Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial yang Melakukan Promosi Melalui Media Online
Downloads
Abstract
A prostitute is an act that is not prohibited in the law, this act is included in an element of a crime that the act is considered violating the Act if the prostitute peddles himself through online media which is considered that the media are widely used because of its use deemed easy and easy to learn. The existence of these media developments can then be exploited by sex workers to promote or peddle themselves without intermediaries. For the regulation of laws relating to acts committed by workers who peddle themselves do not explicitly regulate the actions carried out by these prostitutes. Likewise, the purpose of writing this thesis is to find out and get answers to the actions carried out by these prostitutes, which can be said to be criminal acts and criminal liability that sell themselves through online media. So to answer the questions of this research using the Legislative Approach and conceptual approach.
Keywords: Prostitute; Online Media; Criminal liability.
Abstrak
Pekerja seks kommersial merupakan suatu perbuatan yang tidak dilarang dalam undang-undang, perbuatan ini termasuk dalam suatu unsur tindak pidana bahwa perbuatan yang dianggap melanggar Perundang-ndangan apabila pekerja seks komersial tersebut menjajakan dirinya lewat media online yang dianggap bahwa media tersebut yang banyak digunakan karena penggunaan nya dirasa mudah dan gampang untuk digunakan. Adanya perkembangan media tersebut maka dapat dimanfaatkan oleh perkerja seks tersebut untuk mempromosikan atau menjajakan dirinya sendiri tanpa adanya perantara. Untuk Pengaturan Undang-undang yang terkait dalam perbuatan yang dilakukan oleh pekerja yang menjajakan dirinya sendiri tidak secara tegas mengatur perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial tersebut. Begitu pula tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan mendapatkan jawaban perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana yang menjajakan dirinya lewat media online. Maka untuk menjawab pertanyaan penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Kata Kunci: Pekerja Seks Komersial; Media Online; Pertanggungjawaban Pidana.
Buku
Simandjuntak, Patologi Sosial (NM Tarsito 1985).
Neng djubaedah, undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, prespektif negara hukum berdasarkan pancasila (Sinar Grafika 2011).
Thohjo Purnomo, Dalam Ashadi Siregar, dolly,Membedah Dunia pelacuran Surabaya, Kasus Kompleks Pelacuran Dolly (Grafitipers 1983).
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia (Raja Grafindo Persada 2006).
Abdul Wahid dan Muhammad Labib, Kejahatan Mayantara (Rafika Adhitama).
Adami Chazawi, Tindak Pidana Pornografi (Sinar Grafika 2006).
Yan Pramudya Puspa, kamus hukum (Pustaka Ilmu 1977).
Copyright (c) 2022 Nur Habibah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.