Sanksi Pidana Penjara Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Ultimum Remedium
Downloads
Abstract
Based on the provisions of Article 2 letter I of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, namely deprivation of independence and sentencing as a last resort. In every judicial process, children have the right not to be arrested, detained, or imprisoned, except as a last resort and in the shortest time as stated in Article 3 letter g of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. The makers of the Juvenile Criminal Justice System Act regarding crimes and actions that there is no obligation for judges to impose criminal penalties and the first thing that can be sentenced is action. Judging from the order of imprisonment is the last order, namely the last one mentioned. However. in practice there are still children who are decided by the judge with imprisonment. In Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, it is not clear that the limitations related to the imposition of imprisonment on children are not clearly regulated.
Keywords: Imprisonment; Children in Conflict with the Law; Murder; Ultimum Remedium.
Abstrak
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf I Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir. Dalam setiap proses peradilan, Anak berhak untuk tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat sebagaimana bunyi Pasal 3 huruf g Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pembentuk Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak merumuskan tentang pidana dan tindakan bahwa memang tidak ada kewajiban Hakim untuk menjatuhkan pidana dan yang bisa dijatuhi adalah pertama itu tindakan. Dilihat dari urutannya pidana penjara merupakan urutan yang paling akhir yaitu yang paling belakang disebutkan. Namun. dalam prakteknya masih ada anak yang diputus oleh Hakim dengan pidana penjara. Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diatur jelas batasan-batasan terkait penjatuhan pidana penjara.
Kata Kunci: Sanksi Pidana Penjara; Anak yang Berkonflik dengan Hukum; Tindak Pidana Pembunuhan; Ultimum Remedium.
Buku
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Refika Aditama 2006).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2019).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana-Prenada Media Group 2005).
Didik Endro Purwoleksono, Bahan Ajar Hukum Pidana Anak (Surabaya 2019).
Skripsi
Novandi, Alan., Asas Ultimum Remedium dalam Pemidanaan Anak (SKRIPSI Program Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah 2018).
Perundang-undangan
Harkristuti Harkrisnowo (Naskah Akademik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Risalah Rapat Panja Komisi III DPR RI dengan Dirjen Hak Asasi Manusia dalam Rangka Pembahasan RUU Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850).
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jurnal
Amanta, Bonny., ‘Pertimbangan Hakim Terhadap Kasus Pembunuhan Ibu Kandung Yang Dilakukan Oleh Anak' (2014) Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum.
Mayo, Elton., ‘Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 850/PID.B/2011/PN.BKS' (2014) Diponegoro Law Review, Volume 3 No 2.
Internet
Pramesti, Tri Jata Ayu., Arti Ultimum Remedium, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53b7be52bcf59/arti-ultimum-remedium/, 11 Agustus 2014, dikunjungi pada tanggal 26 Februari 2021.
Putusan pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 7/Pida.Sus-Anak/2015/PN.Kbj.
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2018/PN Smg.
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2018/PT Smg.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K/Pid.Sus/2018.
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst.
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 9/PID.SUS-Anak//2020/PT DKI.
Copyright (c) 2022 Rizaldi Tri Pamungkas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.