Persetubuhan dengan Kekerasan yang dilakukan dengan Saudara Sekandung (Sedarah) dalam Kualifikasi Tindak Pidana

Persetubuhan Saudara Kandung Incest Tindak Pidana

Authors

May 30, 2022

Downloads

Abstract
The title of this research is "Intercourse Conducted by Siblings (Persuasion) in Criminal Perspectives" based on normative juridical research through legislation and conceptual approaches. Then do a search and analysis to answer the legal issues faced and draw conclusions in the end. Intercourse with siblings (incest) is rife in social life. This is due to several factors, both internally and externally. This action does not yet have concrete qualifications related to criminal acts and there is no formulation in material criminal law, either in the Criminal Code or special laws. The incest has negative impacts both biologically and sociologically, so it is necessary to conduct a study of the Qualifications of Sexual Relationships with Siblings (with blood) that have implications for criminal acts and criminal liability for perpetrators of crimes related to incest as legal issues faced. The results of this study are in the form of qualifications for incestuous relations on the basis of the legal conception of incestuous relations and criminal liability based on several legal rules (laws).
Keywords: Intercourse; Siblings; Incest; Criminal Acts.

Abstrak
Judul penelitian ini "Persetubuhan dengan Kekerasan yang dilakukan dengan Saudara Sekandung (Sedarah) dalam Kualifikasi Tindak Pidana” yang berlandaskan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kemudian dilakukan penelusuran dan analisis untuk menjawab isu hukum yang dihadapi dan menarik kesimpulan pada akhirnya. Persetubuhan dengan saudara sekandung (incest) marak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, baik secara internal maupun eksternal. Tindakan ini belum memiliki kualifikasi yang konkret terkait dengan tindak pidana dan belum adanya perumusan dalam hukum pidana materiil, baik dalam KUHP maupun undang-undang khusus. Incest notabenenya memiliki dampak-dampak negatif secara biologis maupun sosiologis, sehingga perlu dilakukan penelitian terhadap Kualifikasi Hubungan Seksual Dengan Saudara Sekandung (Sedarah) yang Berimplikasi Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terkait Incest sebagai isu hukum yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini berupa kualifikasi tindak pidana hubungan incest atas dasar konsepsi hukum hubungan incest serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan beberapa aturan hukum (undang-undang).
Kata Kunci: Persetubuhan; Saudara Kandung; Inses; Tindak Pidana.