Pengaturan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Atas Sewa Ruangan Atau Bangunan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19
Downloads
Abstract
This research discusses The Policy on Regulation of Value Added Tax Incentive for Room or Building Rentals in The Context of Dealing with Covid-19. This research is a doctrinal research that uses statutory approach and conceptual approach method. This research aims to determine the regulation on the application of Value Added Tax incentive as an effort to overcome Covid-19 and the legal consequences it causes. The implementation of Regulation of the Minister of Finance of the Republic Indonesia Number 102/PMK.010/2021 is carried out with due observance of the provisions in this regulation. In addition, the government is obliged to pay attention to the terms of Discretion. The legal consequences after the implementation of incentives is that the government will pay the tax owed, so that the tax debt that is written off.
Keywords: Value Added Tax; Incentive; Legal Consequences.
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai Kebijakan Pengaturan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Atas Sewa Ruangan Atau Ruangan dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai dalam upaya menanggulangi Covid-19 serta akibat hukum yang ditimbulkan pasca diberlakukannya insentif Pajak Pertambahan Nilai dalam upaya menanggulangi Covid-19. Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam PMK tersebut. Selain itu, pemerintah wajib memperhatikan syarat Diskresi sebagaimana dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak terutang sehingga utang pajak menjadi hapus.
Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai; Insentif; Akibat Hukum.
Buku
Boediono, Pelayanan Prima Perpajakan (Rineka Cipta 2011).
Chairil Anwar Pohan, Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai (Gramedia Pustaka Utama 2006).
Marihot Pahala Siahaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Rajawali Pers 2016).
Rochmat Soemitro, Pajak dan Pembangunan (Eresco 1974).
Winardi, Kamus Ekonomi (Mandar Maju 2011).
Wirawan B. Ilyas dan Rudy Suhartono, Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2007).
Jurnal
Devi Nur Indahsari, Primandita Fitriand, ‘Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Penerimaan PPN' (2021) 3 Jurnal Pajak dan Keuangan Negara.
Enrico Parulian Simanjuntak, ‘Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-undang Administrasi Pemerintahan' (2018) 2 Jurnal Hukum dan Peradilan.
Fadhilatul Hikmah, ‘The Organisation For Economic Cooperation And Development Guidelines dan Pengaruhnya Terhadap Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Di Indonesia' (2020) 27 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
I Putu Widya Laksana Pendit, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ida Ayu Putu Widiati, ‘Kebijakan Pemerintah dalam Memberikan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Kepada Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-10' (2021) 2 Jurnal Konstruksi.
Julista Mustamu, ‘Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan' (2011) 2 Jurnal Sasi.
Lili Marlinah dan Syahribulan, ‘Peranan Insentif Pajak Yang DiTanggung Pemerintah (DTP) Di Era Pandemi Covid 19' (2020) 2 Economy Deposit Journal.
Lutfil Ansori, ‘Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan' (2015) 1 Jurnal Yuridis.
Muhammad Helmy Hakim, ‘Pergeseran Orientasi Penelitian Hukum: Dari Doktrinal Ke Sosio-Legal' (2017) 16 Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran.
Nur Amalih, ‘Tinjauan Pemungutan PPN Atas Jasa Sewa Pada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian (PPRSNH)' (2021) 1 Jurnal Pabean.
Salman Latief, Junaidin Zakaria, dan Mapparenta, ‘Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Kebijakan Insentif Pajak dan Manfaat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak' (2020) 3 Center of Economic Students Journal.
Tika Wulandari dan Suyanto, ‘Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Pendidikan, dan Sanksi Administrasi Terhadap Kepatuhan Wajib pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman)' (2014) 2 Jurnal Akuntansi.
Laman
BBC News, ‘Virus corona: Dampaknya ‘lebih buruk daripada krisis finansial 2008' dan pertumbuhan ekonomi dunia bisa tinggal separuh' (BBC News, 2021) <https://www.bbc.com/indonesia/dunia-51720514> dikunjungi pada 9 November 2021.
Copyright (c) 2022 Sirih Zubaidah Takliminatun
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.