Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Kesempatan Perubahan Perilaku Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha

Sanksi Administrasi Pelaku Usaha Perubahan Perilaku

Authors

July 31, 2022

Downloads

Abstract
Issued and ratified Regulation of the Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2019 concerning Procedures for Handling Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, which regulates and re-enacts Behavior Change Opportunities for Business Actors suspected of violating Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The rearrangement of Behavior Change is considered as a positive thing, but the Commission Regulation has escaped because it does not regulate administrative sanctions for Business Actors who has Changed the Behavior. So whether Business Actors that conduct Changes in Behavior are reduced or permanent or even not subject to administrative sanctions at all, this is not regulated in Commission Regulations. The administrative sanctions are not regulated for Business Actors who conduct Changes in Behavior, this affects the recognition of the Alleged Violation Report for conducting Changes in Business Actors. To answer these problems, the writer uses the statute approach, conceptual approach, and the Case Approach.
Keywords: Administrative Sanctions; Business Actors; Behavior Change.

Abstrak
Diterbitkan dan disahkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur dan memberlakukan kembali Kesempatan Perubahan Perilaku bagi Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diaturnya kembali Perubahan Perilaku dianggap sebagai suatu hal yang positif, namun Peraturan Komisi tersebut telah luput karena tidak mengatur mengenai sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan Perubahan Perilaku. Sehingga apakah Pelaku Usaha yang melakukan Perubahan Perilaku dikurangi atau tetap atau bahkan tidak dikenakan sanksi administrasi sama sekali, hal tersebut tidak diatur di dalam Peraturan Komisi. Tidak diaturnya sanksi administrasi bagi Pelaku Usaha yang melakukan Perubahan Perilaku, hal tersebut mempengaruhi pengakuan Laporan Dugaan Pelanggaran untuk melakukan Perubahan Perilaku Pelaku Usaha. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach).
Kata Kunci: Sanksi Administrasi; Pelaku Usaha; Perubahan Perilaku.