Penegakan Hukum Pelanggaran Perparkiran di Lalu Lintas Kota Surabaya
Downloads
Abstract
The City Government of Surabaya imposed several provisions concerning traffic parking in the city of Surabaya through Surabaya City Regulation No. 3 of 2018. Provisions regarding parking in the city of Surabaya are also contained in Regulation No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. By the enactment of the two sources of legislation regarding parking, there are several similar provisions. That way, needs to be clarity if there are people who commit parking violations, whether sanctions can be imposed from Surabaya City Regulation No. 3 of 2018 and Regulation No. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation simultaneously or not. In terms of carrying out law enforcement between the two laws and regulations, they have different authority. If in carrying out law enforcement there are actions that are not in accordance with the provisions, then the community can propose legal efforts to create justice. The type of research used is descriptive normative by using the statutory approach and conceptual approach. The purpose of this research is to become a study in conducting parking enforcement in the city of Surabaya.
Keywords: Parking; Regulation; Law Enforcement; Legal Remedies.
Abstrak
Pemerintah Daerah Kota Surabaya memberlakukan beberapa ketentuan mengenai perparkiran lalu lintas di Kota Surabaya melalui Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018. Ketentuan mengenai perparkiran di Kota Surabaya juga terdapat di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan berlakuknya dua sumber peraturan perundang-undangan mengenai perparkiran, terdapat beberapa ketentuan yang mirip. Dengan begitu, perlu ada kejelasan jika terdapat orang yang melakukan pelanggaran perparkiran, apakah dapat dikenakan sanksi dari Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara bersamaan atau tidak. Dalam hal melakukan penegakan hukum antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, memiliki wewenang yang berbeda. Jika dalam melakukan penegakan hukum terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka masyarakat dapat mengajukan upaya hukum agar menciptakan keadilan. Tipe penelitian yang digunakan merupakan deskriptif normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini untuk menjadi kajian dalam melakukan penegakan perparkiran di Kota Surabaya.
Kata Kunci: Perparkiran; Pengaturan; Penegakan Hukum; Upaya Hukum.
Buku
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Buku II, Sinar Grafika 2017).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
Philipus Hadjon M. et al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2011).
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Hukum Administrasi Pemerintahan Di Daerah (Sinar Grafika 1994).
Jurnal
Kukuh Subyakto, ‘Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium yang Dianut dalam Penegakan Hukum Pidana pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup' (2015) Volume II, Nomor 2, Jurnal Pembaharuan Hukum.
Laman
Dhimas Ginanjar, ‘Dishub Surabaya Gembok Ban di Diponegoro, Darmo, hingga A. Yani', (JawaPos.com, 2019) <https://www.jawapos.com/surabaya/01/10/2019/dishub-surabaya-gembok-ban-di-diponegoro-darmo-hingga-a-yani/>, accesed 23 September 2019.
Dimas Angga P, ‘Parkir Sembarangan di Surabaya, Siap-Siap Bayar Mahal ke Pemkot', (Suara.com, 2018), <https://www.suara.com/news/2018/06/30/203037/parkir-sembarangan-di-surabaya-siap-siap-bayar-mahal-ke-pemkot> accesed 14 September 2019.
Copyright (c) 2022 Dewa Mahendra Egardia Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.