Penerapan One Clause One Concept Pada Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Rumah Tinggal Nomor. 67/SPK/XII/2019 PT. Timur Jaya Pratama
Downloads
Abstract
Contract is important, because of its content that contains the rights and obligations of each party to achieve an agreed goal at the beginning. The arrangement of contracts in the business dunai is to exchange the interest of the parties so that a fair relationship is established and profitable among others. In praktenya not a little contract content that contains too broad meaning, unclear, overlap tumpag, blurred and so forth. As stated in article 1342 BW which indicates that the contract made should provide certainty. With the contract made by the parties, it can easily control and monitor whether the parties have performed their achievements as promised in the contract. To avoid unwanted things, the contract must contain all the needs of the parties set forth in the clauses of the contract and constantly renew the contents of the contract in order to create a conducive and mutually beneficial business climate.
Keywords: Contract; Contract Clause; Conducive Business.
Abstrak
Kontrak merupakan hal yang penting oleh karena isinya yang mengandung hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk mencapai sebuah tujuan yang telah disepakati diawal. Pengaturan kontrak dalam dunai bisnis adalah menjadmian pertukaran kepantingan para pihak sehingga terjalin hubungan yang adil dansaling menguntungkan diantaranya. Dalam praktenya tidak sedikit isi kontrak yang mengandung makna terlalu luas, tidak jelas, tumpag tindih, kabur dan lain sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1342 BW yang mengisyaratkan bahwa kontrak yang dibuat hendaknya memberi kepastian. Dengan adanya kontrak yang dibuat oleh para pihak maka dapat dengan mudah mengontrol dan memantau apakah para pihak telah melakukan prestasinya sebagaimana telah diperjanjikan dalam kontrak. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka kontrak harus memuat seluruh kebutuhan para pihak yang dituangkan dalam klausula kontrak dan senantiasa memperbaharui isi kontrak agar terciptanya iklim bisnis yang kondusif dan saling menguntungkan.
Kata Kunci: Kontrak; Klausula Kontrak; Bisnis yang Kondusif.
Buku
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Laksbang Mediatama 2008).
-----------, Bahan Ajar Dasar-Dasar Perancangan Kontrak, Fakultas Hukum (Universitas Airlangga 2018).
Kusumohamidjojo Budiono, Perancangan dan Legalitas Kontrak (Mandar Maju 2017).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-14, (Kencana 2019).
------------, Pengantar Ilmu Hukum edisi revisi (Kencana 2008).
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Liberty 2007).
Simamora, Y. Sogar, dkk. Dikutip dari Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian: Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Buku Ajar Hukum Kontrak, (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2012).
Syarifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak (Memahami Kontrak Dalam Prespektif Filsafat, Teori, Dogmatic, Dan Praktik Hukum) (Mandar Maju 2016).
Jurnal dan Karya Ilmiah
Bambang S. ‘Penafsian Kontrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata dan Maknanya Bagi Para Pihak yang Bersangkutan' (2013) 20 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 2.
Hernoko, Agus Yudha ‘Keseimbangan Versus Keadilan Dalam Kontrak (upaya Menata Struktur Hubungan Bisnis dalam Perspektif Kontrak Yang Berkeadilan)' (2010) Repository Universitas Airlangga.
Isnaeni, Moch ‘Implikasi Penuangan Kontrak Sebagai Bingkai Bisnis Ke Dalam Notariil' (2017) 1 Jurnal Notariil 2.
Sukirman, ‘Pembatasan Kebebasan Berkontrak' 9 Jurnal Yustitia 1.
Perundang-undangan
Burgelijk Wetboek (B.W), Pustaka Buana (2015).
Undang – Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138).
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39).
Undang – Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117).
Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).
Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).
Copyright (c) 2022 Nalini Widyantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.