Analisis Putusan Pemulihan Lahan Gambut Akibat Aktivitas Pembakaran PT. Kalista Alam di Kawasan Ekosistem Leuser
Downloads
Abstract
One of the decisions that can be used as a reference related to the restoration of peatlands is the verdict against the law by PT. Kalista Alam which was sued by the Ministry of Environment and Forestry. In this decision, the company was sentenced to carry out environmental restoration actions on burned peat land covering an area of "‹"‹"‹"‹approximately 1000 hectares. This paper aims to analyze the basis of judges' considerations for imposing sentences for reparations, and their relationship to corporate responsibility within the framework of legal arrangements related to guiding principles regarding business and human rights. This paper is a conceptual paper that analyzes the judge's considerations in making the decision normatively, and its relationship to the guiding principles regarding business and human rights. The findings show that the judge's decision is in line with the guiding principles regarding business and human rights which considers access to recovery from environmental damage that has occurred, and the impact on the surrounding community.
Keywords: Corporate Responsibilities; Peatland Restoration; Environment.
Abstrak
Salah satu putusan yang dapat menjadi rujukan terkait dengan pemulihan lahan gambut, adalah putusan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Kalista Alam yang digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam putusan ini, perusahaan dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan gambut yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar. Tulisan ini hendak menganalisis dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman tindakan pemulihan, dan hubungannya dengan tanggung jawab korporasi dalam kerangka pengaturan hukum terkait dengan prinsip-prinsip panduan mengenai bisnis dan HAM. Tulisan ini merupakan tulisan konseptual yang menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut secara normatif, dan hubungannya dengan prinsip-prinsip panduan mengenai bisnis dan HAM. Hasil temuan menunjukkan bahwa putusan hakim telah sejalan dengan prinsip-prinsip panduan mengenai bisnis dan HAM yang mempertimbangkan akses pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi, dan dampak yang ditimbulkan pada masyarakat sekitar.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Korporasi; Pemulihan Lahan Gambut; Lingkungan Hidup.
Buku
Andreas Pramudianto, Hukum Lingkungan Internasional, (PT. RajaGrafindo Persada 2017).
ELSAM. Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Menerapkan Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang "Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan (ELSAM 2019).
United Nations Human Rights. Guiding Principles on Business and Human Rights. (United Nations 2011).
Jurnal
Azam Hawari,[et.,al.], ‘Reorientasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup melalui Perjanjian Penangguhan Penuntutan' (2019) 6 Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia.
Junaidi Hanafiah, ‘PT. Kallista Alam Tetap Melawan RAN, Perusahaan Masih Beroperasi di Rawa Tripa' (Mongabay 2020) https://www.mongabay.co.id/2020/06/23/pt-kallista-alam-tetap-melawan-ran-perusahaan-masih-beroperasi-di-rawa-tripa/.
Junaidi Hanafiah, ‘Kapan Pengadilan Negeri Suka Makmue Mengeksekusi Lahan PT. Kallista Alam?' (Mongabay, 2021) < https://www.mongabay.co.id/2021/06/18/kapan-pengadilan-negeri-suka-makmue-mengeksekusi-lahan-pt-kallista-alam/ > accessed 20 October 2021.
Koalisi Anti Mafia Hutan, ‘Berita Buruk bagi Lingkungan: Berkomplotnya Mafia Peradilan dengan Korporasi Perusak Hutan? (Analisis Terhadap Putusan-Putusan Kallista Alam)' (Auriga Nusantara, 2018)< https://auriga.or.id/resource/reference/pernyataan-bersama-koalisi-anti-mafia-hutan-analisis-putusan-kallista-alam.pdf > diakses pada 17 October 2021.
Laode M. Syarif dan Andri G. Wibisana, ‘Menyelamatkan Ibu Kehidupan, catatan editor dalam Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi dan Studi Kasus (eds)', (USAID-Kemitraan Partnership-the Asia Foundation 2014).
Muhammad Busyrol Fuad. ‘Tanggung Jawab Negara dan Korporasi Terhadap Kasus Impor Limbah Plastik di Indonesia (Perspektif Konvensi Basel dan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM)' (2019) 6,1 Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia.
Rasio Ridho Sani, ‘Tantangan dan Peluang Penegakan Hukum dalam Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup' (disampaikan pada seminar yang dilaksanakan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dengan tajuk "Tantangan dan Peluang Pemulihan Lingkungan Hidup Melalui Eksekusi Putusan Perkara Pidana dan Perdata”, 2021) < https://www.youtube.com/watch?v=99KLEEjci0w > accessed 2 September 2021; https://drive.google.com/drive/folders/1iDaXO92TNMPU_87_Dgt-so_9n5HCmahz diakses pada 17 October 2021.
Raynaldo G. Sembiring, ‘Urgensi Pemulihan Lingkungan Hidup Melalui Eksekusi Putusan Pidana dan Perdata' (disampaikan pada seminar yang dilaksanakan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dengan tajuk "Tantangan dan Peluang Pemulihan Lingkungan Hidup Melalui Eksekusi Putusan Perkara Pidana dan Perdata”, 2021) < https://www.youtube.com/watch?v=99KLEEjci0w > diakses pada 2 September 2021; <https://drive.google.com/drive/folders/1iDaXO92TNMPU_87_Dgt-so_9n5HCmahz (teks)> diakses pada 17 October 2021.
Rio Christiawan, ‘Penetapan Pengadilan Sebagai Bentuk Upaya Hukum pada Proses Eksekusi' (2019) 11 Jurnal Yudisial.
Weigend, Thomas, ‘Societas delinquere non potest"a German Persective' (2008), 6 Journal of International Criminal Justice.
Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 195 Ayat (1) jo Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 54 Ayat (2) jo Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), Pasal 206 Ayat (1) jo Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 30/DJU.SK/HM.02.03./1/2019, BAB I Poin 11.
Putusan Pengadilan.
KLHK vs PT. Kallista Alam. (2012). Putusan No. 12/Pdt.g/2012/PN.Mbo.
KLHK vs PT. Surya Panen Subur. (2013). Putusan No. 700/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel jo Putusan No. 796/PDT/2014/PT.DKI. jo Putusan No. 2905 K/Pdt/2015 jo Putusan No. 690 PK/Pdt/2018.
KLHK vs PT. Kallista Alam. (2014). Putusan No. 50/Pdt/2014/PT.BNA.
KLHK vs PT. Kallista Alam. (2015). putusan No. 651 K/Pdt/2015.
KLHK vs PT. Jatim Jaya Perkasa. (2015). Putusan No. 108/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr jo Putusan No. 727/PDT/2016/PT.DKI jo Putusan No. 1095 K/Pdt/2018 jo Putusan No. 728/PK/Pdt/2020.
KLHK vs PT. National Sago Prima. (2015). Putusan No. 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. jo Putusan No. 540/PDT/2017/PT.DKI jo Putusan No. 3067 K/Pdt/2018.
KLHK vs PT. Kallista Alam. (2017). Putusan No. 1 PK/Pdt/2017.
PT. Kallista Alam vs KLHK. (2019). Putusan No. 6/Pdt.Bth/2019/PN Skm.
Copyright (c) 2022 Hasbi Assidiq, Maskun, Siti Nurhaliza Bachril, Nurul Habaib Al-Mukarramah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.