Overmacht Sebagai Batas Tanggung Gugat PT. PLN (PERSERO) Pada Kasus Blackout
Downloads
Abstract
Almost every aspect of human life is affected by electricity. Various types of human activities require electricity from preparing food, doing work through computers, using electronic devices, or street lighting, requiring electricity input. Indonesia handed over the management of electricity supply to PT. PLN (Persero) as the BUMN that is responsible for this matter. Blackout often results in losses for many parties so that they often make good claims on the basis of acts against the law to default. However, lawsuits filed to PT. PLN (Persero) often fails because of the argument of overmacht argued by the attorney of PT. PLN (Persero). This is based on PT. PLN (Persero) considers that the events that caused the Blackout were caused by things outside their control. This is in line with the concept of overmacht which negates the accountability of one of the parties who did not do what was promised if it was caused by events outside his control such as natural disasters. However, if the blackout is caused by negligence of PT. PLN (Persero) then they must be held accountable for losses incurred.
Keywords: Overmacht; Force Majeure; Electricity; Blackout; Damages.
Abstrak
Dalam menjalani kehidupan, ada banyak jenis energi atau tenaga yang digunakan oleh manusia salah satunya ialah tenaga listrik. Indonesia menyerahkan pengurusan penyediaan tenaga listrik kepada PT. PLN (Persero) sebagai BUMN yang bertanggung jawab mengenai hal tersebut. Hal ini disebabkan oleh di dalam Konstitusi Indonesia mewajibkan penguasaan sumber daya yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. PT. PLN (Persero) dalam melaksanakan tugasnya tak jarang menemui kendala sehingga distribusi tenaga listrik yang seharusnya dapat dialirkan dengan normal tidak dapat dipenuhi sehingga menyebabkan Blackout. Seringkali Blackout yang terjadi menyebabkan kerugian bagi banyak pihak sehingga tak jarang mereka melakukan gugatan baik dengan dasar perbuatan melawan hukum hingga wanprestasi. Namun, gugatan-gugatan yang dilayangkan kepada PT. PLN (Persero) seringkali gagal karena dalil overmacht yang didalilkan kuasa hukum PT. PLN (Persero). Hal ini didasari karena PT. PLN (Persero) beranggapan bahwa kejadian yang menyebabkan Blackout disebabkan oleh hal di luar kendali mereka. Hal ini sejalan dengan konsep overmacht yang meniadakan tanggung gugat salah satu pihak yang tidak melakukan apa yang dijanjikan apabila hal tersebut dikarenakan oleh kejadian di luar kendalinya seperti bencana alam. Namun, bila kejadian blackout disebabkan oleh kelalaian PT. PLN (Persero) maka mereka wajib bertanggung gugat atas kerugian yang timbul.
Kata Kunci: Overmacht; Blackout; Listrik; Ganti Rugi.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Prenada Media Group 2016).
J.H. Nieuwenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Universitas Airlangga 1985).
Laman
Anastasia Arvirianty, ‘5 Pohon Jadi ‘Biang Kerok', Mati Lampu Separuh Jawa, Benarkah?'. (CNBC Indonesia, 2019) <https://www.cnbcindonesia.com/news/20190806204124-4-90310/5-pohon-jadi-biang-kerok-mati-lampu-separuh-jawa-benarkah>, dikunjungi pada 10 Oktober 2019.
Angling Adhitya Purbaya, ‘Bukan Sabotase, Blackout Jakarta Akibat ‘Ulah' Pepohonan di Semarang',(Detik News, 2019), <https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4653659/bukan-sabotase-blackout-jakarta-akibat-ulah-pepohonan-di-semarang>, dikunjungi pada 10 Oktober 2019.
CNN Indonesia, ‘Gugatan Pemilik Ikan Koi ke PLN Ditolak, Sengon Disalahkan', (CNN Indonesia, 2019) <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190930135833-12-435327/gugatan-pemilik-ikan-koi-ke-pln-ditolak-sengon-disalahkan> dikunjungi pada 1 Desember 2019.
