Pemungutan Retribusi Pasar Desa Dalam Rangka Menambah Pendapatan Asli Desa
Downloads
Abstract
The village chief as the party who holds the power of village financial management can maximize the village's original income through the management of village assets, one of which is through the management of the village market. However, in practice it is not uncommon for problems such as the determination of the amount of retribution that is not in accordance with the legality of government acts. This study tries to examine the extent to which the authority of the village chief in collecting village market retributions as well as his responsibilities and accountability in case of abuse of authority or poor management. This research is a normative study using a statute approach, conceptual approach, and historical approach. Based on the analysis conducted, Law No. 6 of 2014 along with its derivative laws and regulations attributively states that the village government has the authority to manage village markets as well as to collect retributions for the use of village markets. The authority of the village government to collect retributions is only limited to what has been stipulated in village regulations. In addition, the village chief is also the party responsible and accountable if something goes wrong in the management of village market retributions.
Keywords: Village Government; Village Market; Village Retributions.
Abstrak
Kepala desa sebagai pihak yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dapat memaksimalkan pendapatan asli desa melalui pengelolaan aset desa, salah satunya ialah melalui pengelolaan pasar desa. Namun dalam pelaksanaannya tidak jarang terjadi permasalahan seperti penetapan besaran retribusi yang tidak sesuai dengan keabsahan tindakan pemerintah. Penelitian ini mencoba menilik sejauh mana kewenangan kepala desa dalam memungut retribusi pasar desa serta tanggung jawab dan tanggung gugatnya apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan yang kurang baik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, UU No. 6 Tahun 2014 beserta peraturan perundang-undangan turunannya secara atributif menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mengelola pasar desa sekaligus memungut retribusi atas pemanfaatan pasar desa. Kewenangan pemerintah desa untuk memungut retribusi hanyalah sebatas pada yang telah ditetapkan dalam peraturan desa. Selain itu kepala desa pulalah pihak yang bertanggungjawab dan bertanggung gugat jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan retribusi pasar desa.
Kata Kunci: Pemerintahan Desa; Pasar Desa; Keuangan Desa.
Buku
Daeng Sudirwo, Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa (Angkasa 1981).
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Desa (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia 2015).
Erly Suandy, Hukum Pajak (Salemba Empat 2017).
HAW Widjaja, Otonomi Desa merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh (Raja Grafindo Persada 2010).
Herry Kamaroesid (Ed.), Pengelolaan Keuangan Desa dalam Praktik/Penerapannya di Desa (Mitra Wacana Media 2017).
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Desa (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia 2015).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2015).
Mohammad Yamin, Naskah Persiapan.Undang-Undang Dasar 1945 Jilid I, (Prapanca 1959).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenada Media Group 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Prenadamedia Group 2016).
Philipus M. Hadjon dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2015).
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara (Ghalia Indonesia 1984).
R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak (PT. Refika Aditama 2004).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Rajawali Press 2007).
Sirajuddin dkk, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah (Setara Press 2016).
Soekarwo, Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Prinsip-Prinsip Good Financial Governance (Airlangga University Press 2005).
Suparto Wijoyo, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Airlangga University Press 1997).
Suparto Wijoyo, Otoda Dari Mana Dimulai? (Airlangga University Press 2005).
Suparto Wijoyo (Ed.), Pelayanan Publik dari Dominasi ke Partisipasi (Airlangga University Press 2006).
W. Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara (Sinar Grafika 2018).
Jurnal dan Penelitian
Bagus Oktafian Abrianto, ‘Eksistensi Peraturan Desa dalam Sistem Ketatanegaraan dan Perundang-Undangan di Indonesia' (2011) 20 Yuridika.
Dedi Soemardi, ‘Aspek Hukum Wewenang dan Tanggung Jawab' (1986) 16 Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Dewi Kania Sugiharti dan Ajie Ramdan, ‘Mewujudkan Desa Bebas Korupsi Melalui Pengelolaan Keuangan Desa Terpadu' (2019) 14 Pandecta.
Ibrahim Idham, ‘Ganti Rugi dan Tanggung Gugat Produk' (1995) 25 Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Indrawati, Wilda Prihatiningtyas, dan Kennda Prila A, Kebijakan Pemerintah Desa dalam Melakukan Pungutan Desa yang Berbasis Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam Rangka Mewujudkan Good Village Governance, Penelitian Hukum (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2015).
Julita Mustamu, ‘Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan' (2011) 17 Jurnal Sasi.
Phillipus M. Hadjon, ‘Tentang Wewenang' (1997) 5 & 6 Yuridika.
Suparto Wijoyo, Sri Winarsi, Wilda Prihatiningtyas, Akuntabilitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penelitian Hukum, (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2014).
Sufriadi, ‘Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia' (2014) 1 Jurnal Yuridis.
Sutrisno Purwohadi Mulyono, ‘Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa' ( 2014) 43 MMH.
Utang Suwaryo, ‘Mengembalikan Otonomi Untuk Desa' (2011) 2 Governance.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
Copyright (c) 2022 Muhammad Azharuddin Fikri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.