Implikasi Pungutan Pajak Berganda Terhadap Pengenaan Pajak Penghasilan Perorangan Atas Dividen
Downloads
Abstract
The emergence of new policies contained in Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation. Provide a series of mechanisms to simplify and/or expedite the process of future investment in Indonesia. This has resulted in several changes in the regulation, especially in this discussion regarding Income Tax on Dividends. Provide several tax incentives in order to achieve the goal of the Indonesian state to be able to increase the rate of economic growth. Incentives will be given on condition that at least 30% of dividends obtained by taxpayers must be reinvested in the territory of Indonesia. The enactment of this provision raises questions about the new provision that there is no double taxation, as well as the settlement of double taxation itself. Therefore, upon the application of this provision, there is still double taxation even though the taxpayer has invested at least 30% of the income on dividends.
Keywords: Income Tax; Dividend; Double Tax; Investment.
Abstrak
Munculnya kebijkan baru yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Memberikan serangkaian mekanisme untuk mempermudah dan/atau memperlancar proses investasi yang akan datang di Indoneisa. Sehingga menimbulkan beberapa perubahan dalam pengaturannya terkhususnya dalam pembahasan ini perihal Pajak Penghasilan atas Dividen. Memberikan beberapa insetif pajak guna untuk mencapai tujuan negara Indonesia untuk dapat menambah angka pertumbuhan ekonomi. Insentif akan diberikan dengan syarat minimal 30% dividen yang diperoleh wajib pajak harus diinvestasikan kembali diwilayah Indonesia. Berlakunya ketentuan ini menimbulkan pertanyaan dengen ketentuan yang baru tidak ada pungutan pajak berganda, serta penyelesaian atas pajak berganda itu sendiri. Sehingga atas berlakunya ketentuan ini masih terdapat pajak berganda walaupun wajib pajak telah menginvetasikan dengan jumlah minilam 30% dari penghasilan atas dividen.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan; Dividen; Pajak Berganda; Investasi.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Pajak dan Restribusi Daerah (Ghalia Indonesia 2008).
Darussalam dan Danny septriadi, Perkembangan dan Model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DDTC 2017).
Jaja Zakaria, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Serta Penerapannya di Indonesia (Raja Grafindo Persada 2005).
R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak (Refika Aditama 2013).
Rocmat Soemitro, Hukum Pajak Internasional Indonesia Perkembangan dan Pengaruhnya (Eresco 1977).
Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak, Edisi 5 (Salemba Empat 2010).
Jurnal
Herini Siti Aisyah, Ahmad Munir, ‘Legal Protection of Citizens; The alcoholic beverages in licensing, taxation, dan supervision in Indonesiea' (2020) 9 Journal of drug and Alcohol Reasearch.
Primandita Fitirandi, Benny Setiawan, dan Arif Widodo, ‘Pajak Berganda Secara Ekonomis Atas Pengahasilan Dividen Di Indonesia Dan Alternatif Penyelesaiannya' (2018) 2 Jurnal Pajak Indonesia.
Laman
Direktur Jendral Pajak, ‘Mau Dividen Bebas Pajak? Segera Lakukan Ini! (DJP 2021) <https://www.pajak.go.id/id/artikel/mau-dividen-bebas-pajak-segera-lakukan-ini>, dikunjungi pada tanggal 24 Agustus 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahum 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133).
Peraturan Kementrian Keuangan No. 18/PMK.03/2021.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).
Copyright (c) 2022 Maverick Gilang Pranyoto
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.