Pemungutan Pajak Air Permukaan Terhadap Perusahaan Pertambangan

Pemungutan Pajak Pajak Air Permukaan Perusahaan Pertambangan Tindakan Pemerintah Perlindungan Hukum

Authors

March 31, 2022

Downloads

Abstract
This article is titled "Collection of Surface Water Tax against Mining Companies". The problems in this study include: 1) The Validity of Surface Water Tax Collection against Mining Companies, 2) Legal Protection of Surface Water Tax Collection Policy. This research is a type of normative juridical law research with doctrinal research type. This legal research uses a Statute Approach, Conceptual Approach, and case studies. The results of the study found that the collection of Surface Water Tax against mining companies is the authority of the Local Government as regulated by Law No. 28 of 2009, the actions of local governments in conducting surface water tax collection is valid because it meets the three requirements of the validity of government actions, namely authority, substance, and procedures. Then regarding the legal protection of Surface Water Tax collection which includes preventive legal protection in the form of legal objection effort, as well as repressive legal protection in the form of appeal legal efforts in accordance with Law No. 14 Of 2002 about Tax Tribunals.
Keywords: Tax Collection; Surface Water Tax; Mining Company; Government Action; Legal Protection.

Abstrak
Tulisan ini berjudul "Pemungutan Pajak Air Permukaan Terhadap Perusahaan Pertambangan”. Permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah 1) Keabsahan Pemungutan Pajak Air Permukaan terhadap Perusahaan Pertambangan, 2) Perlindungan Hukum atas Kebijakan Pemungutan Pajak Air Permukaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan tipe penelitian doctrinal research. Penelitian hukum ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan studi kasus. Dari penelitian hukum ini diketahui bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan terhadap perusahaan pertambangan merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, tindakan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Air Permukaan adalah sah karena memenuhi ketiga syarat keabsahan tindakan pemerintahan yaitu wewenang, substansi, dan prosedur. Kemudian mengenai perlindungan hukum atas pemungutan Pajak Air Permukaan yang meliputi perlindungan hukum preventif berupa upaya hukum keberatan, serta perlindungan hukum represif berupa upaya hukum banding sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kata Kunci: Pemungutan Pajak; Pajak Air Permukaan; Perusahaan Pertambangan; Tindakan Pemerintah; Perlindungan Hukum.