Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pembuatan dan Penyebaran Foto dan Video Bermuatan Pornografi Melalui Internet
Downloads
Abstract
Crimes are currently various types and are followed by increasingly sophisticated times. The crime of pornography is currently developing into the realm of social media / internet. The perpetrators are getting smarter using deception to launch the action to the victims. This study is entitled Criminal Acts and Criminal Liability in the Making and Distribution of Pornographic and Photographed Videos Through Social Media / Internet. The problem to be conveyed by the author is how a pornography crime is qualified in legislation, and also how the form of an actor's responsibility if proven to do so is regulated in legislation. This study uses normative legal research using the statutory approach and conceptual approach. From the results of this study it is known that the liability of pornography offenders for the making and distribution of pornographic photographs and or videos is in accordance with the provisions of the Electronic Information Act and the Pornography Law.
Keywords: Social Media/Internet; Pornoghraphy Offense; Criminal Sanctions; Responsibility.
Abstrak
Tindak pidana saat ini berbagai macam jenisnya dan diikuti dengan perkembangan jaman yang semakin canggih. Tindak pidana pornografi saat ini berkembang ke ranah sosial media/ internet. Para pelaku semakin pintar menggunakan tipu muslihat untuk melancarkan aksinya kepada para korban. Dan dampak dari tindakan pelaku inisangat meresahkan berbagai orang khususnya yang kebanyakan korbannya wanita. Penelitian ini berjudul Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pembuatan dan Penyebaran Foto dan Video Bermuatan Pornografi Melalui Sosial Media/Internet. Adapun permasalahan yang ingin disampaikan oleh penulis adalah bagaimana suatu tindakan pidana pornografi itu dikualifikasikan dalamperundang-undangan, dan juga bagaimana bentuk suatu pertanggungjawaban pelaku apabila terbukti melakukannya diatur dalam perundang-undangan. Penelitian ini menggunkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pertanggung jawaban dari pelaku delik pornografi atas pembuatan dan penyebaran foto dan atau video yang bermuatan pornografi tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi.
Kata Kunci: Sosial Media/Internet; Delik Pornografi; Sanksi Pidana; Pertanggungjawaban .
Buku
Agus Raharjo, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Prencegahan Kejahatan Berteknologi (Citra Aditya 2006).
Adami Chazawi, Tindak Pidana Pornografi (Sinar Grafika 2016).
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (Media Nusa Creative 2011).
Barda Nawawi Arif, Sari Kuliah Hukum Pidana II (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 1984).
Chairul Huda, Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan (Kencana 2006).
Komnas Perempuan, Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme' (Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2018).
Moelijatno, Asas-asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 1993).
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 2016, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181).
Copyright (c) 2022 Ghali Rizky Subagya
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.