Aspek Hukum Pidana Terhadap Pelaku Persetubuhan Terhadap Mayat di Indonesia

Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Mayat. Persetubuhan

Authors

May 30, 2022

Downloads

Abstract

In this modern world, many unexpected things have happened in the community. There are many phenomena that are beyond human reasoning that not many people know about unexpected phenomena. Initially, the view of criminal acts against rape was limited to that of fellow human beings. However, with the development of time and technology, the act of rape can be committed to someone who is lifeless (corpse). However, criminal law in Indonesia still does not regulate this matter. This of course can be an interesting issue to be studied more deeply. This study uses a normative juridical research method and uses 2 approaches, namely the statutory approach and the conceptual approach. The result of this research is that the act of intercourse with a corpse is not a criminal act of rape as regulated in the Criminal Code, but the family of the victim of intercourse with a corpse can take legal action.

Keywords: Perpetrators of Crime; Rape; Intercourse; Corpse.

Abstrak

Dunia yang mulai modern ini, sudah banyak hal-hal yang tidak terduga terjadi dikalangan masyarakat. Banyak erjadi fenomena-fenomena diluar nalar manusia yang mungkin tidak banyak yang tau dengan fenomena yang tidak terduga. Pandangan tindak pidana terhadap pemerkosaan awalnya hanya terbatas dilakukan oleh sesama manusia saja. Namun seiring berkembangnya jaman dan teknologi, tindak pemerkosaan dapat dilakukan kepada seseorang yang sudah tidak bernyawa (mayat). Namun demikian, hukum pidana di Indonesia pun masih belum mengatur mengenai hal tersebut. Hal ini tentu saja dapat menjadi isu yang menarik untuk dikaji lebih dalam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitin ini ialah perbuatan menyetubuhi mayat bukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam KUHP, namun keluarga korban persetubuhan terhadap mayat dapat melakukan upaya hukum.

Kata Kunci: Pelaku Tindak Pidana; Pemerkosaan; Persetubuhan; Mayat.