, untuk itu pemerintah berinisiatif membuat kebijakan-kebijakan dalam rangka memulikan perekonomian ditengah pandemi, termasuk memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan insentif pajak. Dalam hal ini pemerintah pusat juga memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan perpajakan guna untuk meningkatkan pendapatan daerah ditengah pandemi, salah satunya pemerintah daerah menerapkan kebijakan insentif PBB-P2 dengan memberikan keringanan denda administrasi dan keringanan pokok pajak. Daerah yang menerapkan kebijakan insentif yakni Jakarta dan Surabaya yang diatur didalam Pergub atau Perwali dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di daerah tersebut. Diharapkan selain untuk memulikan perekonomian, pemberian kebijakan insentif juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Kata Kunci: Pandemi Covid-19; Kebijakan Insentif; PBB-P2.
Buku
Bagir manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (Pusat Studi Hukum UII 2002).
Djoko Muljono, Hukum Pajak Konsep Aplikasi Dan Penuntun Praktis (Andi Yogyakarta 2010).
Erly Suandy, Hukum Pajak (Salemba Empat 2014).
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum (Bina Citra 1983).
Winardi, Kamus Ekonomi (Mandar Maju 2011).
Wiryawan, Perpajakan Indonesia (Salemba Empat 2007).
Jurnal
Dewi Larasasti dan Achmad Lutfi, ‘ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI PROVINSI DKI JAKARTA' (2021) 6 Jurnal Ilmiah Indonesia.
Rindah Febriana Suryawati, Gita Arasy Harwida SS, ‘Analisa Penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Pajak Bumi Terhadap Nilai Pasar Dengan Menggunakan Metode Assessment Sales Ratio' (2010) 3 Jurnal Pamator.
Siahaan M, ‘Penerapan Penghitungan Pajak Dan Pencatatan Serta Pelaporan Pajak Bumi Dan Bangunan Apartemen X' (2018) 3 Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis.
Laman
Bapenda Jakarta, ‘Insentif Fiskal 2021' (Bapenda jakarta, 2021) <https://bapenda.jakarta.go.id/faq/detil/INSENTIF-FISKAL-TAHUN-2021/b95efc62-cb6b-4eb1-b28a-28df5663fd00> accessed 18 November 2021.
Muhammad Wildan, ‘Diskon PBB DKI Jakarta Diberikan Secara Otomatis Tanpa Permohonan' (DDTC News, 2021) <https://news.ddtc.co.id/diskon-pbb-dki-jakarta-diberikan-secara-otomatis-tanpa-permohonan-32093?page_y=788> accessed 18 November 2021.
Pajak.go, ‘Pengurangan Dan Penghapusan Sanksi Administrasi' (Pajak.go) 2021<https://www.pajak.go.id/id/pengurangan-dan-penghapusan-sanksi-administrasi-0> accessed 18 November 2021.
Redaksi DDTC News, ‘Peringati HUT Kota Surabaya, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak' (DDTC News, 2021) <https://news.ddtc.co.id/peringati-hut-kota-surabaya pemkot-adakan-pemutihan-pajak--28918?page_y=708> accessed 18 November 2021.
Copyright (c) 2022 Dia Aisa Amelda
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.