Tanggung Jawab Perdata Terhadap Perbudakan Modern yang Dialami Pekerja Migran Indonesia di Kapal Long Xing 629 Milik Cina Ditinjau dari Prinsip Bisnis dan HAM
Downloads
Abstract
The purpose of this journal is to provide the knowledge and analysis of whether the Indonesian seafarer migrant worker placement company (Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd.) for the Long Xing 629 ship can be held civilly responsible and be asked for compensation to fulfill the rights of the families of victims of Indonesian migrant workers for failing to prevent modern slavery practices on the ship. This research is a socio-legal research that examines the gap between objects of legal science originating from various legal norms contained in legislation as well as conventions and legal norms accepted by the international community as a legal material, with objects of social science in the form of legal problems that exist in society that are guided by legal norms as the main problem. Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd. as a Chinese company under the auspices of the United Nations which recognizes business principles and human rights as a soft law recommended by the state to every limited liability company has made a seafarer agreement with the Indonesian seafarer migrant workers on the basis that there will be no arbitrariness and this is written clear in the rights and obligations of the agreement. This is also based on the International Convention which stated that migrant workers are not allowed to be enslaved, however, there has been a violation of the seafarer agreement and indications of modern slavery on the crewship. Due to regulatory gaps and the existing situation, seeing that slavery violations occur outside the jurisdiction of the state, making human rights law enforcement and victims' compensation procession very difficult. Therefore, the Indonesian government has not been able to ask for civil liability to Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd. for the death of immigrant workers on the Long Xing 629.
Keywords: Law and Human Rights; Modern Slavery; Civil Liability; Long Xing 629; Dahlian Ocean Fishing Co.
Abstrak
Tujuan penulisan dalam jurnal ini adalah memberikan pengetahuan dan analisa apakah perusahaan penempatan (Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd.) pekerja migran laut untuk Kapal Long Xing 629 dapat bertanggungjawab secara perdata dan dimintakan kompensasi ganti rugi untuk memenuhi hak-hak keluarga korban pekerja migran Indonesia karena gagal melakukan pencegahan praktik perbudakan modern (modern slavery) pada kapal tersebut. Penelitian ini merupakan socio-legal research yang mengkaji kesenjangan antara objek ilmu hukum yang berasal dari berbagai norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun konvensi-konvensi dan norma-norma hukum yang diterima oleh masyarakat internasional sebagai bahan hukum, dengan objek ilmu sosial yang berupa kenyataan atau permasalahan hukum yang ada di masyarakat yang berpedoman pada norma hukum sebagai masalah utama. Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd sebagai perusahaan cina berada di bawah naungan United Nations yang mengenal prinsip bisnis dan ham sebagai soft law yang dianjurkan negara ke setiap limited liablity company telah membuat perjanjian kerja laut antara pekerja migran laut dengan perusahaan penempatan dengan landasan bahwa tidak akan ada kesewenangan dan hal ini tertulis jelas dalam hak dan kewajiban perjanjian tersebut. Hal ini juga didasari oleh Konvensi Internasional yang menyatakan bahwa pekerja migran tidak diperbolehkan untuk diperbudak dan diperhambakan, Namun pada faktanya telah terjadi pelanggaran perjanjian kerja laut dan indikasi modern slavery pada awak kapal tersebut. Adanya kesenjangan regulasi dan situasi yang ada melihat pelanggaran perbudakan terjadi diluar yurisdiksi negara membuat penegakan hukum ham dan prosesi kompensasi korban sangat alot. Sehingga sampai dengan saat ini pemerintah Indonesia belum dapat meminta pertanggungjawaban perdata kepada Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd. atas meninggalnya pekerja imigran dalam Kapal Long Xing 629.
Kata Kunci: Hukum dan Hak Asasi Manusia; Modern Slavery; Pertanggungjawaban Perdata; Long Xing 629; Dahlian Ocean Fishing Co.
Buku
John Ruggie, Business and Human Rights: Further Steps Toward rhe Operationalization of the Protect, Respect, and Remedy Framework (UN Doc A/HRC/14).
Marian Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata (PT Citra Aditya Bakti 2015).
Rory Sullivan, Business and Human Rights: Dilemmas and Solutions (Greenleaf Publication 2003).
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum (Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2003).
Setiyono, Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Averroes Press 2002).
Serlyeti Pulu, Buku Saku Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Konsil LSM Indonesia 2018).
Sony Sumarsono, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan (Graha Ilmu 2003).
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan (PT Raja Grafindo Persada 2004).
