Pertanggungjawaban Pidana Pelaku "Sekstorsi” dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
Downloads
Abstract
Sextortion is one of the type of Online Gender Based Violence. It is an extortion by using the threat of distributing private photos or videos of victims with pornographic content, which intimidates the victim and fulfill the perpetrator's request. Therefore, the purpose of this study is to find out the qualification of sextortion which has implication as a criminal act. It also to find out the criminal responsibility of the perpetrator and to analyse the verdict of the related cases. This study uses the normative legal method which employs Statute Approach and Case Approach. This study concludes that the criminal qualifications of sextortion can be punished using the Criminal Code, the ITE Law and the Pornography Law. However, more specific regulations are still needed considering that the characteristics of the sextortion are actually different from those of the criminal act of extortion in general.
Keywords: Online; Sextortion; Violence; Gender; Extortion.
Abstrak
"Sekstorsi” yaitu salah satu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang merupakan suatu perbuatan pemerasan dengan menggunakan ancaman menyebarkan foto atau video korban yang memiliki muatan pornografi yang menyebabkan korban takut dan memenuhi permintaan pelaku. "Sekstorsi” belum dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang berbeda dengan pemerasan biasa. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbuatan pelaku "sekstorsi” belum diatur secara menyeluruh. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh pelaku "sekstorsi” tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku "sekstorsi” dan memahami putusan kasus terkait. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kualifikasi tindak pidana dari perbuatan "sekstorsi” dan pertanggungjawaban pelaku "sekstorsi” telah dapat dapat dipidana dengan menggunakan KUHP, UU ITE dan UU Pornografi. Namun masih diperlukan peraturan yang lebih khusus mengingat karakteristik "sekstorsi” yang sebenarnya berbeda dengan bentuk tindak pidana pemerasan pada umumnya.
Kata Kunci: Online; "Sekstorsi”; Kekerasan; Gender; Pemerasan.
Buku
Amira Paripurna, dkk, Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana (Deepublisher 2021).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi (Rineka Cipta 2008).
PAF Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara (Sinar Grafika 2010).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Politeia 1994).
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana (Ghalia Indonesia 1982).
Jurnal
Jordy Herry Christian, ‘Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia' (2020) Vol 9 No. 1 Binamulia Hukum.
Roberta Liggett O'Malley dan Karen M. Holt, ‘Cyber Sextortion: An Exploratory Analysis of Different Perpetrators Engaging in a Similar Crime' (2020) Vol. 1-26 Journal of Interpersonal Violence.
Laman
Dwi Putri Ayu Wardani, ‘Kekerasan Berbasis Gender Online' (KBGO 2020) dikunjungi pada tanggal 3 September 2020.
Ellen Kusuma dan Nenden Sekar Arum, ‘Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online: Sebuah Panduan' (Safenet 2019) dikunjungi tanggal 1 September 2020.
Petrus Riski, ‘Kekerasan Berbasis Gender Daring Makin Marak' (VOA 2021) dikunjungi pada tanggal 3 April 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1660).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2006 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4928).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4843).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Copyright (c) 2022 Fikri Chandra Permana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.