Pertanggungjawaban Pidana Ibu Baby Blues Syndrome yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak
Downloads
Abstract
Baby Blues Syndrome is a condition related to a mother's mental health due to hormonal and life style changes after giving birth.. Baby Blues Syndrome can go on for the first 10 (ten) days until 2 (two) weeks after giving birth. People consider mothers who get mental disorders after giving birth is crazy, and they don't know mothers with Baby Blues Syndrome who committed child abuse can be held criminal liability or not. So, with many perspectives from the community, this research will answer the issue of qualifying Baby Blues Syndrome in Law Number 18 Year 2014 on Mental Health, so it will be known mothers with Baby Blues Syndrome who committed child abuse can be held criminal liability or not. The result showed that Mothers with Baby Blues Syndrome if it is associated with Law Number 18 of 2014 on Mental Health include to the category of People With Psychiatric Problems (ODMK), and if mothers with Baby Blues Syndrome who committed child abuse can be held criminal liability because they have an element of fault that is intentional.
Keyword: Criminal Liability; Baby Blues Syndrome; Criminal Act; Child Abuse.
Abstrak
Baby Blues Syndrome merupakan suatu kondisi yang berkaitan dengan kesehatan jiwa ibu akibat adanya perubahan hormon dan pola hidup pasca melahirkan. Baby Blues Syndrome dapat berlangsung 10 (sepuluh) hari pertama hingga 2 (dua) minggu pasca melahirkan. Masyarakat menganggap ibu yang mengalami gangguan jiwa pasca melahirkan adalah gila, dan tidak mengetahui apakah penyandang Baby Blues Syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak. Banyaknya perspektif dari masyarakat tersebut, penelitian ini akan menjawab isu tentang pengkualifikasian Baby Blues Syndrome dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa sehingga nantinya akan diketahui apakah penyandang Baby Blues Syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang Baby Blues Syndrome jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa masuk ke kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), dan apabila penyandang Baby Blues Syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mempunyai unsur kesalahan berupa kesengajaan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Baby Blues Syndrome; Tindak Pidana; Penganiayaan Anak.
Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Rajawali Pers 2011).
Ah. Yusuf, Rizky Fitryasari PK, Hanik Endang Nihayati, Buku Ajar Keperawatan Kesehatan Jiwa (Salemba Medika 2015).
Bagong Suyanto, Sri Sanituti Hariadi, Krisis dan Child Abuse (Airlangga University Press 2002).
Herawati Mansur, Psikologi Ibu dan Anak untuk Kebidanan (Salemba Medika 2009).
Leden Mapaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana (Sinar Grafika 2005).
Masruchin Ruba ‘I., Hukum Pidana (Media Nusa Creative 2015).
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana (Bina Aksara 1993).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (Politeia 1994).
Jurnal
Diah Ayu Fatwati, ‘Faktor Risiko yang Berpengaruh terhadap Kejadian Postpartum Blues' (2015) 5 Jurnal Edu Health.
Roswiyani, ‘Postpartum Depression' (2010) Temu Ilmiah Nasional II.
Sara Thurgood, Daniel M. Avery, Lloyda Williamson, ‘Postpartum Depression (PPD)' (2009) 6 American Journal of Clinical Medicine.
Yustisia Imaninditya P.W., Murwati, ‘Studi Diskriptif Tingkat Depresi Postpartum pada Ibu Nifas di Wilayah Kerja Puskesmas Klaten Selatan Tahun 2013' (2014) 5 Jurnal Kebidanan Indonesia.
Laman
Redaksi Halodoc, ‘Kenali dan Atasi Baby Blues Syndrome' (Halodoc, 2017) <http://halodoc.com/kenali-atasi-baby-blues-syndrome-pada-ibu> accessed 16 Agustus 2019.
World Healh Organization, ‘Maternal Mental Health & Child Health and Development', (WHO, 2008) <https://who.int/mental_health/prevention/suicide/mmh%26chd_chapter_1.pdf> accessed 14 Oktober 2019.
World Health Organization, ‘Mental Disorder', (WHO, 2019) <https://who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-disorders, accessed 15 November 2019.
Skripsi
Lucky Windaningtyas Marmer, ‘Persepsi terhadap Dukungan Suami pada Primipara yang Mengalami Depresi Pasca Melahirkan' (Program Sarjana Universitas Airlangga 2016).
Tesis
Aiyub Ilyas, ‘Tujuan dan Nilai-Nilai yang Digunakan dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa' (Program Magister Hedmark University 2012).
Esther T. Hutagaol, ‘Efektivitas Intervensi Edukasi pada Depresi Postpartum' (Program Magister Universitas Indonesia 2010).
Wahyu Triantono, ‘Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua Sebagai Pelaku Penganiayaan Anak' (Program Magister Universitas Airlangga 2019).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
Copyright (c) 2022 Rafidah Nur Raharjo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.