Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Terkait Transfer Pricing yang Dilakukan oleh Perusahaan Multinasional
Downloads
Abstract
The rise of activities regarding transfer pricing carried out by multinational corporation has the potential to generate state revenue in the taxation sector. The government, in this case the Tax Authority, has taken several preventive measures so that multinational corporation do not practice transfer pricing outside the arm's length principle. The occurrence of differences of opinion that occurs between multinational corporation that act as taxpayers and the Tax Authorities often occurs due to the lack of provisions regarding transfer pricing. Provisions regarding taxation in Indonesia regarding transfer pricing for the Tax Authority are quite comprehensive, although there are often practices regarding the abuse of transfer pricing. This practice has an impact on reducing state tax revenues because income tax (PPh) that should be included in the state treasury is transferred to another country where the company is affiliated.
Keywords: Transfer Pricing; Multinational Corporation; Income Tax.
Abstrak
Maraknya kegiatan mengenai transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional sangat berpotensi pada penerimaan negara pada sektor perpajakan. Pemerintah dalam hal ini adalah Otoritas Pajak telah melakukan beberapa upaya pencegahan agar perusahaan multinasional tidak melakukan praktik transfer pricing diluar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle. Terjadinya perbedaan pendapat yang terjadi antara perusahaan multinasional yang bertindak sebagai Wajib Pajak dengan Otoritas Pajak seringkali terjadi dikarenakan adanya ketentuan yang masih kurang mengenai transfer pricing. Ketentuan mengenai perpajakan di Indonesia mengenai transfer pricing bagi Otoritas Pajak sudah cukup kompeherensif meskipun sering didapati praktik mengenai abuse of transfer pricing. Praktik tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak negara dikaranekan pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya masuk kedalam kas negara dialihkan ke negara lain ditempat perusahaan terafiliasi.
Kata Kunci: Transfer Pricing; Perusahaan Multinasional; Pajak Penghasilan (PPh).
Buku
An An Chandrawulan, Hukum Perusahaan Multinasional Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal (Alumni 2011).
Denny Septriadi Darussalam, Konsep Dasar Transfer Pricing, Konsep dan Aplikasi Cross-Border Transfer Pricing Untuk Tujuan Perpajakan (Danny Darussalam Tax Center 2008) dikutip dari Lorraine Eden, Transfer Pricing in International Business (Texas 2001).
H. Dembinski P, ‘Ethical Aspects of Transfer Pricing' (Finance & Bien Commun 78 2006).
Erly Suandy, Perencaan Pajak Edisi 3 (Salemba Empat 2006).
Jurnal
Bakhram Winardi Praktikto, Hermanto Siregar, dan Moch. Hadi Santoso, ‘Skema Transfer Pricing Untuk Pengalihan Laba' (2021) 7 Jurnal Aplikasi Manejemen dan Bisnis.
Hardiyanto I, ‘Permasalahan Transfer Pricing Dalam Undang-Undang Pajak Di Indonesia' (2019) 6 Jurnal Magister Hukum Argumentum.
Olatunjiisau A, ‘Transfer Pricing: The Nigerian Perspective' (2014) 2 International Journal of Accounting and Taxation.
Paulina Permatasari, ‘Transfer Pricing Sebagai Salah Satu Strategi Perencanaan Pajak Bagi Perusahaan Multinasional'(2004) Bina Ekonomi.
Santoso, Imam. ‘Advance Pricing Agreement Dan Problematika Transfer Pricing Dari Prespektif Perpajakan Indonesia' (2004) 6 Jurnal Akuntansi & Keuangan.
Septarini Nisa, ‘Regulasi Dan Praktik Transfer Pricing Di Indonesia Dan Negara Maju' (2012) 1 Jurnal Akuntansi Unesa.
Setiawan Hadi, ‘Transfer Pricing Dan Risikonya Terhadap Penerimaan Negara' (2013) 53 Journal of Chemical Information and Modeling.
Laman
Afif Mifta K, "Penerimaan Negara Terus Naik, Pertanda Ekonomi Kita Makin Baik”(KemenkeuDJP,2020)<https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/penerimaan-negara-terus-naik,pertanda-ekonomi-kita-makin-baik>, dikunjungi pada 29 Juni 2021.
Ayo Pajak, "Mengenal Apa itu Tax Avoidance” (Ayo Pajak, 2020), <https://ayopajak.com/tax-avoidance-adalah/> , dikunjungi pada 15 Januari 2021.
Josua Tommy Parningotan Manurung "Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia” (DJP, 2020)<https://pajak.go.id/id/artikel/praktik-penghindaran-pajak-di-indonesia>, dikunjungi 15 Januari 2022.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Copyright (c) 2022 Nabiil Ikbaar Maulana
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.