Hak Otonomi Pasien Dalam Menentukan Persetujuan Tindakan Kedokteran Berdasarkan Transaksi Terapeutik

Informed Consent Kompetensi Pasien Hak Otonomi Pasien

Authors

September 29, 2022

Downloads

Abstract
The formulation of article 13 paragraph (2) of the Minister of Health Regulation number 290/MENKES/PER/III/2008 stipulates that doctors have the authority to evaluate patient competence. However, the regulation does not explain the criteria used to assess patient competence, so there is concern that it will lead to subjective judgments and in fact make the implementation of the patient's autonomy rights no longer autonomous. This research is a normative legal research using a statute approach and conceptual approach. The results of this study indicate that based on the 2006 medical action approval manual prepared by the Indonesian Medical Council, it is stated that the benchmarks used to assess a patient's competence are age and the patient's ability to communicate. Furthermore, regarding the implementation of inappropriate informed consent, if the doctor is in doubt about the assessment of the patient's competence, as a result the agreement can be conceled by the judge through a court order at the request of the party requesting concellation.
Keywords: Patient Autonomy Rights; Patien Competence; Informed Consent.

Abstrak
Rumusan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 mengatur bahwa dokter memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap kompetensi pasien. Namun peraturan tersebut tidak menjelaskan kriteria yang digunakan untuk menilai kompetensi pasien, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan penilaian yang subjektif dan justru membuat pelaksanaan dari hak otonomi pasien menjadi tidak lagi otonom. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran 2006 yang dibuat oleh Konsil Kedokteran Indonesia, menyebutkan bahwa tolak ukur yang digunakan untuk menilai kompetensi pasien adalah usia dan kemampuan pasien dalam berkomunikasi. Selanjutnya terhadap pelaksanaan informed consent yang tidak sesuai, apabila dokter ragu terhadap penilaian kompetensi pasien, akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh hakim melalui penetapan pengadilan atas permintaan pihak yang meminta pembatalan.
Kata Kunci: Hak Otonomi Pasien; Kompetensi Pasien; Informed Consent.