Perlindungan Hukum Investor Dalam Perdagangan Waran Terstruktur di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hukum Pasar Modal

Waran Terstruktur Perlindungan Hukum Investor Perusahaan Penerbit

Authors

March 31, 2022

Downloads

Abstract
In the development of the Indonesian capital market, traded investment instruments are increasingly varied, one of which is the structured warrants being prepared by the Otoritas Jasa Keuangan. Legal protection is required for the parties involved through drafting regulations, especially investors. This is because they are very likely to experience losses in the structured warrants trading process. Singapore and Malaysia have legalized trading of structured warrants in their countries. Indonesia can make these regulations a reference in preparing the RPOJK of Structured Warrants. The approach to the problem used in this study consists of statute approach, conceptual approach, and comparative approach. The legal materials used in this research consist of primary legal materials, namely laws and regulations related to structured warrants, and secondary legal materials including statutory drafts and academic publications.
Keywords: Structured Warrant; Legal Protection; Investors; Publishing Companies.

Abstrak
Dalam perkembangan pasar modal Indonesia instrumen investasi yang diperdagangkan makin variatif, salah satunya adalah waran terstruktur yang sedang disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Diperlukan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat melalui penyusunan regulasi, terutama pihak investor. Hal ini dikarenakan mereka sangat dimungkinkan untuk mengalami kerugian dalam proses perdagangan waran terstruktur. Singapura dan Malaysia telah melegalkan perdagangan structured warrant di negaranya. Indonesia dapat menjadikan regulasi-regulasi tersebut sebagai referensi dalam penyusunan RPOJK Waran Terstruktur. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan terkait waran terstruktur, dan bahan hukum sekunder meliputi rancangan perundang-undangan dan publikasi akademik.
Kata Kunci: Waran Terstruktur; Perlindungan Hukum; Investor; Perusahaan Penerbit.