Kebijakan Pemerintah Dalam Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pedagang Online Berbasis Marketplace
Downloads
Abstract
The development of Science and Technology today has driven changes in various fields of Indonesian people's lives. One of the most developed areas is progress in the economic field. One example of progress in the economic field can be seen from the increase in the number of parties using marketplace applications to earn a living or fulfill their daily needs. With the rapid use of marketplaces, a tax arrangement from the government is needed to create equality between traders using marketplace applications and also conventional traders. However, in practice, there are still many marketplace-based online traders who do not report their Value Added Tax in their SPT. Thus, there is a need for stricter rules and counseling regarding Value Added Tax for traders using marketplace applications to create a fair business competition environment with conventional traders.
Keywords: Marketplace; Value Added Tax; Traders.
Abstrak
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dewasa ini telah mendorong perubahan dalam berbagai bidang dari kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu bidang yang paling berkembang adalah kemajuan di bidang ekonomi. Salah satu contoh kemajuan di bidang ekonomi dapat dilihat dari kenaikan jumlah pihak yang menggunakan aplikasi marketplace untuk mencari nafkah ataupun memenuhi kebutuhan hidup. Dengan pesatnya penggunaan marketplace, diperlukan sebuah pengaturan perpajakan dari pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pedagang penggunaan aplikasi marketplace dan juga pedagang konvensional. Namun dalam praktiknya, pedagang online berbasis marketplace sampai saat ini masih banyak yang tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilainya di dalam SPTnya. Dengan demikian, dibutuhkannya aturan-aturan yang lebih tegas serta penyuluhan-penyuluhan mengenai Pajak Pertambahan Nilai bagi pedagang pengguna aplikasi marketplace agar menciptakan lingkungan persaingan usaha yang adil dengan pedagang konvensional.
Kata Kunci: Marketplace; Pajak Pertambahan Nilai; Pengusaha.
Buku
Badan Pusat Statistik, Statistik E-Commerce 2019 (Badan Pusat Statistik Jakarta 2019).
Badan Pusat Statistik, Statistik E-Commerce 2020 (Badan Pusat Statistik Jakarta 2020).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group Jakarta 2016).
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1855).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER – 10/PJ/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER – 11/PJ/2019 Tentang Penyedia Jasa Aplikasi.
Laman
Elang, "Indikator Tolak Ukur Kemajuan Bangsa Indonesia” (Sainsologi, 2019) <https://www.sainsologi.com> 2019, diakses pada 17 Maret 2021.
Fitriya, ‘Siapa Saja Penandatanganan e-Faktur? Cek di Sini' (KLIKPAJAK, 2020) <https://klikpajak.id> Oktober 2020, diakses pada 26 Juni 2021.
Rani Maulida, ‘Hak dan Kewajiban PKP atas PPN' (ONLNEPAJAK, 2018) <https://www.online-pajak.com> Desember 2018, diakses pada 18 April 2021.
Rani Maulida, ‘Mengenal Faktur Pajak Standar dan Cara Mengisinya' (ONLINEPAJAK, 2018) <https://www.online-pajak.com> Oktober 2018, diakses pada 26 Juni 2021.
Tim Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ‘Ini Realisasi Penerimaan Negara di Penghujung 2019' (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2020) <https://www.kemenkeu.go.id> Januari 2020, diakses pada 10 November 2020.
Tim Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ‘APBN 2020' (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2021) <https://www.kemenkeu.go.id>, Januari 2021, diakses pada 11 Maret 2021.
Tim Online Pajak, ‘Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi & Contohnya' (ONLINEPAJAK, 2016) <https://www.online-pajak.com>, Desember 2016, Diakses pada 26 Juni 2021.
Tim ONLINEPAJAK, ‘Pengukuhan PKP: Cara dan Syarat Pengajuan PKP' (ONLINEPAJAK, 2017) <https://www.online-pajak.com>, Februari 2017, diakses pada 9 April 2021.
Tim Redaksi CNBC Indonesia, ‘Biadabnya Corona, 2 Juta Pekerja RI Dirumahkan dan Kena PHK' (CNBC Indonesia, 2020) <https://www.cnbcindonesia.com>, April 2020, diakses pada 18 Februari 2021.
Yudho Winarto, ‘Banyak perusahaan mulai pailit karena pandemic covid-19, apa kata Kadin?' (Kontan, 2020) <https://industri.kontan.co.id>, Mei 2020, diakses pada 18 Februari 2021.
Bahan Kuliah Dosen
Herini Siti Aisyah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kuliah Hukum Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Semester 5 Kelas A-1, 2020.
Copyright (c) 2022 Steven Jonathan Suhardi
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.