Tanggung Gugat Dokter Akibat Kesalahan Diagnosa Terhadap Pasien Dalam Layanan Kesehatan Telemedicine

Kesalahan Diagnosa COVID-19 Telemedicine

Authors

September 29, 2022

Downloads

Abstract
The diagnosis made by the doctor online is different from the diagnosis made by the doctor in person. The aims of this research are to; (1) Analyzing the legal relationship between doctors and patients in telemedicine health services; and (2) Analyzing legal protection and legal remedies that can be taken for patients who experience losses due to misdiagnosis by doctors in telemedicine-based health services. The research method is legal research (legal research) with legislation (Statue approach), conceptual approach (conceptual approach). The author in this case concludes that (1) the legal relationship between patients and doctors in telemedicine services before the COVID-19 pandemic has not been clearly regulated in the legislation, but after COVID-19 the regulations regulate the legal relationship between doctors and patients in therapeutic agreements; and (2) the laws and regulations have not clearly regulated the legal protection for patients who have been misdiagnosed by doctors in telemedicine services. However, patients can take legal action in the form of litigation, amicably and report to MKDKI.
Keywords: Telemedicine; COVID-19; Misdiagnosis.

Abstrak
Diagnosa yang dilakukan oleh dokter secara daring (telemedicine) ini berbeda dengan diagnosa yang dilakukan oleh dokter secara tatap muka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk; (1) Menganalisa bentuk hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam layanan kesehatan telemedicine; dan (2) Menganalisa perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh bagi pasien yang mengalami kerugian karena kesalahan diagnosa oleh dokter dalam layanan kesehatan berbasiskan telemedicine. Metode Penelitian adalah Penelitian Hukum (legal research) dengan peraturan perundang-undangan (Statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulis dalam hal ini menyimpulkan bahwa (1) hubungan hukum antara pasien dan dokter dalam layanan telemedicine sebelum pandemi COVID-19 belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun setelah adanya COVID-19 peraturan mengatur hubungan hukum dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik; dan (2) peraturan perundang-undangan belum secara jelas mengatur mengenai perlindungan hukum bagi pasien yang mengalamai kesalahan diagnosa oleh dokter dalam layanan telemedicine. Namun pasien dapat melakukan upaya hukum berupa litigasi, secara damai dan pelaporan kepada MKDKI.
Kata Kunci: Telemedicine; COVID-19; Kesalahan Diagnosa.