Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika Dikaitkan Dengan Konsep Eksploitasi Dan Kejahatan Terorganisasi
Downloads
Abstract
This article was written using normative legal research that uses a conceptual approach and statute approach. In this paper, the focus is on discussing children as narcotics abusers associated with the concept of exploitation and qualifications of organized crime perpetrators. Children who are involved as narcotics abusers can qualify as perpetrators. Moreover, narcotics trafficking is closely related to organized crime so that children can also qualify as perpetrators of organized crime if they are known to be involved in them. In Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics there is a criminal weighting, namely 1/3. When children are involved as perpetrators of narcotics abusers, it is very close to exploitation because in Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection and Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, several regulations have been formulated regarding the prohibition of exploitation of children, especially in relation to the abuse of narcotics and their production and distribution. So that children who are involved in the crime of narcotics abusers can qualify as perpetrators and victims of exploitation.
Keywords: Children; Narcotics Abusers; Exploitation; Organized Crime.
Abstrak
Artikel ini ditulis dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan ini difokuskan membahas mengenai anak sebagai pelaku penyalahguna narkotika dikaitkan dengan konsep eksploitasi dan kualifikasi pelaku kejahatan terorganisasi. Anak yang dilibatkan sebagai penyalahguna narkotika maka anak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku. Terlebih lagi dalam tindakan pengedaran narkotika sangat berkaitan erat dengan kejahatan terorganisasi sehingga anak juga dapat dikualifikasikan sebagai pelaku kejahatan terorganisasi apabila diketahui terlibat didalamnya. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat pemberatan pidana yakni 1/3. Ketika anak dilibatkan sebagai pelaku penyalahguna narkotika sangat bersinggungan dengan tindakan eksploitasi sebab dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dirumuskan beberapa aturan mengenai larangan tindakan eksploitasi terhadap anak terutama dalam kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika beserta produksi dan distribusinya. Sehingga anak yang dilibatkan dalam tindak pidana penyalahguna narkotika dapat dikualifikasikan sebagai pelaku serta korban dari eksploitasi.
Kata Kunci: Anak; Penyalahguna Narkotika; Eskploitasi; Kejahatan Terorganisasi.
Buku
Ahmad Mahyani, ‘Perlindungan Hukum Anak Sebagai Pelaku Terorisme' (2019), 2 Magnum Opus.
Arinta Dea Dini Singgi,[et.,al.], Ketika Anak Pengguna Narkotika Tak Lagi Didengar (Sebuah Tinjauan Hukum dan Kebijaksanaan Indonesia Terhadap Anak Pengguna Narkotika), (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat 2016).
Bagir Manan, Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia (Rajawali Pers 2011).
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak (Prenada Media Group 2010).
Daden Ramadani,[et.,al.], Buku Panduan Terminologi Perlindungan Anak dari Eksploitasi, (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2019).
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan (PT Gramedia Pustaka Utama 2010).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008).
Muhammad Taufik Makarao,[et.,al], Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Rineka Cipta 2013).
R. Achmad Soemadipradja, Asas-Asas Hukum Pidana (Alumni 1982).
Simajuntak, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial (Tarsito 1981).
Jurnal
Anton Prasetyo, ‘Perekrutan dan Kegiatan Anak sebagai Kurir dalam Jaringan Peredaran Narkoba' (2015), Airlangga Development Journal.
Layyin Mahfiana, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Sebagai Upaya Untuk Melindungi Hak Asasi Anak: Studi di Wilayah Kepolisian Resot Kabupaten Ponorogo' (2011) 5 Kodifikasia.
Rasdianah, ‘Prinsip dan Syarat Penjatuhan Hukuman Bagi Anak Berkonflik Hukum' (2017) 4 Jurisprudentie.
Laman
dr. Marianti, ‘Perilaku Menyimpang pada Anak dan Cara Mengatasinya', (Alodokter, 2019)< www.alodokter.com>, dikunjungi pada tanggal 17 September 2020.
Nurlayla Ratri, ‘Tergiur Upah Rp 50 Ribu, Remaja Protolan Murid SMK di Malang Jadi Kurir Narkotika', (Jatim Times, 2020), di kunjungi pada 19 September 2020.
Puslitdatin, ‘Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Meningkat', (Website Badan Narkotika Nasional, 2019), dikunjungi pada tanggal 17 September 2020.
Zita Meirina, ‘KPAI: anak rentan disalahgunakan sebagai kurir narkoba, (Antara News 2019) , di kunjungi pada 19 September 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Skripsi
Hanna Ufila, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi Disertai Kekerasan (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat), Skripsi, Program Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2019.
Tesis
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (PT. Citra Aditya Bakti 1997).[615-633] dalam Dedy Setyawan, Keterlibatan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Tesis, Program Magister Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2012.
Copyright (c) 2022 Rida Aristawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.