Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas yang Menjadi Korban Perkosaan

Anak Penyandang Disabilitas Perlindungan Hukum

Authors

May 30, 2022

Downloads

Abstract

The Indonesian state upholds the human rights of children as stated in Article 28B of the 1945 Constitution, including children with disabilities. It is undeniable that children with disabilities can become victims of rape, the existence of a strong perpetrator's desire, opportunity, the perpetrator's relationship with the victim, and the association of the perpetrator can form thoughts or intentions to commit the act of rape. Preventive protection is an effort to prevent rape of children with disabilities, if the act of rape has occurred, repressive protection becomes an effort to enforce the law. Giving rights to children with disabilities, such as getting special protection from discrimination, neglect, abuse, exploitation, violence and sexual crimes.

Keywords: Children with Disabilities; Legal Protection.

Abstrak

Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia terhadap anak yang tercantum pada Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945, tidak terkecuali pada anak penyandang disabilitas. Tidak dipungkiri bahwa anak penyandang disabilitas dapat menjadi korban perkosaan, adanya faktor keinginan pelaku yang kuat, kesempatan, hubungan pelaku dengan korban, dan pergaulan pelaku dapat membentuk pemikiran atau niat untuk melakukan perbuatan perkosaan. Perlindungan preventif menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi perbuatan perkosaan terhadap anak penyandang disabilitas, apabila perbuatan perkosaan telah terjadi, maka perlindungan represif menjadi upaya penegakan hukum. Pemberian hak pada anak penyandang disabilitas, seperti mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, kekerasan dan kejahatan seksual.

Kata Kunci: Anak Penyandang Disabilitas; Perlindungan Hukum.