Pertanggungjawaban Pidana Ibu Baby Blues Syndrome yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak

Pertanggungjawaban Pidana Baby Blues Syndrome Tindak Pidana

Authors

May 30, 2022

Downloads

Abstract

Baby Blues Syndrome is a condition related to a mother's mental health due to hormonal and life style changes after giving birth.. Baby Blues Syndrome can go on for the first 10 (ten) days until 2 (two) weeks after giving birth. People consider mothers who get mental disorders after giving birth is crazy, and they don't know mothers with Baby Blues Syndrome who committed child abuse can be held criminal liability or not. So, with many perspectives from the community, this research will answer the issue of qualifying Baby Blues Syndrome in Law Number 18 Year 2014 on Mental Health, so it will be known mothers with Baby Blues Syndrome who committed child abuse can be held criminal liability or not. The result showed that Mothers with Baby Blues Syndrome if it is associated with Law Number 18 of 2014 on Mental Health include to the category of People With Psychiatric Problems (ODMK), and if mothers with Baby Blues Syndrome who committed child abuse can be held criminal liability because they have an element of fault that is intentional.

Keyword: Criminal Liability; Baby Blues Syndrome; Criminal Act; Child Abuse.

 

Abstrak

Baby Blues Syndrome merupakan suatu kondisi yang berkaitan dengan kesehatan jiwa ibu akibat adanya perubahan hormon dan pola hidup pasca melahirkan. Baby Blues Syndrome dapat berlangsung 10 (sepuluh) hari pertama hingga 2 (dua) minggu pasca melahirkan. Masyarakat menganggap ibu yang mengalami gangguan jiwa pasca melahirkan adalah gila, dan tidak mengetahui apakah penyandang Baby Blues Syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak. Banyaknya perspektif dari masyarakat tersebut, penelitian ini akan menjawab isu tentang pengkualifikasian Baby Blues Syndrome dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa sehingga nantinya akan diketahui apakah penyandang Baby Blues Syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang Baby Blues Syndrome jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa masuk ke kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), dan apabila penyandang Baby Blues Syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mempunyai unsur kesalahan berupa kesengajaan.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Baby Blues Syndrome; Tindak Pidana; Penganiayaan Anak.