Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjalani Rehabilitasi Sosial pada Lembaga Perlindungan Anak
Downloads
Abstract
In Indonesia, there are still many child victims in a criminal act. Children are so pure and innocent that they really need love and protection from the adults around them. Various institutions dealing with child protection were established to protect and rehabilitate child victims of crime. In accordance with the mandate of the Child Protection Law, the victim's child will be restored to its original state with the facilities provided. It does not rule out that in institutions dealing with child protection, criminal acts may also occur. For this reason, research is carried out using statute approach and conceptual approach. Referring to the results of research conducted, based on Indonesian national law, to date there are no laws and regulations that can protect child victims who are undergoing rehabilitation in institutions as well as implementing regulations regarding the employment of child protection agencies throughout Indonesia. Therefore, it is necessary to reform the criminal law policy so that child protection can be provided in accordance with the contents of the contents of the Convention on the Rights of the Child.
Keywords: Child protection; Criminal Liability; Rehabilitation.
Abstrak
Di Indonesia, korban anak dalam suatu tindak pidana masih banyak terjadi. Anak begitu murni dan polos sangat membutuhkan kasih sayang dan perlindungan dari orang dewasa di sekitarnya. Berbagai lembaga yang menangani perlindungan anak dibentuk untuk melindungi dan merehabilitasi anak-anak korban tindak pidana. Sesuai dengan amanat dari UU Perlindungan Anak, anak korban tersebut akan dipulihkan kembali seperti keadaan semula dengan fasilitas yang disediakan. Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam lembaga yang menangani perlindungan anak dapat juga terjadi tindak pidana. Untuk itu dilakukan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Merujuk pada hasil penilitian yang dilakukan, berdasarkan hukum nasional Indonesia, sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi anak-anak korban yang sedang menjalani masa rehabilitasi dalam lembaga serta aturan pelaksana terkait kepegawaian dari lembaga perlindungan anak di seluruh Indonesia. Sebab itu perlu adanya pembaharuan kebijakan hukum pidana agar perlindungan terhadap anak dapat diberikan sesuai dengan isi Kovensi PBB untuk Hak-Hak Anak.
Kata Kunci: Perlindungan anak; Pertanggungjawaban pidana; Rehabilitasi.
Buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi (Rineka Cipta 2019).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2016).
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revis (Cahaya Atma Pustaka 2015).
E.Y Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya (Alumni Ahaem-Pateheam 2012).
Juju Samsudin Saputra, Perlindungan Anak Terhadap Tindak Perkosaan (Deepublish 2014).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi (Rineka Cipta 2008).
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana (Aksara Baru, 2017).
R. Soesilo, KUHP Serta Koemntar-Koemntarnya Lengkap Dengan Pasal Demi Pasal (Karya Nusantara 1988).
Jurnal
Hariati Kalia, ‘Pembuktian Tindak Pidana Dengan Terang-Terangan Dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka-Luka' (2013) 1 Jurnal Ilmu Hukum.
Tri Wahyu Widiastuti, ‘Prinsip Individualisasi Pidana dalam Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam di Indonesia' (2010) 9 Jurnal Wacana Hukum.
Laman
Komnas Perempuan, ‘Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2020' (Siaran Pers Komnas Perempuan, 2020) <https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020> dikunjungi pada 16 Juli 2020.
Raja Eben Lumbanrau, ‘Petugas P2TP2A Lampung Timur Dituding Perkosa dan Jual Korban Di Bawah Umur, terungkap 60% Unit Rehabilitasi Bermasalah' (BBC News Indonesia, 2020) <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53321918> dikunjungi pada 6 Juli 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237).
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial.
Copyright (c) 2022 Fauziah Ardina Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.