Perlindungan Hukum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang Meninggal Dunia Dalam Menjalankan Tugasnya
Downloads
Abstract
This paper discusses the protection for KPPS members who died in the 2019 elections. Based on article 22E paragraph (1) UUD NRI 1945, election in Indonesia are held every five years. The first election in Indonesia were held in 1955. The elections in 2019 which fell on April 17 were different from the elections on the previous period. The first time in Indonesia the 2019 elections were held silmutaneously. Where Indonesian citizens choose five state institutions namely the President and Vice President, DPR RI, Provincial DPRD, City/Regency DPRD, and DPD simultaneous election is expected to be efficient both in terms of time, funds and personnel. But in reality, many KPPS members have died while carrying out their duties. This is due to increase in workload compared to the previous election period. In addition, the working hours of KPPS members are not regulated in detail either in the Election Law or PKPU made by the KPU. Based on this, there is a need for rules governing more detailed right for KPPS members.
Keywords: Legal Protection; Election Organizer; KPPS Member Rights; Death.
Abstrak
Tulisan ini membahas tentang perlindungan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu tahun 2019. Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) bahwasannya pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu pertama kali di Indonesia diadakan pada tahun 1955. Pemilu pada tahun 2019 yang jatuh pada tanggal 17 April, berbeda dari pemilu-pemilu pada periode sebelumnya. Pertama kali di Indonesia pemilu tahun 2019 ini diselenggarakan secara serentak. Dimana warga negara Indonesia memilih lima lembaga negara yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD secara bersamaan dalam satu watu. Pemilu serentak ini diharapkan mampu mengefisiensi baik dari segi waktu, dana maupun tenaga. Namun pada kenyataanya, banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dikarenakan bertambahnya beban kerja dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya. Selain itu, jam kerja anggota KPPS juga tidak diatur secara rinci baik dalam UU Pemilu maupun PKPU yang dibuat oleh KPU. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya aturan yang mengatur lebih rinci mengenai hak-hak bagi anggota KPPS.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Penyelenggara Pemilu; Hak Anggota KPPS; Meninggal Dunia.
Buku
Herini Siti Aisyah, Buku Ajar Hukum Kepegawaian Universitas Airlangga (Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya 2009).
Komisi Pemilihan Umum, Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS Pemilu (KPU 2019).
Ramadlon Naning, Peraturan Penggunaan Tenaga Kerja tentang Waktu Kerja, Istirahat, dan Upah Lembur (Hanindita 1982).
R. Wirjono Projodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum (Sumur Bandung 1994).
Rozali Abdullah, Hukum Kepegawaian (RajaGrafindo Persada 1996).
Saleh dkk, Hukum Acara Siding Etik Penyelenggara Pemilu (Sinar Grafika 2017).
Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu (Laboraturium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gajah Mada 2009).
Sudikno Mertokusumo, Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Maha Karya Pustaka 2019).
Syamsuddin Haris, Pemilu Nasional Serentak 2019 (Pustaka Pelajar 2016).
Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, (RajaGrafindo Persada 2008).
Jurnal
Kornelius Benuf, ‘Harmonisasi Hukum : Pemilu Serentak Dan Ketenagakerjaan, Analisis Yuridis Terhadap Kematian KPPS Tahun 2019' (2019) 6 Jurnal Gema Keadilan.
Tsalis Rifa'I, ‘Komunikasi dalam Musyawarah (Tinjauan Konsep Asyura Dalam Islam)' (2015) 3 Channel.
Muhammad Adiguna Bimasakti,, ‘Onrechtmatig Overheidsdaad Oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan' (2018) 1 Jurnal Hukum Peratun.
Muhammad Hanafi, ‘Kedudukan Musyawarah dan Demokrasi di Indonesia' (2013) 1 Jurnal Cita Hukum.
Sidiq Budi Sejati dan Dewi Sendhikasari D., ‘Jaminan Pemerintah terhadap Anggota KPPS dalam Pemilu Serentak 2019' (2019) XI Info Singkat.
Ratna Herawati, Novira Maharani Sukma, dan Untung Dwi Hananto, ‘Kepastian Hukum Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019 Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia' (2018) 4 Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Copyright (c) 2022 Laksmi Candra Amalia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.