Victim Impact Statement sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual

Korban Victim Impact Statement Perlindungan Hukum Dampak

Authors

May 30, 2022

Downloads

Abstract

The victim is most harmed by the existence of a crime. unfortunately, law enforcement regarding victims in the Indonesian legal system has not been optimized. Under the auspices of the Law on the Protection of Witnesses and Victims, only victims of certain crimes are protected. Rape is a crime that creates trauma, not only about the rape but also about the deprivation of a person's human right to freedom. Victims need to get recovery from the crime they experienced. In some countries, it is known as the Victim Impact Statement, which is an effort to protect the victim to be able to present the information he wants to convey at the trial regarding the impact he has received for the crime he has experienced, both physical, psychological and financial impacts.

Keywords: Victim; Victim Impact Statement; Protection; Law; Impact.

 

Abstrak

Korban adalah pihak yang paling dirugikan atas adanya suatu kejahatan. Namun sayangnya, Penegakan Hukum tentang korban dalam Sistem Hukum di Indonesia masih belum optimal. Dibawah naungan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korban yang dilindungi hanyalah korban atas tindak pidana tertentu saja. Perlindungan yang diberikan juga hanya dapat diberikan kepada korban yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan tidak serta merta perlindungan tersebut dapat dijangkau oleh korban.  Pemerkosaan adalah kejahatan yang menciptakan trauma, bukan hanya pada perkosaanya namun juga pada perampasan hak asasi manusia atas kemerdekaan yang dimiliki seseorang. Korban perlu untuk mendapat pemulihan dari kejahatan yang dialaminya. Di beberapa negara, dikenal  Victim Impact Statement yang adalah upaya perlindungan korban untuk dapat mengemukakan keterangan yang ingin ia sampaikan di persidangan mengenai dampak yang ia terima atas tindak pidana yang dialaminya, baik dampak secara fisik, psikologis hingga finansial.

Kata Kunci: Korban; Victim Impact Statement; Perlindungan; Hukum; Dampak.