Penerapan Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Demonstran dari Penggunaan Kekerasan oleh Aparat Penegak Hukum
Downloads
Abstract
Freedom of association, assembly, and expression is one of the important rights that both national and international legal instruments have guaranteed. This freedom has certain limitations so that it does not conflict with the rights of others and does not interfere with national security. In terms of securing this act of freedom, law enforcement officers are obliged to respect standard human rights principles that should not be violated, including the use of violence against demonstrators. However, in practice, there are still many cases of repressive actions by law enforcement officers against demonstrators which have become the focus of many parties. The rights of victims of human rights violations by law enforcement officers are often forgotten and unresolved. This study aims to provide efforts to protect and recover victims of human rights violations which include restitution, compensation, rehabilitation and guarantees not to happen again.
Keywords: Human Rights; Freedom of Association, Assembly, and Expression of Opinion; Apparatus Repressive Measures.
Abstrak
Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak yang penting yang telah dijamin baik oleh instrument hukum nasional maupun internasional. Kebebasan tersebut memiliki batasan-batasan tertentu sehingga tidak berbenturan dengan hak orang lain dan tidak mengganggu keamanan nasional. Dalam hal pengamanan tindakan kebebasan ini, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menghormati prinsip-prinsip standar hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar termasuk dalam penggunaan kekerasan terhadap demonstran. Namun, dalam prakteknya masih banyak kasus tindakan represif aparat penegak hukum terhadap demonstran yang menjadi sorotan banyak pihak. Hak dari korban pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum seringkali terlupakan dan tidak terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan upaya perlindungan serta pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia yang meliputi restitusi, kompensasi, rehabilitasi dan jaminan untuk tidak terulang lagi.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM); Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pendapat; Tindakan Represif Aparat.
Buku
Kunarto, HAM dan POLRI (PT. Cipta Manunggal 1997).
Tim ELSAM, Buku Saku Kebebasan Berekspresi di Internet (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) 2013).
Triyanto, [et.,al.], Buku Saku HAM Satuan Sabhara (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2016).
Jurnal
Abdul Rachmad Budiono, ‘Hak Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja Sebagai Hak Konstitusional' (2016) 13 (4) Jurnal Konstitusi.
Skripsi
Yumna Sabila, ‘Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Masyarakat oleh State Actor dan Non-State Actor' (Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry).
Laman
Amnesty International, ‘Brimob Lakukan Pelanggaran HAM Berlapis di Kampung Bali'(2019) <https://www.amnesty.id/brimob-lakukan-pelanggaran-ham-berlapis-di-kampung-bali/>, diakses 9 Februari 2020.
Yati Andriyani, ‘Mendesak Dilakukannya Penyelidikan atas Peristiwa terhadap Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Papua bersama Fri-West Papua' (Kontras, 2019) <https://kontras.org/2019/04/09/mendesak-dilakukannya-penyelidikan-atas-peristiwa-penganiayaan-terhadap-massa-aksi-aliansi-mahasiswa-papua-bersama-fri-west-papua> , diakses 4 Agustus 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6).
Prinsip Siracusa Tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia dalam Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik.
Copyright (c) 2022 Alya Nabila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.