Aturan Kampanye Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Wujud Asas Netralitas
Downloads
Abstract
State Civil Apparatus is a profession for Civil Servants and Government Employees with Work Agreements that work in government institutes. State Civil Apparatus is the servant of the state and a public servant who is required to uphold the ideology of Pancasila, the faithful and defend the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945 and the legitimate government, as well as to serve the country and people of Indonesia. The smoothness in the implementation of the task of the government and national development is very dependent on the State Civil Apparatus. So, no wonder if the State Civil Apparatus are required to maintain professionalism and its neutrality, especially when General Elections and Local Elections are taking place. Because not infrequently the State Civil Apparatus who commits a breach of neutrality by participating in campaign activities ahead of the General Election and Local Elections. This Legal research is using 3 (three) approach, namely, the Statute Approach, the Historical Approach, and the Conceptual Approach which in this case is made to answer ratio legis of the prohibition of the participation of the State Civil Apparatus in campaign activities.
Keywords: State Civil Apparatus; Prefessional; Neutrality; Campaign; General Elections; Local Elections.
Abstrak
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut untuk memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD NRI Tahun 1945 dan pemerintahan yang sah, serta mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. Kelancaran dalam penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat bergantung pada ASN. Sehingga tidak heran apabila ASN dituntut untuk menjaga profesionalitas dan netralitasnya, terutama saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sedang berlangsung. Karena tak jarang ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dengan ikut serta dalam kegiatan kampanye menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian hukum ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu, Pendekatan Peraturan Perundang-undangan, Pendekatan Historis, dan Pendekatan Konseptual yang dalam hal ini dilakukan untuk menjawab ratio legis pelarangan kampanye bagi ASN.
Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara; Profesionalitas; Netralitas; Kampanye; Pemilihan Umum; Pemilihan Kepala Daerah.
Buku
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum (Raja Grafindo Persada 2014).
H. Misbahul Munir, Pemilu: Demokrasi dan Ijtihad Politik Perempuan (Visipress 2004).
Nuraida Mokhsen, Septiana Dwiputrianti, dan Syaugi Muhammad, Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (Komisi Aparatur Negara 2018).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Predana Media Group 2017).
Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso, Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis (Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia 2008).
Wailim Aldrin, Larangan Terhadap Aparatur Sipil Negara Dalam Kegiatan Politik (Program Sarjana Universitas Lampung 2017).
Jurnal
B. Arief Sidharta, ‘Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum' (2004) Edisi 3 Jentera Jurnal Hukum.
Harry Setya Nugraha, Dimar Simarmata, dan Imentari Siin Sembiring, ‘Politik Hukum Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018' (2018) 3 Jurnal Justisi Hukum.
Siti Fatimah, ‘Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu' (2018) 1 Jurnal Resolusi.
Sri Hartini, ‘Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)' (2009) 9 Jurnal Dinamika Hukum.
Laman
Meidy Yafeth Tinangon, ‘Anatomi Definisi Kampanye Pemilu 2019' (2019) <https://www.kpu.go.id/index.php/post/read/kgBok4pWuPZsH7KQESGq31WVuNeedWBguk3bfRYapzSqxyy4S8stEqxQbmLLrOxjMkfrP9_98xaPnqHpJmtvhQ~~/13hsmCL7pgsaHRVqAXdRul2keqDFcO2absIQdZ-RAXSFOdCrj_qr92e-IqJF-bWFMKqHY7_WmrXhtHFGtiKrqA~~>.
Novita Rusdiyani, ‘KASN-Bawaslu Rilis Data Pengawasan Netralitas ASN Tahun 2019 dan 2020' (2020) <https://ppid.kasn.go.id/kasn-bawaslu-rilis-data-pengawasan-netralitas-asn-tahun-2019-dan-2020/>.
Rehbina Sukmasari, ‘Aparatur Sipil Negara dan Netralitas yang Pantas' (2019) <https://www.pajak.go.id/id/artikel/aparatur-sipil-negara-dan-netralitas-yang-pantas>.
Siaran Pers
Surat Siaran Pers BKN Nomor 053/RILIS/BKN/II/2019, tanggal 8 Februari 2019.
Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara <https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU5-2014NaskahAkademikRUU-ASN.pdf> accessed 4 November 2020.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang <https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20160408-091420-3870.pdf> accessed 4 November 2020.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum <https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20161117-115025-2971.pdf> accessed 4 November 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017.
Copyright (c) 2022 Ulfa Septian Dika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.