Pengaturan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Atas Sewa Ruangan Atau Bangunan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19

Pajak Pertambahan Nilai Insentif Akibat Hukum

Authors

March 31, 2022

Downloads

Abstract
This research discusses The Policy on Regulation of Value Added Tax Incentive for Room or Building Rentals in The Context of Dealing with Covid-19. This research is a doctrinal research that uses statutory approach and conceptual approach method. This research aims to determine the regulation on the application of Value Added Tax incentive as an effort to overcome Covid-19 and the legal consequences it causes. The implementation of Regulation of the Minister of Finance of the Republic Indonesia Number 102/PMK.010/2021 is carried out with due observance of the provisions in this regulation. In addition, the government is obliged to pay attention to the terms of Discretion. The legal consequences after the implementation of incentives is that the government will pay the tax owed, so that the tax debt that is written off.
Keywords: Value Added Tax; Incentive; Legal Consequences.

Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai Kebijakan Pengaturan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Atas Sewa Ruangan Atau Ruangan dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai dalam upaya menanggulangi Covid-19 serta akibat hukum yang ditimbulkan pasca diberlakukannya insentif Pajak Pertambahan Nilai dalam upaya menanggulangi Covid-19. Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam PMK tersebut. Selain itu, pemerintah wajib memperhatikan syarat Diskresi sebagaimana dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak terutang sehingga utang pajak menjadi hapus.
Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai; Insentif; Akibat Hukum.