Overmacht Sebagai Batas Tanggung Gugat PT. PLN (PERSERO) Pada Kasus Blackout

Overmacht Blackout Listrik Ganti Rugi

Authors

July 31, 2022

Downloads

Abstract
Almost every aspect of human life is affected by electricity. Various types of human activities require electricity from preparing food, doing work through computers, using electronic devices, or street lighting, requiring electricity input. Indonesia handed over the management of electricity supply to PT. PLN (Persero) as the BUMN that is responsible for this matter. Blackout often results in losses for many parties so that they often make good claims on the basis of acts against the law to default. However, lawsuits filed to PT. PLN (Persero) often fails because of the argument of overmacht argued by the attorney of PT. PLN (Persero). This is based on PT. PLN (Persero) considers that the events that caused the Blackout were caused by things outside their control. This is in line with the concept of overmacht which negates the accountability of one of the parties who did not do what was promised if it was caused by events outside his control such as natural disasters. However, if the blackout is caused by negligence of PT. PLN (Persero) then they must be held accountable for losses incurred.
Keywords: Overmacht; Force Majeure; Electricity; Blackout; Damages.

Abstrak
Dalam menjalani kehidupan, ada banyak jenis energi atau tenaga yang digunakan oleh manusia salah satunya ialah tenaga listrik. Indonesia menyerahkan pengurusan penyediaan tenaga listrik kepada PT. PLN (Persero) sebagai BUMN yang bertanggung jawab mengenai hal tersebut. Hal ini disebabkan oleh di dalam Konstitusi Indonesia mewajibkan penguasaan sumber daya yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. PT. PLN (Persero) dalam melaksanakan tugasnya tak jarang menemui kendala sehingga distribusi tenaga listrik yang seharusnya dapat dialirkan dengan normal tidak dapat dipenuhi sehingga menyebabkan Blackout. Seringkali Blackout yang terjadi menyebabkan kerugian bagi banyak pihak sehingga tak jarang mereka melakukan gugatan baik dengan dasar perbuatan melawan hukum hingga wanprestasi. Namun, gugatan-gugatan yang dilayangkan kepada PT. PLN (Persero) seringkali gagal karena dalil overmacht yang didalilkan kuasa hukum PT. PLN (Persero). Hal ini didasari karena PT. PLN (Persero) beranggapan bahwa kejadian yang menyebabkan Blackout disebabkan oleh hal di luar kendali mereka. Hal ini sejalan dengan konsep overmacht yang meniadakan tanggung gugat salah satu pihak yang tidak melakukan apa yang dijanjikan apabila hal tersebut dikarenakan oleh kejadian di luar kendalinya seperti bencana alam. Namun, bila kejadian blackout disebabkan oleh kelalaian PT. PLN (Persero) maka mereka wajib bertanggung gugat atas kerugian yang timbul.
Kata Kunci: Overmacht; Blackout; Listrik; Ganti Rugi.