Kekerasan Seksual Berupa Virtual Groping Dalam Game Berbasis Virtual Reality
Downloads
Abstract
Virtual reality is a renewable technology that allows users to feel the sensation of the real world in cyberspace. Virtual reality is actually used by people to commit crimes in the form of sexual violence through real-time virtual reality-based games. Sexual violence is carried out by players by controlling their visuals in the virtual world in the form of avatars through the real world to groping the visuals of their co-stars in the game. Although the actions taken by the perpetrators were not actually directed at the victim's body, the consequences of these actions can be felt by the victim because they use virtual reality technology. The purpose of this study was to analyze the characteristics and regulations related to sexual violence, especially virtual groping. Regulations on sexual violence have not been specifically regulated, t, this has the effect of legal obscurity and the potential for a legal vacuum so that perpetrators of sexual violence, especially virtual reality, are difficult to prosecute. This research was conducted using two approaches namely the statute approach and the conceptual approach.
Keywords: Sexual Violence; Virtual Groping; Virtual Reality; Real-Time Multiplayer Game.
Abstrak
Virtual reality merupakan suatu teknologi yang memungkinkan pengguna merasakan sensasi dunia nyata dalam dunia maya. Virtual reality justru digunakan oleh sebagai orang untuk melakukan tindak pidana berupa kekerasan seksual melalui real-time game berbasis virtual reality. Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh player dengan mengendalikan visualnya di dunia maya berupa avatar melalui dunia nyata untuk melakukan tindakan groping terhadap visual lawan mainnya dalam game tersebut. Walaupun tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak ditujukan secara nyata terhadap tubuh korban, namun akibat daripada tindakan tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh korban karena menggunakan teknologi virtual reality. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis karakteristik dan peraturan yang berkaitan dengan kekerasan seksual terutama virtual groping. Regulasi kekerasan seksual belum diatur secara khusus, hal tersebut berdampak adanya kekaburan serta berpotensi adanya kekosongan hukum sehingga pelaku kekerasan seksual khususnya virtual reality sulit ditindak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual..
Kata Kunci: Kekerasan Seksual; Virtual Groping; Virtual Reality; Real-Time Multiplayer Game.
Buku
Chazawi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesusilaan (Raja Grafindo 2005).
Hamzah, Andi, Delik-Delik (Speciale Delicten) di dalam KUHP (Sinar Grafika 2015).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2002).
P.A.F Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan Sinar Grafika 2009).
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia (PT Eresco Bandung 1986).
Purwoleksono, Didik Endro, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya (Alumni Ahaem Petehaem 1996).
Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Demi Pasal (Politeia 2013).
Viswandoro, Kamus Istilah Hukum:Sumber Rujukan Peristilahan Hukum (MedPres Digital 2014).
Jurnal
Gede Humaswara, ‘Analisa Penggunaan WebRTC dan Websocke pada Real Time Multiplayer Online Game Tradisional Ceki' (2019) 18 Majalah Ilmiah Teknologi Elektro.
Hatem Abdul Kader, "e-Learning Systems in Virtual Environment” (2011) 8 The International Arab Journal of Information Technology.
John Daner, ‘The Law and Ethics of Virtual Sexual Assault' (2018) UK: Edward Elgar Publisher.
Joshua Hansen, ‘Virtual Indencent Assault: Time For The Criminal Law To Enter The Real Of Virtual Reality' (2018) 50 VUWL.
Linda Dwi Eriyanti, ‘Pemikiran Johan Galtung tentang Kekerasan dalam Perspektif Feminisme' (2017) 6 Jurnal Hubungan Internasional.
Lucy A Sparraw, ‘From ‘Silly to ‘Scumbag': Reddit Discussion Of a Case of Groping in a Virtual Reality Game' (2020) The University of Melbourne.
Lucy A Sparrow, ‘Ludic Ethics: The Ethical Negotiations of Players in Online Multiplayer Games' (2021) 16 Journal Sage.
Lucy Sparrow, ‘The moral (im)permissibility of groping in virtual reality games' (2020) The University of Melbourne.
Mark A. Lemley, ‘The Real Law of Virtual Reality' (2017) 51 University of California.
Muhammad Jamali, ‘Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality (VR) di Perpustakaan' (2018) Buletin Perpustakaan.
Ramiyanto, ‘Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan dengan Sarana Penal dalam Rangka Melindungi Perempuan' (2018) 15 Jurnal Legislasi Indonesia.
Rangga Septyan Putra, ‘Pemanfaatan Virtual Reality Pada Perancangan Game Fruit Slash Berbasis Android Menggunakan Unity 3D' (2018) 4 Teknik Komputer AMIK BSI.
Resi Ratna Sari Br, ‘Pemidanan Pelaku Ancaman Kekerasan dengan Cara Menakut-nakuti Melalui Media Sosial' (2020) 9 PATIK:Jurnal Hukum
Riyawan Pamordy, ‘Penertiban Satpol PP Pada Pedagang Kaki Lima (Analisis Kritis Menurut Teori Johan Galtung dalam Konteks Masyarakat Menur Surabaya)' (2018) Jurnal S1 Sosiologi Universitas Airlangga.
Sulisyowati, ‘Pemanfaatan Teknologi 3D Virtual Reality Pada Pembelajaran Matematika Tingkat Sekolah Dasar'(2017) 3 Jurnal Ilmiah NERO.
Swingly Sumangkut, ‘Tindak Pidana Dengan Kekerasan Memaksa Perbuatan Cabul Menurut Pasal 289 KUHP (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/PID/2015)' (2018) VIII Lex Crimen.
Thomas Santoso, ‘Kekuasaan dan Kekerasan' (2001) XIV Jurnal Unair.
Skripsi
Rika Eraswati, ‘Studi Perbandingan Konsep Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP dan RKUHP 2019' (Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang 2019).
Laman
Julia Carrie Wong, ‘Sexual harassment in virtual reality feels all too real- ‘it's creepy beyond creepy' (theguardian.com, 2016)< https://www.theguardian.com/technology/2016/oct/26/virtual-reality-sexual-harassment-online-groping-quivr> diakses 7 Oktober
UN ‘What is Sexual Harassment', (UN.org, 2017)< https://www.un.org/womenwatch/osagi/pdf/whatissh.pdf> diakses 7 Oktober 2021
Versatile Holiday Lado, ‘Perbedaan Teknologi Virtual Reality dengan Augmented Reality' (Tirto.id, 2020<https://tirto.id/perbedaan-teknologi-virtual-reality-dengan-augmented-reality-eutR> diakses 17 Juli 2021
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1953 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembar Negara Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 1861)
Crime Amendement Act 2005 New Zealand Legislation.
Copyright (c) 2022 Virda Wildan Syah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.