Pengembangan Minat dan Bakat Anak yang Berimplikasi Tindak Pidana
Downloads
Abstract
Children are human beings who have a great opportunity to develop their talents, but in extreme cases they also become victims of exploitation. Law must regulate the boundaries between actions in the name of talent development and actions in the name of exploitation. In this paper examines these events with a law approach and conceptual approach. By using the child protection law, the child welfare law, the law on combating trafficking in persons and the law on combating domestic violence to find out the concept of exploitation. Then use the reference to be able to know the boundaries between developing the potential of children's talents with acts of exploitation. Meanwhile, conceptually reviewing the meaning of exploitation itself and analyzing the nature of work that should not be done by children and forms of work that are harmful to children as well applying sanctions based on child protection laws and labor laws that include sanctions can be imposed on perpetrators who exploit children.
Keywords: Talent; Developing Children's Talent; Economics; Child; Responsibilty.
Abstrak
Anak adalah sosok insan yang sangat berpeluang besar dalam pengembangan bakat, akan tetapi sangat rawan juga menjadi korban eksploitasi. Maka dalam hukum harus mengatur batas – batas antara tindakan yang mengatasnamakan pengembangan bakat dan tindakan yang mengatasnamakan eksploitasi. Dalam penulisan ini mengkaji peristiwa tersebut dengan pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual. Dengan menggunakan undang-undang perlindungan anak, undang-undang kesejahteraan anak, undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan undang-undang pemberantasan tindakan kekerasan dalam rumah tangga untuk mengetahui konsep dari eksploitasi. Kemudian menggunakan acuan tersebut untuk dapat mengetahui Batasan-batasan antara mengembangkan potensi bakat anak dengan tindakan eksploitasi. Sementara itu secara konseptual mengkaji mengenai pengertian dari eksploitasi itu sendiri serta menganalisa sifat-sifat pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh anak dan bentuk bentuk pekerjaan yang berbahaya bagi anak. Serta menerapkan sanksi berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan undaang-undang ketenagakerjaan yang mencantumkan sanksi dapat dikenakan bagi pelaku yang mengeksploitasi anak.
Kata Kunci: Pengembangan Potensi Anak; Ekonomi; Anak; Pertanggungjawaban.
Buku
Abu Huraerah, Child Abuse Kekerasan Terhadap Anak (Nuansa 2007).
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Mahakarya Rangkang Offset 2012).
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2004).
Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan (Akademika Pressindo 1993).
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan (Sinar Grafika 2011).
Dan Nimmo, Komunikasi Politik: Komunikator (Pesan dan Media 2009).
Dedi Mulyadi, Kebijakan Legislasi Tetntang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia Dalam Perspektif Indonesia (Gramata Publishing 2012).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlanga Univesity Press 2014).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2015).
Muhadar, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan (LaksBang PRESSindo 2006).
P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang., Dasar Dasar Hukum Pidana Di Indonesia (Sinar Grafika 2014).
Sri Sanituti Hariadi dan Bagong Suyanto, Anak-Anak Yang Dilanggar Haknya (Lutfansah Mediatama 2001).
Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu (Sinar Grafika 2006).
Jurnal, Majalah, dan Sumber Lain
Anugerah Indra Permana, "Restorative Justice Dalam Rangka Pemulihan Anak Pecandu Narkotika” (2017) Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Faridha Tasya Hanafiah, "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Mengedarkan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya” (2017) Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Fauzan Ali Rasyid, "Kampanye Politik dan Persoalan Bangsa” (2009) Mimbar.
Meta Suriyani, "Pertentangan Asas Perundang-undangan dalam Pengaturan Larangan Mobilisasi Anak pada Kampanye Pemilu” (2016) Jurnal Konstitusi.
Laman
Argadhia Aditama dan Lely Anna Puspa Sari, "Perlindungan Anak Dalam Negara Hukum Dan Demokrasi Melalui Pemilihan Umum Ramah Anak”, http://www.academia.edu/6801080/PERLINDUNGAN_HAK_ANAK_DALAM_NEGARA_HUKUM_DAN_DEMOKRASI_MELALUI_PEMILIHAN_UMUM_RAMAH_ANAK, dikunjungi pada tanggal 13 Oktober 2018 pk 20:30 WIB.
Imam Sukadi, "Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar dalam Operasionalisasi Pemerintah di Bidang Perlindungan Hak Anak”, 2013, https://media.neliti.com/media/publications/23659-ID-tanggung-jawab-negara-terhadap-anak-terlantar-dalam-operasionalisasi-pemerintah.pdf, dikunjungi pada 2 Agustus 2018 pk 10.00 WIB.
Muhammad Joni "Penyalahgunaan Anak Dalam Kegiatan Politik”, http://www.mjoni.com/opini/perlindungan-anak/penyalahgunaan-anak-dalam-kegiatan-politik.html#, dikunjungi pada tanggal 04 Oktober 2018 pk 19:00 WIB.
Rika Lestari ”Tinjauan Yuridis Pelibatan Anak-Anak Dalam Penyelenggaraan Pemilu”, 2008, https://ejournal.unri.ac.id/index.php/JK/article/view/47, dikunjungi pada 1 Agustus 2018 pk 22.00 WIB.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1281).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 973).
Copyright (c) 2022 Muhammad Mughoni Zakariya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.