Perlindungan Hukum Investor Dalam Perdagangan Waran Terstruktur di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hukum Pasar Modal
Downloads
Abstract
In the development of the Indonesian capital market, traded investment instruments are increasingly varied, one of which is the structured warrants being prepared by the Otoritas Jasa Keuangan. Legal protection is required for the parties involved through drafting regulations, especially investors. This is because they are very likely to experience losses in the structured warrants trading process. Singapore and Malaysia have legalized trading of structured warrants in their countries. Indonesia can make these regulations a reference in preparing the RPOJK of Structured Warrants. The approach to the problem used in this study consists of statute approach, conceptual approach, and comparative approach. The legal materials used in this research consist of primary legal materials, namely laws and regulations related to structured warrants, and secondary legal materials including statutory drafts and academic publications.
Keywords: Structured Warrant; Legal Protection; Investors; Publishing Companies.
Abstrak
Dalam perkembangan pasar modal Indonesia instrumen investasi yang diperdagangkan makin variatif, salah satunya adalah waran terstruktur yang sedang disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Diperlukan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat melalui penyusunan regulasi, terutama pihak investor. Hal ini dikarenakan mereka sangat dimungkinkan untuk mengalami kerugian dalam proses perdagangan waran terstruktur. Singapura dan Malaysia telah melegalkan perdagangan structured warrant di negaranya. Indonesia dapat menjadikan regulasi-regulasi tersebut sebagai referensi dalam penyusunan RPOJK Waran Terstruktur. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan terkait waran terstruktur, dan bahan hukum sekunder meliputi rancangan perundang-undangan dan publikasi akademik.
Kata Kunci: Waran Terstruktur; Perlindungan Hukum; Investor; Perusahaan Penerbit.
Buku
M. Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek (Citra Aditya Bakti 2019).
Djoni S Gazali, Hukum Perbankan (Sinar Grafika 2012).
T. M. Lubis, Perananan hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang (Yayasan Obor Indonesia 1986).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Kencana Predana Media Group 2005).
N.S Pakpahan, Kamus Hukum Ekonomi Elips (Proyek Elips 1997).
Mas Rahmah, Hukum Pasar Modal (Kencana Predana Media Group 2019).
Ana Rokhmatussa'dyah, Hukum Investasi dan Pasar Modal (Sinar Grafika 2011).
Rusdin, Pasar Modal (Alfabeta 2008).
Muhamad Samsul, Pasar Modal dan Manajemen Portofolio (Gelora Aksara Pratama 2006).
Sentosa Sembiring, Hukum Pasar Modal (Nusa Aulia 2019).
Laman
Emanuel B. Caesario, ‘BEI Siapkan Konsep Waran Terstruktur', (Bursa & Saham, 2019), <https://market.bisnis.com/read/20190227/7/894081/bei-siapkan-konsep-waran-terstruktur>.
Yudho Winarto, ‘OJK sudah siapkan rancangan aturan soal waran terstruktur, begini isinya' (Bincang Bursa, 2019), <https://investasi.kontan.co.id/news/ojk-sudah-siapkan-rancangan-aturan-soal-waran-terstruktur-begini-isinya>.
Jurnal
Mohamad Nasir, ‘Analisis Kecukupan Peraturan Perlindungan Investor Pasar Modal, Studi Kasus kebijakan Bapepam' (2005) 9 Kajian Ekonomi dan Keuangan.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608).
Peraturan Pemerintah No. 45 dan 46 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Pasar Modal dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Copyright (c) 2022 Muhammad Ammar Havizh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.