Pemungutan Pajak Air Permukaan Terhadap Perusahaan Pertambangan
Downloads
Abstract
This article is titled "Collection of Surface Water Tax against Mining Companies". The problems in this study include: 1) The Validity of Surface Water Tax Collection against Mining Companies, 2) Legal Protection of Surface Water Tax Collection Policy. This research is a type of normative juridical law research with doctrinal research type. This legal research uses a Statute Approach, Conceptual Approach, and case studies. The results of the study found that the collection of Surface Water Tax against mining companies is the authority of the Local Government as regulated by Law No. 28 of 2009, the actions of local governments in conducting surface water tax collection is valid because it meets the three requirements of the validity of government actions, namely authority, substance, and procedures. Then regarding the legal protection of Surface Water Tax collection which includes preventive legal protection in the form of legal objection effort, as well as repressive legal protection in the form of appeal legal efforts in accordance with Law No. 14 Of 2002 about Tax Tribunals.
Keywords: Tax Collection; Surface Water Tax; Mining Company; Government Action; Legal Protection.
Abstrak
Tulisan ini berjudul "Pemungutan Pajak Air Permukaan Terhadap Perusahaan Pertambangan”. Permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah 1) Keabsahan Pemungutan Pajak Air Permukaan terhadap Perusahaan Pertambangan, 2) Perlindungan Hukum atas Kebijakan Pemungutan Pajak Air Permukaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan tipe penelitian doctrinal research. Penelitian hukum ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan studi kasus. Dari penelitian hukum ini diketahui bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan terhadap perusahaan pertambangan merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, tindakan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Air Permukaan adalah sah karena memenuhi ketiga syarat keabsahan tindakan pemerintahan yaitu wewenang, substansi, dan prosedur. Kemudian mengenai perlindungan hukum atas pemungutan Pajak Air Permukaan yang meliputi perlindungan hukum preventif berupa upaya hukum keberatan, serta perlindungan hukum represif berupa upaya hukum banding sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kata Kunci: Pemungutan Pajak; Pajak Air Permukaan; Perusahaan Pertambangan; Tindakan Pemerintah; Perlindungan Hukum.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Pajak, Cetakan ke-3 (Sinar Grafika 2016).
Direktorat Jenderal Pajak, Direktori Layanan Perpajakan Edisi 1 Tahun 2018, (Direktorat Jenderal Pajak 2018).
Mardiasmo, Perpajakan Edisi 2019 (ANDI 2019).
Mustaqiem, Perpajakan dalam Konteks Teori Dan Hukum Pajak Di Indonesia, (Buku Litera 2014).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke-13 (Kencana Prenada Media Group 2017).
Sahya Anggara, Hukum Administrasi Negara (Pustaka Setia 2018).
____________, Hukum Administrasi Perpajakan (Pustaka Setia 2016).
Jurnal
Ajeng Kartika Anjani, ‘Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa' (2019) 2 No. 3 Jurist-Diction.
Bahder Johan Nasution, ‘Tinjauan tentang Ruang Lingkup dan Alat Ukur Tindak Pemerintahan yang Baik' (2006) V No. 2 Demokrasi.
Bambang Arwanto, ‘Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah' (2016) 31 No. 3 Yuridika.
Dhifa Buntuan, Heince Wokas, ‘Ipteks Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan Pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung Barat' (2018) 02, No. 02 Jurnal Ipteks Akuntansi.
Etty Rochaeti, ‘Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak' (2012) 26 No. 01 Jurnal Wawasan Hukum.
Herini Siti Aisyah et al, ‘Legal Protection of Citizens: The Alcoholic Beverages in Licensing, Taxation, and Supervision in Indonesia', (2020). 9 Journal of Drug and Alcohol Research.
Mulyati Akib, ‘Analisis Strukmultur Tarif Pajak Dalam Melihat Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Kasus pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara)' (2019) 1 urnal Akun Nabelo.
Laman
Nora Galuh Candra Asmarani, ‘Beda Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Tanah' (...) <https://news.ddtc.co.id/> dikunjungi pada tanggal 2 Oktober 2020.
Dina Lathifa, ‘Pajak Air Permukaan ; Pengertian dan Cara Hitungnya (...) <https://www.online-pajak.com/>, dikunjungi pada tanggal 9 November 2020.
Ageng Prabandaru, ‘Pentingnya Memahami Pajak Air Permukaan Bagi Perusahaan' (...) <https://klikpajak.id/>, dikunjungi pada tanggal 1 Oktober 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27).
Perturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.
Peraturan Gubernur Papua Nomor 60 Tahun 2012 tentang Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan.
Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Copyright (c) 2022 Jade Aurora Kencana Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.