Victim Impact Statement sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual
Downloads
Abstract
The victim is most harmed by the existence of a crime. unfortunately, law enforcement regarding victims in the Indonesian legal system has not been optimized. Under the auspices of the Law on the Protection of Witnesses and Victims, only victims of certain crimes are protected. Rape is a crime that creates trauma, not only about the rape but also about the deprivation of a person's human right to freedom. Victims need to get recovery from the crime they experienced. In some countries, it is known as the Victim Impact Statement, which is an effort to protect the victim to be able to present the information he wants to convey at the trial regarding the impact he has received for the crime he has experienced, both physical, psychological and financial impacts.
Keywords: Victim; Victim Impact Statement; Protection; Law; Impact.
Abstrak
Korban adalah pihak yang paling dirugikan atas adanya suatu kejahatan. Namun sayangnya, Penegakan Hukum tentang korban dalam Sistem Hukum di Indonesia masih belum optimal. Dibawah naungan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korban yang dilindungi hanyalah korban atas tindak pidana tertentu saja. Perlindungan yang diberikan juga hanya dapat diberikan kepada korban yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan tidak serta merta perlindungan tersebut dapat dijangkau oleh korban. Pemerkosaan adalah kejahatan yang menciptakan trauma, bukan hanya pada perkosaanya namun juga pada perampasan hak asasi manusia atas kemerdekaan yang dimiliki seseorang. Korban perlu untuk mendapat pemulihan dari kejahatan yang dialaminya. Di beberapa negara, dikenal Victim Impact Statement yang adalah upaya perlindungan korban untuk dapat mengemukakan keterangan yang ingin ia sampaikan di persidangan mengenai dampak yang ia terima atas tindak pidana yang dialaminya, baik dampak secara fisik, psikologis hingga finansial.
Kata Kunci: Korban; Victim Impact Statement; Perlindungan; Hukum; Dampak.
Buku
Amira Paripurna, Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana (Deepublish 2021).
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Cipta Aditya Bakti 1998).
C. Maya Indah S., Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi (Kharisma Putra Utama 2014).
Dikdik. M. Arief Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita (PT. Raja Grafindo Persada 2006).
I Ketut Sudira, Hak Reparasi Saksi dan Korban (UII Press 2020).
Lawrence M. Friedman, American Law: An Invaluable Guide to the Many Faces of the Law (W.W Norton & Company 1984).
Monang Siahaan, Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana (Grasindo 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2005).
Robert Reiff, The Invisible Victim (Basic Books Publishers 1979).
Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana (Sinar Grafika 2019).
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (PT. Refika Aditama 1986).
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (Liberty 2009).
Vernon Rich, Law and The Administration of Justice (John Wiley & Sons 1975).
William F. Mcdonald, The Rethorical Construction of Class (Sage Publication London 1976).
Jurnal
Bintara Sura Priambada, ‘Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana tentang Kepentingan Korban' (2014) 3 Jurnal Ratu Adil.
Daff Terok, ‘Kedudukan Saksi Korban Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana' (2012) 1 Lex Crimen.
Hervina Puspitasari, ‘Victim Impact Statement sebagai upaya perlindungan Hukum terhadap perempuan korban Revenge Porn' (2021) 4 Jurnal USM Law Review
Lens, A Pemberton, ‘Heterogeneity in Victim Participation: A New Perspective on Delivering a Victim Impact Statement' (2010) 10 European Journal of Criminology.
Mudzakkir, ‘Kedudukan Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia berdasarkan KUHP dan RUU KUHP' (2011) 14 Jurnal Ilmu Hukum.
Skripsi
Mohammad Abduh Jerusalem, Pengaturan Victim Impact Statement yang Berkeadilan bagi Korban, (Skripsi pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Brawijaya 2020).
Zihan Tasya Maharani, Kemungkinan Pengaturan Pembuktian Melalui Metode Victim Impact Statement pada Proses Pengadilan di Indonesia (Perbandingan dengan Sistem Hukum di Australia Selatan), (Skripsi pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia 2021).
Laman
CDPP Australia's Federal Prosecution Service, <https://www.cdpp.gov.au/sites/default/files/INDONESIAN-Victim-Impact-Statement.pdf> (2013) diakses pada 19 November 2021
Fakhrul Hakiki, ‘Mengenal Sistem Perlindungan Saksi dan Korban di Amerika Serikat;, (LPSK, 2020), <https://lpsk.go.id/berita/detailwartahukum/3120>, diakses pada 20 November 2021.
Government of South Australia, https://www.voc.sa.gov.au/documents/Victim-Impact-Statement.pdf , diakses pada 24 Januari 2022.
Julian V. Roberts, ‘Victim Personal Statements: A Review of Empirical Research', <https://www.justice.gov.uk/downloads/news/press-releases/victims-com/vps-research.pdf> , diakses pada 24 Januari 2022.
Meagan Day, ‘The origin of Victim Impact Statements has its roots in the Charles Manson Case', (Timeline, 2016) <https://timeline.com/the-powerful-origin-story-of-victim-impact-statements-696073817e0a>, diakses pada 20 November 2021.
Novrizaldi, ‘Negara Turut Bersalah atas Kejahatan yang Menimpa Warga', (Gatra, 2019), <https://www.gatra.com/detail/news/430574/politic/negara-turut-bersalah-atas-kejahatan-yang-menimpa-warga>, diakses pada 15 Desember 2021.
Smpantura, ‘APVI usulkan Victim Impact Statement dalam Peradilan Pidana Indonesia', (Smpantura, 2019), <https://smpantura.com/berita/apvi-usulkan-victim-impact-statement-dalam-peradilan-pidana-indonesia>, diakses pada 24 November 2021.
Very, ‘LPSK Harap Victim Impact Statement jadi Pertimbangan Hakim', (Indonews, 2019), <https://indonews.id/artikel/22468/LPSK-Harap-Victim-Impact-Statements-Jadi-Pertimbangan-Hakim> , diakses pada 25 November 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indoonesia Tahun 2000 Nomor 208; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan saksi dalam Pelanggaran HAM Berat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4171.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4290.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604.
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Wamena No. 104/Pid.B/2017/PN.Wmn.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 320/Pid.B/2017/PN.Kpg.
Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 516/Pid.B/2019/PN.Jmb.
Lain-lain
Keputusan Menteri Kehakiman RI Tahun 1982 No. M.01.PW.07.03.
Petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. B187/E/5/1995.
Visum et Repertum No. B/395/IX/2017/Kmpartemenr Dokpol Rumkit.
Visum et Repertum No. R/56/III/2019/Rumkit.
Visum et Repertum No. 353/99/VR/2017.
Copyright (c) 2022 Yolanda Hosana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.