Dean Pratama Kartapraja, Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Jasa Pelayanan Penyaluran Arus Listrik Dengan Sistem Token (Universitas Lampung, 2017).
DNY, ‘Gugatan Pemadaman Listrik Kandas' (Hukum Online, 2010) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c7e83442636a/gugatan-pemadaman-listrik-kandas/> dikunjungi pada 25 November 2019.
Doug Criss, ‘Puerto Rico's power outage is now the second-largest blackout on record', (CNN, 2018) <https://edition.cnn.com/2018/04/16/us/puerto-rico-blackout-second-largest-globally-trnd/index.html>, dikunjungi pada 16 Agustus 2019.
Eggi, ‘PLN Malingping Tidak Mau Tanggung Jawab Kerugian Warga Akibat Sering Mati Lampu', (Poros.ID, 2016), <https://poros.id/1045/pln-malingping-tidak-mau-tanggungjawab-kerugian-warga-akibat-sering-mati-lampu.html> dikunjungi pada 25 November 2019.
Fika Nurul Ulya, ‘PLN Beri Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Cek Besarannya', (Kompas, 2019) <https://money.kompas.com/read/2019/08/19/060600126/pln-beri-kompensasi-listrik-padam-begini-cara-cek-besarannya?page=2>, dikunjungi pada 20 Agustus 2019.
Frances Robles, ‘Official Toll in Puerto Rico: 64 Actual Deaths May Be 1052', (The New York Times, 2017) <https://www.nytimes.com/interactive/2017/12/08/us/puerto-rico-hurricane-maria-death-toll.html>, dikunjungi 17 Agustus 2019.
Hidayat Setiaji, ‘Mati Listrik 2005 Lebih Parah, Seluruh Jawa dan Bali Kena Getah', (CNBC Indonesia, 2019), <https://www.cnbcindonesia.com/news/20190804155027-4-89710/mati-listrik-2005-lebih-parah-seluruh-jawa-bali-kena-getah>, dikunjungi pada 18 Agustus 2019.
International Electrotechnical Commission, ‘The Strategic Importance of Electrification', <https://www.iec.ch/smartenergy/importance/>, dikunjungi pada 15 Agustus 2019.
Septian Deny, ‘Ini Tantangan Terberat PLN Capai Rasio Elektifikasi 99,9 Persen', (Liputan 6, 2019) <https://www.liputan6.com/bisnis/read/3933239/ini-tantangan-terberat-pln-capai-rasio-elektrifikasi-999-persen>, dikunjungi pada 13 Agustus 2019.
Tommy Kurnia, ‘HEADLINE: Petaka Mati Lampu di Jakarta dan Separuh Jawa, Kesiagaan PLN Dipertanyakan', (Liputan 6, 2019) <https://www.liputan6.com/bisnis/read/4030418/headline-petaka-mati-lampu-di-jakarta-dan-separuh-jawa-kesiagaan-pln-dipertanyakan>, dikunjungi pada 18 Agustus 2019.
Umair Irfan, ‘It's been more than 100 days and Puerto Rico is still in the longest blackout in US history, (VOX, 2018) <https://www.vox.com/energy-and-environment/2017/10/30/16560212/puerto-rico-longest-blackout-in-us-history-hurricane-maria-grid-electricity>, dikunjungi pada 17 Agustus 2019.
Vania Rossa, ‘Menakar Kerugian Tri Usai Blackout PLN', (Suara.com, 2019) <https://www.suara.com/tekno/2019/08/16/112418/menakar-kerugian-tri-usai-blackout-pln>, dikunjungi pada 17 Agustus 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (berita Negara Republik Indoesia Tahun 2017 Nomor 485).
Copyright (c) 2022 Humaidi Rizqi Alfath Syaif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.