Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Selama Proses Peradilan
Downloads
Abstract
Placement in medical rehabilitation and / or social rehabilitation institutions for Narcotics Addicts and Narcotics Abuse victims is not only done voluntarily or through a legal process after a verdict or ruling by a judge. Rehabilitation can also be carried out during the judicial process, namely from the process of investigation, prosecution and trial based on Government Regulation Number 25 of 2011 concerning the Implementation of Mandatory Reporting for Narcotics Addicts. Although rehabilitation during the judicial process has been stated in government regulations, this is not regulated in the Narcotics Law and in its implementation, institutions that receive the authority often abuse their authority in providing rehabilitation during the judicial process so that efforts are needed to prevent abuse of this authority.
Keywords: Rehabilitation; Narcotics Addicts; Narcotics Abuse victims; Judicial Process.
Abstrak
Penempatan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial terhadap Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika tidak hanya dilakukan secara sukarela maupun melalui proses hukum setelah dijatuhkan putusan atau penetapan oleh hakim. Rehabilitasi juga dapat dilakukan selama proses peradilan berlangsung, yakni dari proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Walaupun rehabilitasi selama proses peradilan telah disebutkan dalam peraturan pemerintah, namun hal tersebut tidak diatur dalam UU Narkotika dan dalam pelaksanaannya seringkali lembaga yang mendapat kewenangan tersebut menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan rehabilitasi selama proses peradilan sehingga perlu dilakukan upaya untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Kata Kunci: Rehabilitas; Pecandu Narkotika; Korban Penyalahgunaan Narkotika; Proses Peradilan.
Buku
Badan Narkotika Nasional, Riset Kesehatan Dampak Penyalahgunaan Narkotika 2019 (Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional 2019).
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (2018).
Supriyadi Widodo Edyyono, Erasmus Napitupulu, dan Anggara, Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktek Peradilan: Implementasi SEMA dan SEJA Terkait Penempatan Pengguna Narkotik Dalam Lembaga Rehabilitasi di Surabaya, (Institute for Criminal Justice Reform 2016).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana Prenada Media Group 2008).
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum (Rajawali Pers 2010).
The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), World Drug Report 2020: Drug Use and Health Consequences (United Nations 2020).
Agustinus Widdy et al, Indonesia Drugs Report 2020 (Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional 2020).
Jurnal
Sari, Novita, ‘Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika' (2017) Jurnal penelitian hukum DE JURE.
Laman
Tempo.co, ‘Buwas: Rehabilitasi Salah Kaprah, Itu Bukan Kerjaan Polisi', (Tempo.co,2016)<https://nasional.tempo.co/read/815399/buwas-rehabilitasi-salah-kaprah-itu-bukan-kerjaan-polisi> dikunjungi pada tanggal 30 Desember 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292).
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46).
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2014, Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2014, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2014, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Copyright (c) 2022 Agatha Geraldine
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.