Aspek Pidana Cyberstalking Sebagai Salah Satu Bentuk Cybercrime
Downloads
Abstract
Technology is developing, the pattern of interaction between humans is also changing. Internet is a new world where humans interact, without the limitations of distance and time. but the internet cannot be separated from dangerous actions, one of which is Cyberstalking. An act of cybercrime that is usually not considered dangerous but if it harms the victim it can potentially become a criminal act and the absence of rule causing the legality problem Based on this background, the purpose of this study is emphasizing criminal aspect by qualifying cyberstalking as maliciuos act. Continued by analyzing the criminal responsibilty of the perpetrators and the legal evidence of Cyberstalking. The research method used is a legal doctrinal method with a statutory approach, conceptual approach and comparative approach.
Keywords: Cyberstalking; Criminal aspect; Cybercrime.
Abstrak
Teknologi berkembang, pola interaksi antar manusia juga berubah. Internet adalah hal baru dunia tempat manusia berinteraksi, tanpa batasan jarak dan waktu. namun internet tidak lepas dari tindakan-tindakan yang berbahaya, salah satunya adalah Cyberstalking yangsebuah tindakancybercrime yang biasanya tidak dianggap berbahaya namun jika merugikan korban maka dapat berpotensi menjadi tindakan kriminal dan kekosongan aturannya menimbulkan problematika dalam legalitasnyaBerdasarkan dari latar belakang tersebut tujuan penelitian ini adalah menitikberatkanaspek pidana nya yakni dengan menganalisis kualifikasi cyberstalking sebagai tindakan yang dicela. Dilanjutkan pertanggungjawaban dan pembuktian dari pelaku kejahatan Cyberstalking. Metode penilitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan
Kata Kunci: Cyberstalking; Aspek Pidana; Cybercrime.
Buku
Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia (Utomo 2004).
Fajar Junaedi, Etika Komunikasi di Era Siber (Raja Grafindo Persada 2020).
Hariman Satria, Hukum Pembuktian Pidana: Esensi dan Teori (Rajawali Pers 2021).
John E. Douglas, Robert Ressler, Ann Burgess, Allen G. Burgess, Crime Classification Manua l(Wiley 2013).
Junaedi Effendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (Prenada Media 2016).
Leslie Ramos Salazar, Handbook of Research on Cyberbullying and Online Harrasment in the Workplace (Business Science Reference 2020).
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Alumni 2007).
National Centre for Cyberstalking Research, A Practical Guide to Coping with Cyberstalking (Andrews UK Limited 2015).
Paul Bocij dan Leroy Mcfarlane, Cyberstalking: A New Challenge for Criminal Law (Lecture at Criminal law Nottingham Trent University 2002).
Peter Vronsky, Serial Killers (Berkley Books 2004).
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Cetakan ke-17 (Pranadya Paramita 2008).
Robert hazelwood, Practical Aspects of Rape Investigation A Multidisciplinary Approach (CRC press 2008).
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum (Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia 2003).
Teguh Arifiyandi dan Joshua Sitompul, Gadgetmu, Harimaumu (Tips Melek Hukum di Medsos) (Literati 2015).
Jurnal
Rahel Octora. ‘Problematika Pengaturan Cyberstalking (Penguntitan di Dunia Maya) Dengan Menggunakan Anonymous Account Pada Sosial Media' (2019) 11 Dialogia Iuridica.
Skripsi
Brenda Charlotte, Cyberstalking Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dan Pengaturannya Dalam Hukum Pidana Indonesia, Skripsi, (2014) Program sarjana Universitas Katolik Parahyangan.
Perundang-Undangan
Burgelijk Wetboek (Staatsblad 1847 Nomor 23).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Arizona Statute (ARS) 13-2923 Stalking Law.
Copyright (c) 2022 Muhammad Maulana Zaki
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.