Hak Otonomi Pasien Dalam Menentukan Persetujuan Tindakan Kedokteran Berdasarkan Transaksi Terapeutik
Downloads
Abstract
The formulation of article 13 paragraph (2) of the Minister of Health Regulation number 290/MENKES/PER/III/2008 stipulates that doctors have the authority to evaluate patient competence. However, the regulation does not explain the criteria used to assess patient competence, so there is concern that it will lead to subjective judgments and in fact make the implementation of the patient's autonomy rights no longer autonomous. This research is a normative legal research using a statute approach and conceptual approach. The results of this study indicate that based on the 2006 medical action approval manual prepared by the Indonesian Medical Council, it is stated that the benchmarks used to assess a patient's competence are age and the patient's ability to communicate. Furthermore, regarding the implementation of inappropriate informed consent, if the doctor is in doubt about the assessment of the patient's competence, as a result the agreement can be conceled by the judge through a court order at the request of the party requesting concellation.
Keywords: Patient Autonomy Rights; Patien Competence; Informed Consent.
Abstrak
Rumusan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 mengatur bahwa dokter memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap kompetensi pasien. Namun peraturan tersebut tidak menjelaskan kriteria yang digunakan untuk menilai kompetensi pasien, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan penilaian yang subjektif dan justru membuat pelaksanaan dari hak otonomi pasien menjadi tidak lagi otonom. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran 2006 yang dibuat oleh Konsil Kedokteran Indonesia, menyebutkan bahwa tolak ukur yang digunakan untuk menilai kompetensi pasien adalah usia dan kemampuan pasien dalam berkomunikasi. Selanjutnya terhadap pelaksanaan informed consent yang tidak sesuai, apabila dokter ragu terhadap penilaian kompetensi pasien, akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh hakim melalui penetapan pengadilan atas permintaan pihak yang meminta pembatalan.
Kata Kunci: Hak Otonomi Pasien; Kompetensi Pasien; Informed Consent.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Kencana Prenada Media Group 2010).
Ari Yunanto,[et.,al.], Hukum Pidana Malpraktik Medik (Penerbit Andi 2010).
Cecep Triwibowo, Etika & Hukum Kesehatan (Nuha Medika 2014).
Chrisdiono M. Achadiat, Dinamika Etika & Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman (EGC 2007).
Eko Pujiono, Keadilan Dalam Perawatan Medis (Penerapan Prinsip Otonomi Pasien: Teori Hukum & Praktik di Pengadilan) (PT Citra Aditya Bakti 2017).
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum dalam mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak) (PT Citra Aditya Bakti 1998).
M. Jusuf Hanafiah,[et.,al.], Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan (Penerbit Buku Kedokteran EGC 2008).
Marcel Seran,[et.,al.], Dilema Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Medis (Mandar Maju 2010).
Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik (PT Citra Aditya Bakti 2002).
Laman
Laras Susanti, ‘Problematika Batas Usia Dewasa di Indonesia', (Kumparan, 2018) <https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/larassusanti/problematika-batas-usia-dewasa-di-Indonesia-1pbQAiMOmcv> accesed 18 November 2020.
Nicholas Edward, ‘Batas Usia Dewasa di Indonesia' (Kompasiana, 2018) <https://www.kompasiana.com/amp/nicholas_eds2/5a4fc2b0dd0fa84bf91a7d92/batas-usia-dewasa-di-indonesia> accesed 18 November 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgelijk Wetboek (Staatsblad 1847 Nomor 23).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktrik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5332).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5606).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Copyright (c) 2022 Achmad Rizaldi Umam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.