Pertanggungjawaban Pidana Pelaku "Sekstorsi” dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Kekerasan gender Online Pemerasan

Authors

May 30, 2022

Downloads

Abstract

Sextortion is one of the type of Online Gender Based Violence. It is an extortion by using the threat of distributing private photos or videos of victims with pornographic content, which intimidates the victim and fulfill the perpetrator's request. Therefore, the purpose of this study is to find out the qualification of sextortion which has implication as a criminal act. It also to find out the criminal responsibility of the perpetrator and to analyse the verdict of the related cases. This study uses the normative legal method which employs Statute Approach and Case Approach. This study concludes that the criminal qualifications of sextortion can be punished using the Criminal Code, the ITE Law and the Pornography Law. However, more specific regulations are still needed considering that the characteristics of the sextortion are actually different from those of the criminal act of extortion in general.

Keywords: Online; Sextortion; Violence; Gender; Extortion.

 Abstrak

"Sekstorsi” yaitu salah satu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang merupakan suatu perbuatan pemerasan dengan menggunakan ancaman menyebarkan foto atau video korban yang memiliki muatan pornografi yang menyebabkan korban takut dan memenuhi permintaan pelaku. "Sekstorsi” belum dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang berbeda dengan pemerasan biasa. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbuatan pelaku "sekstorsi” belum diatur secara menyeluruh. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh pelaku "sekstorsi” tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku "sekstorsi” dan memahami putusan kasus terkait. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kualifikasi tindak pidana dari perbuatan "sekstorsi” dan pertanggungjawaban pelaku "sekstorsi” telah dapat dapat dipidana dengan menggunakan KUHP, UU ITE dan UU Pornografi. Namun masih diperlukan peraturan yang lebih khusus mengingat karakteristik "sekstorsi” yang sebenarnya berbeda dengan bentuk tindak pidana pemerasan pada umumnya. 

Kata Kunci: Online; "Sekstorsi”; Kekerasan; Gender; Pemerasan.