Aspek Hukum Pidana Terhadap Pelaku Persetubuhan Terhadap Mayat di Indonesia
Downloads
Abstract
In this modern world, many unexpected things have happened in the community. There are many phenomena that are beyond human reasoning that not many people know about unexpected phenomena. Initially, the view of criminal acts against rape was limited to that of fellow human beings. However, with the development of time and technology, the act of rape can be committed to someone who is lifeless (corpse). However, criminal law in Indonesia still does not regulate this matter. This of course can be an interesting issue to be studied more deeply. This study uses a normative juridical research method and uses 2 approaches, namely the statutory approach and the conceptual approach. The result of this research is that the act of intercourse with a corpse is not a criminal act of rape as regulated in the Criminal Code, but the family of the victim of intercourse with a corpse can take legal action.
Keywords: Perpetrators of Crime; Rape; Intercourse; Corpse.
Abstrak
Dunia yang mulai modern ini, sudah banyak hal-hal yang tidak terduga terjadi dikalangan masyarakat. Banyak erjadi fenomena-fenomena diluar nalar manusia yang mungkin tidak banyak yang tau dengan fenomena yang tidak terduga. Pandangan tindak pidana terhadap pemerkosaan awalnya hanya terbatas dilakukan oleh sesama manusia saja. Namun seiring berkembangnya jaman dan teknologi, tindak pemerkosaan dapat dilakukan kepada seseorang yang sudah tidak bernyawa (mayat). Namun demikian, hukum pidana di Indonesia pun masih belum mengatur mengenai hal tersebut. Hal ini tentu saja dapat menjadi isu yang menarik untuk dikaji lebih dalam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitin ini ialah perbuatan menyetubuhi mayat bukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam KUHP, namun keluarga korban persetubuhan terhadap mayat dapat melakukan upaya hukum.
Kata Kunci: Pelaku Tindak Pidana; Pemerkosaan; Persetubuhan; Mayat.
Buku
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi (Raja Grafindo Prasada 1984).
Elizabeth B Hurlock, Psikologi Perkembangan (Erlangga 2003).
Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi (Sinar Grafika 2005).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-tujuh (Rineka Cipta).
Hariyanto, Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita (Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada 1997).
Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Gitamedia Press).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media 2016).
Rena Yulia,Viktimologi Perlidungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan (Sinar Grafika 2013).
Mulyana W.Kusuma, Kriminologi Dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas Armico 1994).
Hamdani N.D., Ilmu kedokteran kehakiman edisi ke-2 (Gramedia Pustaka 1992).
Jan Remmelink, Hukum Pidana (Gramedia Pustaka Utama 2003).
Bambang Waluyo,Viktimologi Perlidungan Korban dan Saksi (Sinar Grafika 2011).
Soetijono, Rule Of Law (Universitas 11 Maret Surakarta 2003).
Muchsin, Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia (Alumni 2007).
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan (Citra Aditya Bakti 2001).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 73 tahun 1958.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1660).
Copyright (c) 2022 Farakhan Maghriby Abdullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.