Aspek Hukum Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Terhadap Transportasi Online di DKI Jakarta
Downloads
Abstract
Odd-even system applied in DKI Jakarta is a breakthrough or a solution from the government in reducing the level of traffic. This system is only valid at particular times and places. The enforcement of this system is intended for a 4 (four)-wheeled motor-vehicle, in which case a private car or passenger car. Therefore, online transportation that used a private car or passenger car in providing transportation services is also affected by this system. The system has a positive impact and negative impacts especially for passengers and transport carriers online. Carriers and passengers do not have the right to pass certain streets. In the end, there will be a breach by the carrier to the passengers or vice versa. Therefore, legal protection for passengers and carriers is required, as well as a special status for the 4 (four) wheeled motor vehicles used as an online transportation service mode. Legal protection can be done on a preventive and repressive basis.Preventive protection takes precedence over repressive protection.
Keywords: Odd Even Systems; Online Transport; Legal Protection.
Abstrak
Sistem ganjil genap yang diterapkan di DKI Jakarta adalah sebuah terobosan atau solusi dari Pemerintah dalam mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas. Sistem ini hanya berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Pemberlakuan sistem ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 4 ( empat ), dalam hal ini mobil pribadi atau mobil penumpang. Oleh sebab itu, transportasi online yang menggunakan mobil pribadi atau mobil penumpang dalam memberikan pelayanan jasa angkutan juga ikut terdampak sistem ini. Sistem ini mempunyai dampak positif dan dampak negatif khususnya bagi penumpang dan pengangkut transportasi online. Pengangkut dan penumpang tidak mempunyai hak untuk melewati jalan-jalan tertentu. Pada akhirnya akan timbul suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut kepada penumpang maupun sebaliknya. Jadi diperlukan perlindungan hukum bagi penumpang dan pengangkut, juga status khusus bagi kendaraan bermotor beroda 4 ( empat ) yang digunakan sebagai moda pelayanan transportasi online. Perlindungan hukum dapat dilakukan secara preventif dan secara represif. Perlindungan secara preventif lebih diutamakan daripada perlindungan secara represif.
Kata Kunci: Sistem Ganjil Genap; Transportasi Online; Perlindungan Hukum.
Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara (Citra Aditya Bakti 1991).
Andika Wijaya, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online (Sinar Grafika 2016).
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Kencana 2014).
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata (Mandar Maju 2000).
Jurnal
Putra Halomoan HSB, ‘Pertanggungjawaban Hukum Pengangkutan Terhadap Penumpang Dan Barang Angkutan Disebabkan Kelalaian' (2017) IX Al-Ihkam Jurnal Ahwal Al-Syakhshiyah.
Laman
Azwar Ferdian, ‘Ini Payung Hukum Perluasan Ganjil-Genap Asian Games 2018',( Kompas.com, 31 Juli 2018), <https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/31/193100715/ini-payung-hukum-perluasan-ganjil-genap-asian-games-2018>.
Raynaldo Ghiffari Lubabah, ‘Sejarah pemberlakuan 3 in 1 di Jakarta', (merdeka.com, 29 maret 2016), <https://m.merdeka.com/jakarta/sejarah-pemberlakuan-3-in-1-di-jakarta.html>.
Amri Amrullah, ‘Perluasan Ganjil-Genap Efektif Perbaiki Kualitas Udara', (REPUBLIKA.co.id, 20 Agustus 2019), <https://nasional.republika.co.id/berita/pwj5z9370/perluasan-ganjilgenap-efektif-perbaiki-kualitas-udara>.
Henny Rachma Sari, ‘Apa itu sistem ganjil genap?', (merdeka.com, 11 Desember 2012),<https://www.merdeka.com/jakarta/apa-itu-sistem-ganjil-genap.html>.
Jagat Alfath Nusantara, ‘4 Fakta Terbaru soal Perluasan Ganjil Genap Jakarta', (liputan6.com, 8 Agustus 2019),<https://www.liputan6.com/news/read/4032425/4-fakta-terbaru-soal-perluasan-ganjil-genap-jakarta>
Perundang-undangan
BW (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.
Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Copyright (c) 2022 Mochamad Yanuar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.