Persetubuhan dengan Kekerasan yang dilakukan dengan Saudara Sekandung (Sedarah) dalam Kualifikasi Tindak Pidana
Downloads
Abstract
The title of this research is "Intercourse Conducted by Siblings (Persuasion) in Criminal Perspectives" based on normative juridical research through legislation and conceptual approaches. Then do a search and analysis to answer the legal issues faced and draw conclusions in the end. Intercourse with siblings (incest) is rife in social life. This is due to several factors, both internally and externally. This action does not yet have concrete qualifications related to criminal acts and there is no formulation in material criminal law, either in the Criminal Code or special laws. The incest has negative impacts both biologically and sociologically, so it is necessary to conduct a study of the Qualifications of Sexual Relationships with Siblings (with blood) that have implications for criminal acts and criminal liability for perpetrators of crimes related to incest as legal issues faced. The results of this study are in the form of qualifications for incestuous relations on the basis of the legal conception of incestuous relations and criminal liability based on several legal rules (laws).
Keywords: Intercourse; Siblings; Incest; Criminal Acts.
Abstrak
Judul penelitian ini "Persetubuhan dengan Kekerasan yang dilakukan dengan Saudara Sekandung (Sedarah) dalam Kualifikasi Tindak Pidana” yang berlandaskan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kemudian dilakukan penelusuran dan analisis untuk menjawab isu hukum yang dihadapi dan menarik kesimpulan pada akhirnya. Persetubuhan dengan saudara sekandung (incest) marak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, baik secara internal maupun eksternal. Tindakan ini belum memiliki kualifikasi yang konkret terkait dengan tindak pidana dan belum adanya perumusan dalam hukum pidana materiil, baik dalam KUHP maupun undang-undang khusus. Incest notabenenya memiliki dampak-dampak negatif secara biologis maupun sosiologis, sehingga perlu dilakukan penelitian terhadap Kualifikasi Hubungan Seksual Dengan Saudara Sekandung (Sedarah) yang Berimplikasi Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terkait Incest sebagai isu hukum yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini berupa kualifikasi tindak pidana hubungan incest atas dasar konsepsi hukum hubungan incest serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan beberapa aturan hukum (undang-undang).
Kata Kunci: Persetubuhan; Saudara Kandung; Inses; Tindak Pidana.
Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence Theory) (Kencana 2009).
Mahsur Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Sinar Grafika 2012).
Romli Atmasasmita, Bunga Rampai Kriminologi (Rajawali 1988).
C.S.T Canxil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Balai Pustaka 1989).
R. Abdoel Djamali Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revisi) (Rajawali Pers 2005).
John Hagan, Modern Criminology: Crime, Criminal Behavior and Its Control (Mc Graw Hill Book Com 1987).
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia (Ghalia Indonesia 1985).
Hendra Nurtjahjo dan Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi (Salemba Humanika 2010).
Chairul Huda, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ‘Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Kencana 2011).
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Rangkang Education 2012).
Andrew Karmen, Crimen Victim: Introducton to Victimology (Stanford University Press 1984).
Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual (Mandar Maju 1989).
Mardjono Reksodiputro, Delik Adat Dalam Rancangan KUHP Nasional (Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia 2007).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2005).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (PT Rineka Cipta 2009).
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam (Sinar Grafika 2005).
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Citra Aditya Bakti 2011).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia (Refika Aditama 2003).
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Dua Pengertian Dasar Dalam Hulkum Pidana) (Centra 1968).
Topo Santoso, Seksualitas dan Hukum Pidana, Cetakan ke-I (Ind-Hill-Co, 1997).
Supardi Sadarjoen Sawitri, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual (Refika Aditama 2005).
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam kajian Kepustakaan) (Alfabeta 2009).
Soedarso, Kamus Hukum (Rineka Cipta 1992).
R. Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat (Penerbit Universitas 1963).
Soekanto Soerjono, Bahan Bacaan Teoritis Dalam Sosiologi Hukum (Ghalia Indonesia 1985).
Willis Sofyan, Problema Remaja dan Pemecahannya (IKAPI 1994).
Bassar Sudrajat, Hukum Pidana Pelengkap KUHP (CV Armico 1986).
Supratik, Mengenai Perilaku Abnormal (KANISUS 1995).
Nina Surtiretna, Bimbingan Seks Bagi Remaja (Remaja Rosdakarya 1997).
Soerojo Wignjidipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat (Haji Masagung 1983).
Copyright (c) 2022 R. Moch Ilyas Nadya Agrianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.