Wahyu Wagiman, Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (ELSAM 2012).
Jurnal
Boyle, Alan E., ‘Some Reflections on the Relationship of Treaties and Soft Law' (1999) 48 The International and Comparative Law Quarterly.
Lukman Adam, ‘Kebijakan Perlindungan Pekerja Perikanan Tangkap Indonesia' (2016) 21 DPR Kajian.
Mas'ad , M. Nizar, Faridatul Aini, ‘Mengidentifikasi Faktor Yang Mempengaruhi Peningkatan Migrasi Internasional di Desa Mekar Damai Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2015' (2016) 13 Kajian Penelitian dan Pengembangan Kependidikan.
Riza Amalia et., al. ‘Perlindungan Hak Anak Buah Kapal Dalam Kerangka Hukum Nasional dan Hukum International' (2021) 1 Tatohi Jurnal Ilmu Hukum.
Setyoningsih, Endang., Fitriyah, & Hermini, ‘Peran LSM Migrant CARE Dalam Membantu TKI Bermasalah' (2013) 2 Journal Of Politic And Government Studies.
Stark O & Bloom D.E., ‘The New Economics of Labour Migration' (1985) 2 American Economic Review.
Paper
Safrida, ‘Dampak Kebijakan Migrasi Terhadap Pasar Kerja dan Perekonomian di Indonesia', Disertasi (Sekolah Pascasarjana Institute Pertanian Bogor 2008).
Sri Handono, ‘Analisis Factor-Faktor Yang Memengaruhi Penyerapan Tenaga Kerja Pada Sentra Industry Kecil Yang Telah Dibina di Kabupaten Sukoharjo', Skripsi (Fakultas Ekonomi UNS 2004).
Laman
Adib Muttaqin Asfar, ‘Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China: Dipaksa Minum Air Laut, Berdiri 30 Jam' (Solopos, 2020) <https://www.solopos.com/perbudakan-abk-indonesia-di-kapal-china-dipaksa-minum-air-laut-berdiri-30-jam-1060152>.
Admin Portal, ‘Komitmen Pemerintah Dalam Melindungi Awak Kapal Indonesia' (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, 2020) <https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/7808/komitmen-pemerintah-dalam-melindungi-awak-kapal-indonesia>.
Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, ‘Menteri Edhy Pastikan Lapangan Kerja Baru untuk 14 ABK Long Xing 629' (Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, 2020) <https://kkp.go.id/artikel/19369-menteri-edhy-pastikan-lapangan-kerja-baru-untuk-14-abk-long-xing-629>.
Denny Armandhanu, ‘Kejanggalan Kontrak Kerja yang Bikin ABK WNI di Kapal China Menderita' (Kumparan, 2020) <https://kumparan.com/kumparannews/kejanggalan-kontrak-kerja-yang-bikin-abk-wni-di-kapal-china-menderita-1tO8zpsxFk6/full>.
Steve Bittenbender, ‘US Issues Order Against Chinese Fishing Company Accused of Forced Labor” (SeafoodSource, 2021) <https://www.seafoodsource.com/news/environment-sustainability/us-issues-order-against-chinese-fishing-company-accused-of-forced-labor>.
Tim berita, ‘Syarat-syarat Kapal Boleh Melakukan Pelarungan Jenazah' (CNN Indonesia, 2020) <https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200507111240-113-500997/syarat-syarat-kapal-boleh-melakukan-pelarungan-jenazah>.
[s.n], ‘Mengintip Penerapan UNGPs di Negara Maju' (Kabar BHR, 2020) <https://bhrinstitute.id/mengintip-penerapan-ungps-di-negara-maju/> diakses pada 5 Oktober 2021.
[s.n][s.a], ‘Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Izin Aktif' <https://bp2mi.go.id/uploads/penempatan/images/data_17-03-2020_Daftar__Perusahaan_Penempatan_Pelerja_Migran_Indonesia_(P3MI)_Per_Maret_2020.pdf>.
[s.n][s.a], ‘Lihat Data Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd' <https://www.iattc.org/VesselRegister/VesselDetails.aspx?VesNo=13635&Lang=en>.
[s.n][s.a], ‘Perlindungan dan Pencegahan untuk Pekerja Migran Indonesia' <https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_122318.pdf >.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO 105 Mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan.
Seafarer's Service Regulations Tahun 2018.
Copyright (c) 2022 Gabby Agnesya Agnesya, Holyness N Singadimedja, Chloryne Trie Isana Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.