Upaya Penagihan Utang Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Telah diputus Pailit
Downloads
Abstract
The bankruptcy procedure aims to settle all debt obligations owed by the debtor. However, in practice, there is a misconception related to the management of Debtor Debtors by Creditors who are not willing to follow bankruptcy legal procedures on the basis of differences in the responsibilities of a type of debt regulated in other laws, such as tax debt. Research with this normative legal research method aims to analyze the applicability of the appropriate types of preferences between tax law and bankruptcy law as well as the efforts of the Republic of Indonesia, represented by the Director General of Taxes (DGT) as the creditor to be able to collect the tax debt of taxpayers who have been bankrupt. with the right provisions.
Keywords: Bankcruptcy; Tax; Director General of Taxes.
Abstrak
Proses kepailitan memiliki tujuan untuk menyelesaikan segala kewajiban utang yang dimiliki oleh Debitor. Namun dalam prakteknya, seringkali terjadi suatu miskonsepsi terkait prosedur penagihan utang Debitor oleh Kreditor yang tidak bersedia mengikuti prosedur hukum kepailitan atas dasar perbedaan pertanggungjawaban suatu jenis utang tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya misalnya utang pajak. Penelitian dengan metode penelitian hukum normatif ini memiliki tujuan untuk menganalisa keberlakuan jenis asas preferensi yang berlaku antara hukum pajak dan hukum kepailitan serta upaya Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) selaku Kreditor untuk dapat melakukan penagihan utang pajak wajib pajak yang telah dipailitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tepat.
Kata Kunci: Pailit; Pajak; Direktur Jenderal Pajak.
Buku
Bustamar Ayza, Hukum Pajak Indonesia (Prenada Media Group 2017).
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Buku Kedua: Rapat-rapat Kreditor (Sinar Grafika 2018).
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Buku Buku Kesatu: Teori Kepailitan (Sinar Grafika 2018).
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Buku Buku Ketiga: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Sinar Grafika 2018).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media Group 2005).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media Group 2008).
Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Prenada Media Group 2008).
Deddy Sutrisno dan Indrawati, Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2009)
Jurnal
Ratih Candrakirana et al., ‘Hak Mendahului Negara Atas Pembayaran Utang Pajak dalam Putusan Pengadilan Niaga' (2017) Jurnal Hukum Universitas Brawijaya.
Siti Hapsah Isfardiyana, ‘Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit' (2016) 3 Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran.
Gerard McCormack, ‘Universalism in Insolvency Proceedings and the Common Law' (2012) 32 Oxford Journals.
Thomas H. Jackson, ‘Bankcruptcy, Non-Bankcruptcy Entitlements, and the Creditor's Bargain' (1982) 91 The Yale Law Journal.
Mark J Roe and Frederick Tung Roe, ‘Breaking Bankcruptcy Priority: How Rent-Seeking Upends the Creditors Bargain', (2013) 91 The Yale Law Journal.
Evans Samuel Sinulingga, ‘Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000', (2013) 1 Lex Administratum.
Jessica Tanuwijaya dan Doni Budiono, ‘Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa', (2014) 4 Tax and Accounting Review.
Saran Hasibuan et. Al., ‘Asas Ultimum Remedium dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perpajakan oleh Wajib Pajak' (2015) 3 Universitas Sumatera Utara Law Journal.
Paulus Herdianto Manurung, ‘Hak Mendahului Tagihan Utang Pajak untuk Wajib Pajak yang Dinyatakan Pailit', (2015) 11 Premise Law Journal.
Evalina Yessica, ‘Karakteristik dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi' (2014) 1 Repertorium.
Laman
Rizky Dwinanto, ‘Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan'(HukumOnline,2019)< https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5dca8aad69118/urutan-prioritas-pelunasan-utang-dalam-kepailitan> dikunjungi pada tanggal 30 Oktober 2020.
Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 Tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Seketika dan Sekaligus.
Copyright (c) 2022 Talitha Belvarini Candraningrum
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.