Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Kesempatan Perubahan Perilaku Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
Downloads
Abstract
Issued and ratified Regulation of the Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2019 concerning Procedures for Handling Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, which regulates and re-enacts Behavior Change Opportunities for Business Actors suspected of violating Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The rearrangement of Behavior Change is considered as a positive thing, but the Commission Regulation has escaped because it does not regulate administrative sanctions for Business Actors who has Changed the Behavior. So whether Business Actors that conduct Changes in Behavior are reduced or permanent or even not subject to administrative sanctions at all, this is not regulated in Commission Regulations. The administrative sanctions are not regulated for Business Actors who conduct Changes in Behavior, this affects the recognition of the Alleged Violation Report for conducting Changes in Business Actors. To answer these problems, the writer uses the statute approach, conceptual approach, and the Case Approach.
Keywords: Administrative Sanctions; Business Actors; Behavior Change.
Abstrak
Diterbitkan dan disahkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur dan memberlakukan kembali Kesempatan Perubahan Perilaku bagi Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diaturnya kembali Perubahan Perilaku dianggap sebagai suatu hal yang positif, namun Peraturan Komisi tersebut telah luput karena tidak mengatur mengenai sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan Perubahan Perilaku. Sehingga apakah Pelaku Usaha yang melakukan Perubahan Perilaku dikurangi atau tetap atau bahkan tidak dikenakan sanksi administrasi sama sekali, hal tersebut tidak diatur di dalam Peraturan Komisi. Tidak diaturnya sanksi administrasi bagi Pelaku Usaha yang melakukan Perubahan Perilaku, hal tersebut mempengaruhi pengakuan Laporan Dugaan Pelanggaran untuk melakukan Perubahan Perilaku Pelaku Usaha. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach).
Kata Kunci: Sanksi Administrasi; Pelaku Usaha; Perubahan Perilaku.
Buku
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seni Hukum Bisnis: Anti Monopoli (RajaGrafindo Persada 2000).
Devi Meyliana, Hukum Persaingan Usaha "Studi Konsep Pembuktian Terhadap Perjanjian Penetapan Harga Dalam Persaingan Usaha” (Setara Press 2013).
Devi Siswanto, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Ghalia Indonesia 2004).
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Kencana Prenada Media Group 2008).
Nugroho, Susanti Adi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Kencana Prenadamedia Group 2012).
Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia (Ghalia Indonesia 2010).
Jurnal
Veri Antoni, ‘Penegakan Hukum Atas Perkara Kartel Di Luar Persengkongkolan Tender Di Indonesia'(2019) Jurnal Mimbar Hukum 31.
Zaini Munawir, ‘Problematika Ketidak Jelasan Substansi Dari UU Nomor 5 Tahun 1999 Sebagai Faktor Perlunya Revisi (Mendorong Percepatan RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 – UU Revisi Hukum Anti Monopoli Dalam Keputusan DPR Nomor 06 A/DPR RI/II/2014-2015 Tentang Prolegnas 2015-2019 Dan Proglegnas RUU Prioritas 2015)' (2016) Jurnal Universitas Medan Area.
Galuh Puspaningrum ‘Karakteristik Hukum Acara Persaingan Usaha' (2017) Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER 2.
Laman
Arie Prawira Sholeh, ‘Kedudukan Peraturan dan Keputusan Komisi dalam Peraturan Perundang Undangan' <https://www.academia.edu/35463752/Kedudukan_Peraturan_dan_Keputusan_Komisi_dalam_Peraturan_Perundang-Undangan>, akses 6 September 2019.
Database Putusan KPPU, <http://putusan.kppu.go.id/simper/menu/>, akses 8 September 2019.
Hamalatul Qur'ani, ‘Mengenal Perubahan Perilaku : Bisa Kurangi Hukuman Tapi Harus Mengaku Bersalah' <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d359a430d677/ mengenal-perubahan-perilaku--bisa-kurangi-hukuman-tapi-harus-mengaku-bersalah/>, Akses 18 November 2019.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, ‘Laporan Kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2017'<http://www.kppu.go.id/docs/Laporan%20Tahunan/Laporan_Tahunan_KPPU_2017.pdf>, akses 10 November 2019.
Mochamad Januar Rizki ‘Yuk, Pahami Aturan Baru Tata Cara Persidangan KPPU' <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cc183231f5af/yuk--pahami-aturan-baru-tata-cara-persidangan-kppu/>, akses 6 Agustus2019.
Sut ‘KPPU : Ubah Perilaku Lebih Baik' <https://www.hukumonline.com/berita/baca /hol19006/kppu-ubah-perilaku-lebih-baik>, akses 1 November 2019.
Sut/M-5 ‘KPPU Terbitkan Aturan Teknis Denda dan Ganti Rugi', <https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20026/kppu-terbitkan-aturan-teknis-denda-dan-ganti-rugi/>, akses 18 November 2019.
Tadjuddin ‘Perubahan Perilaku adalah Fokus KPPU' <http://www.kppu.go.id/id/blog /2012/05/tadjuddin-perubahan-perilaku-adalah-fokus-kppu/>, akses 2 November 2019.
Karya Ilmiah
Farid Misdar Khoiri, Ketidakjelasan Prosedur Beracara Dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010, Tesis, Hukum Bisnis, Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2017.
Muhammad Wahyu Sudrajad. Analisis Yuridis Perubahan Perilaku Dalam Tata Cara Penanganan Perkara Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha Di KPPU, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung 2010.
Nico Andreas, Rule Of Reason yang Digunakan oleh KPPU Dalam Memutuskan Perkara Dugaan Praktik Monopoli Terhadap Pelayanan Jasa Taksi Di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2014.
Stephanie Lea Olivia Setiady, Hukum Acara Persaingan Usaha Di Indonesia (Analisa Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 19/KPPU-L/2017 Kasus Persekongkolan Oleh EMI Music South East Asia), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2014.
T.R. Silalahi, Kompetensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menanggulangi Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tesis, Program Studi Magister Hukum Minat Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2002.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keputusan Komisi 05/KPPU/Kep/IX/2002 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Copyright (c) 2022 Nirwana Rahma Safura
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.