Pemenuhan Hak-Hak Terpidana Selama Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati
Downloads
Abstract
Death Penalty is one of the controversial sanctions. In its application, there are some parties who refuse to be applied under the pretext of capital punishment contrary to basic human rights, namely the right to life. The Indonesian government is still implementing the sanction of capital punishment in its legal system. The application and implementation of capital punishment in Indonesia is inseparable from some formal regulations owned by Indonesia, one of which is SE Jampidum 3/1994. SE Jampidum 3/1994 said that the execution could only be carried out after the 30-day Death Setence. Even though in practice death row inmates are required to undergo a waiting period of decades in the prison. The waiting period for execution is not only about a long time but also arises due to the process of fulfilling the rights of the convicted person. This type of research is a Reformed Oriented Research by using the legal approach and conceptual approach. The purpose of this study is to find the right waiting time for death row inmates while waiting in the prison.
Keywords: Death Penalty; Execution of Death Penalty; Waiting Time for Death Execution; Rights of Death Penalty.
Abstrak
Pidana Mati merupakan salah satu sanksi yang kontrovesial. Dalam Penerapannya terdapat beberpa pihak yang menolak untuk diterapkan dengan dalih pidana mati bertentangan dengan hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup. Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menerapkan pemberlakuan sanksi pidana mati dalam sistem hukumnya. Penerapan dan penjalanan eksekusi pidana mati di Indonsia tidak lepas dari beberapa aturan formiil yang dimiliki Indonesia, yang salah satunya yaitu SE Jampidum 3/1994. SE Jampidum 3/1994 menyatakan bahwa eksekusi mati barudapat dilaksanakan setelah lewat 30 hari putusan inkracht. Padahal dalam praktiknya terpidana mati diharuskan menjalani masa tunggu selama berpuluh-puluh tahun di dalam LAPAS. Masa tunggu eksekusi tidak hanya mengenai waktu yang lama namun juga muncul akibat proses pemenuhan hak-hak terpidana. Tipe penelitian ini adalah Reform Oriented Research dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan waktu tunggu yang tepat bagi terpidana mati selama menunggu di dalam LAPAS.
Kata Kunci: Pidana Mati; Ekeskusi Pidana Mati; Masa Tunggu Eksekusi Mati; Hak-Hak Terpidana Mati.
Buku
Badan Pembinaa Hukum Nasional, Perencanaan Pembangunan Hukum Naional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan) (BPHN 2008).
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (PT. Raja Grafndo 2002).
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika Offset 2017).
Todung Mulya Lubis, Jalan Panjang Hak Asasi Manusia (Gramedia Pustaka Utama 2005).
Todung Mulya Lubis, Kontroversi Hukuman Mati Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi (PT. Kompas Media Nusantara 2009).
Moh Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu (Rajawali Pers 2012).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2015).
Simorangkir, Johannes Chrisos Tomus, Kamus Hukum (Sinar Grafika 2004).
Djernih Sitanggang, Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati (Pustaka Reka Cipta 2018).
Moehadi Zainal, Pidana Mati Dihapuskan atau Dipertahankan (Hanindya Offset, 1984).
Jurnal
M Ali Mahrus, ‘Meninjau Ulang Positivisme Pidana Mati: Antara Objektivisme dan Formalisme Hukum Jurnal Transisi' (2015) 10 Jurnal Transisi.
Abdul Rokhim, ‘Hukuman Mati Perspektif Relativisme Hak Asasi Manusia' (2015) 10 Jurnal Transisi.
Inosentius Samsul, ‘Politik Hukum Pidana Mati' (2015) 2 Jurnal Info Singkat Hukum.
Sefriani, ‘Karakteristik The Most Serious Crime Menurut Hukum Internasional Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-X/2012' (2013) 6 Jurnal Yudisial.
Karya Ilmiah
Supriyadi Widodo Eddyono, ‘Kompilasi Putusan Mahkamah Konstitusi & Perubahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia' (2017) Paper Brief.
Laman
Detik News, ‘Sugik Jagal Satu Keluarga di Tahun 1995 Kemungkinan Batal Dieksekusi Mati' (Detik News, 2019) <http://www.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4804484/sugik-jagal-satu-keluarga-di-tahun-1995-kemungkinan-batal-dieksekusi-mati> diakses pada tanggal 1 Desember 2019.
Ricky Prayoga, ‘BNN: transaksi narkoba Indonesia tertinggi se-ASEAN' (Antara News, 2015) <http://www.antaranews.com/berita/474528/bnn-transaksi-narkoba-Indonesia-tertinggi-se-asean> diakses pada tanggal 5 Desember 2019.
Copyright (c) 2022 M. Tasa Firdausi Nuzula
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.