Perlindungan Hukum Wajib Pajak Terkait Ketentuan Official Assessment-System Dalam Bidang Pajak Bumi dan Bangunan
Downloads
Abstract
This legal research concluded that, it is necessary to explain the concept of the official assessment-system and self-assessment-system to address the vague issue of the concept of tax collection in the Regional Tax and Retribution Law and the Cipta Kerja Law. Regarding the official-assessment system that is still used in the collection of Land and Building Tax, tax officials who have full authority in issuing tax assessments, have the potential to take actions for benefit themselves in determining the amount of tax that the taxpayer is obliged to pay. Government in terms of taxpayer losses due to the issuance of a Tax Assessment has a responsibiliy based on the concept of occupational and personal accountability in administrative law.
Keywords: Tax-Collecting System; Land and Building Tax; Government Official Responsibility.
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai kekaburan konsep pemungutan pajak dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan sistem official-assessment yang masih digunakan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, pejabat perpajakan yang memiliki wewenang penuh dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, berpotensi melakukan perbuatan yang menguntungkan dirinya sendiri terkait penentuan besarnya pajak yang berkewajiban dibayar oleh Wajib Pajak. Pejabat perpajakan dalam hal kerugian Wajib Pajak akibat penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) memiliki tanggung jawab berdasarkan konsep tanggung jawab jabatan dan pribadi dalam hukum administrasi.
Kata Kunci: Sistem Pemungutan Pajak; Pajak Bumi dan Bangunan; Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan.
Buku
A. Sakti Ramdhon Syah R., Perundang-Undangan Indonesia: Kajian Mengenai Ilmu dan Teori Perundang-Undangan serta Pembentukannya (Social Politic Genius (SIGn) 2020).
Bustamar Ayza, Hukum Pajak Indonesia (Kencana 2017).
Erly Suandy, Hukum Pajak (Salemba Empat 2017).
Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Airlangga 2010).
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (Prenada Media 2016).
JJ. H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum (Citra Aditya Bakti 2011).
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Pranada Media 2018).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana Prenada Media Group 2017).
Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2015).
Teuku Saiful Bahri Johan, Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia (Deepublish Publisher 2018).
Wiratni Ahmadi, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Refika Aditama 2006).
Jurnal
Adam Setiawan dan Nehru Asyikin, ‘Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penggunaan Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public Service)' (2020) 32 Mimbar Hukum.
Nordic Africa Institute, ‘Law and Development The Future of Law and Development Research' (1974) International Legal Center. Research Advisory Committee on Law and Development, New York.
Rindah Febriana Suryawati, Gita Arasy Harwida, dan Suryadi, ‘Analisa Penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Pajak Bumi terhadap Nilai Pasar dengan Menggunakan Metode Assessment Sales Ratio' (2010) 3 Pamator.
Sihotang, Githa Angela, Pujiyono, Nabitatus Sa'adah, ‘Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Publik Pada Pelaksanaan Tugas dalam Situasi Darurat', (2017) 13 Jurnal Law Reform.
Solechan, ‘Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik' (2019) 2 Administrative Law and Governance Journal.
Sufriadi, ‘Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia' (2014) 1 Jurnal Yuridis.
Yenni Mangoting, Eko Ganis Sukoharsono, dan Nurkholis, ‘Menguak Dimensi Kecurangan Pajak' 8 Jurnal Akuntansi Multiparadigma (JAMAL).
Laman
Bernadetha Aurelia Oktavira, ‘Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan, Administrasi atau Pidana?', (hukumonline, 2020) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5f561d694d51b/penyalahgunaan-wewenang-oleh-pejabat-pemerintahan--administrasi-atau-pidana/>.
Dennis Destryawan, ‘Dugaan Korupsi NJOP Reklamasi Teluk Jakarta, Polisi Bidik Pejabat Pemprov DKI' (Tribunnews.com, 2017) <https://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/11/04/dugaan-korupsi-njop-reklamasi-teluk-jakarta-polisi-bidik-pejabat-pemprov-dki>.
Kadek Meytha Dewantari, ‘UU Ciptaker Disahkan, Simak Perubahannya pada Klaster Perpajakan' (DJP, 2020) <https://www.pajak.go.id/id/artikel/uu-ciptaker-disahkan-simak-perubahannya-pada-klaster-perpajakan>.
Nibras Nada Nailufar, ‘Polisi: Ada Dugaan Korupsi pada Lelang Penetapan NJOP Pulau Reklamasi' (Kompas.com, 2017) <https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/03/18282831/polisi-ada-dugaan-korupsi-pada-lelang-penetapan-njop-pulau-reklamasi>.
Copyright (c) 2022 Lisa Nadya Afifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).