Pengendalian Pendirian Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Pendidikan dan Pengajaran
Downloads
Abstract
In order to fulfilling the right to education and teaching, in addition to implementing the 12-year compulsory education system, the Government also controls the establishment of Indonesian tertiary institutions, especially private universities (PTS). The control aims to maintain the quality and quality of higher education. This research is a legal dogmatics research. The approach method used is the statutory approach and conceptual approach to study the legal problems that occur, namely PTS illegal or without permission. The legal source of this writing comes from laws and regulations, library research on books, journals related to administrative law and licensing law, official portal of the ministry, as well as news portals related to issues discussed in the study.
Keywords: Licence; PTS; Kemenristekdikti.
Abstrak
Dalam rangka pemenuhan hak atas pendidikan dan pengajaran, selain penerapan sistem Wajib Belajar 12 Tahun Pemerintah juga melakukan pengendalian terhadap berdirinya perguruan-perguruan tinggi di Indonesia khususnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pengendalian tersebut bertujuan untuk menjaga mutu dan kualitas perguruan tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian dogmatika hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang terjadi, yaitu PTS ilegal atau tanpa izin. Sumber hukum penulisan ini berasal dari peraturan perundang-undangan, riset kepustakaan terhadap buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan hukum administrasi dan hukum perizinan, portal resmi kementerian, serta portal-portal berita terkait isu yang dibahas dalam penelitian.
Kata Kunci: Izin; PTS; Kemenristekdikti.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (Sinar Grafika 2011).
N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hadjon (Yuridika 1993).
Philipus M. Hadjon, et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2002).
Jurnal
Anggiat P. Simamora, ‘Liberalisasi Pendidikan dalam Kerangka GATS : Kajian Hukum Terhadap Pendirian Perguruan Tinggi Asing di Indonesia' (2014) 2 USU Law Journal.
Heni Sukrisno, ‘Akuntabilitas Mutu Pelayanan Perguruan Tinggi' (2011) 18 Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran.
Indah F. Astuti, ‘Desentralisasi Perguruan Tinggi Daerah Untuk Perbaikan Daya Saing Tingkat Nasional', (2011). 6 Jurnal Informatika.
Kementerian Hukum dan HAM, Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum Bagi Upaya Menjamin Kerukunan Umat Beragama (Jakarta 2011)
Laman
Chandra Simarmata, ‘Mahasiswa Tak Perlu Takut Izin Kampusnya Dicabut' (Tribunnews, 2018) <https://medan.tribunnews.com/2018/07/02/mahasiswa-tak-perlu-takut-izin-kampusnya-dicabut-hingga-kopertis-tak-bisa-larang-terima-mahasiswa?page=1> diakses pada 10 November 2019.
Inggried Dwi Wedhaswary, ‘"Nawa Cita”, 9 Agenda Prioritas Jokowi-JK' (Kompas, 2014) <https://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK> diakses pada 13 Oktober 2019.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia <https://forlap.ristekdikti.go.id/perguruantinggi/homegraphpt> diakses pada 20 Oktober 2019.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, ‘Persyaratan dan Prosedur Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi Pada Perguruan Tinggi' <https://kopertis3.or.id/v2/wp-content/uploads/Buku-Persyaratan-dan-Prosedur-Pendirian-dan-Perubahan-PTS-serta-Pembukaan-dan-Perubahan-Prodi-pada-PT-Periode-I-Tahun-2018.pdf> diakses pada 13 Oktober 2019.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia <http://silemkerma.ristekdikti.go.id/faq/index/2> diakses pada 25 Oktober 2019.
Neneng Zubaidah, ‘Pemerintah Cabut Izin 243 Perguruan Tinggi Swasta' (Okezone, 2019) <https://news.okezone.com/read/2019/02/20/65/2020471/pemerintah-cabut-izin-243-perguruan-tinggi-swasta> diakses pada 13 November 2019.
Riyan Setiawan, ‘Hingga 2019, Kemenristekdikti Sudah Cabut Izin 130 Kampus Swasta' (Tirto, 2019) <https://tirto.id/hingga-2019-kemenristekdikti-sudah-cabut-izin-130-kampus-swasta-efvE> diakses pada 13 November 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Nasional dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Copyright (c) 2022 Nanda Ilma Afivie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.