Perlindungan Hukum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang Meninggal Dunia Dalam Menjalankan Tugasnya

Perlindungan Hukum Penyelenggara Pemilu Hak Anggota KPPS Meninggal Dunia

Authors

July 31, 2022

Downloads

Abstract
This paper discusses the protection for KPPS members who died in the 2019 elections. Based on article 22E paragraph (1) UUD NRI 1945, election in Indonesia are held every five years. The first election in Indonesia were held in 1955. The elections in 2019 which fell on April 17 were different from the elections on the previous period. The first time in Indonesia the 2019 elections were held silmutaneously. Where Indonesian citizens choose five state institutions namely the President and Vice President, DPR RI, Provincial DPRD, City/Regency DPRD, and DPD simultaneous election is expected to be efficient both in terms of time, funds and personnel. But in reality, many KPPS members have died while carrying out their duties. This is due to increase in workload compared to the previous election period. In addition, the working hours of KPPS members are not regulated in detail either in the Election Law or PKPU made by the KPU. Based on this, there is a need for rules governing more detailed right for KPPS members.
Keywords: Legal Protection; Election Organizer; KPPS Member Rights; Death.

Abstrak
Tulisan ini membahas tentang perlindungan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu tahun 2019. Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) bahwasannya pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu pertama kali di Indonesia diadakan pada tahun 1955. Pemilu pada tahun 2019 yang jatuh pada tanggal 17 April, berbeda dari pemilu-pemilu pada periode sebelumnya. Pertama kali di Indonesia pemilu tahun 2019 ini diselenggarakan secara serentak. Dimana warga negara Indonesia memilih lima lembaga negara yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD secara bersamaan dalam satu watu. Pemilu serentak ini diharapkan mampu mengefisiensi baik dari segi waktu, dana maupun tenaga. Namun pada kenyataanya, banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dikarenakan bertambahnya beban kerja dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya. Selain itu, jam kerja anggota KPPS juga tidak diatur secara rinci baik dalam UU Pemilu maupun PKPU yang dibuat oleh KPU. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya aturan yang mengatur lebih rinci mengenai hak-hak bagi anggota KPPS.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Penyelenggara Pemilu; Hak Anggota KPPS; Meninggal Dunia.