Kewajiban Pemberian Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berkaitan Dengan Hak Otonomi Pasien
Downloads
Abstract
The outbreak of the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) caused various impacts on the sectors of life. One of the efforts is the implementation of the COVID-19 vaccination, with the aim of reducing the transmission of COVID-19. The implementation of mandatory vaccination for every citizen as determined by the government in several regulations. But everyone has the right to autonomy to determine health services for himself. This writing aims to examine and analyze patient autonomy rights related to the administration of the COVID-19 vaccine. The problems are studied through a statute approach and a conceptual approach with a doctrinal research which all legal materials are collected by means of a literature study. The results of this paper indicate that the right to autonomy can be overridden because vaccination has the objective of protecting the community.
Keywords: COVID-19 Vaccination; Patient Autonomy Rights; Covid-19 Vaccination Obligations.
Abstrak
Terjadinya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menimbulkan berbagai dampak pada sektok kehidupan. Salah satu upaya yaitu pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dengan tujuan mengurangi penularan COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi wajib bagi setiap warga sebagaimana telah ditentukan oleh pemerintah dalam beberapa peraturan. Tetapi setiap orang memiliki hak otonomi untuk menentukan pelayanan kesehatan bagi dirinya. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hak otonomi pasien berkaitan dengan pemberian vaksin COVID-19 Permasalahan dikaji melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan metode penulisan doctrinal research dimana semua bahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Hasil penulisan menunjukkan bahwa hak otonomi dapat dikesampingkan dikarenakan vaksinasi memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat.
Kata Kunci: Vaksinasi COVID-19; Hak Otonomi Pasien; Kewajiban Vaksinasi Covid-19.
Buku
Danny Wiradharma, Penuntun Kuliah Kedokteran dan Hukum Kesehatan, (Buku Kedokteran EGC 1999).
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Citra Aditya Bakti 1998).
Pitono Soeparto, dkk, Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan (Airlangga Press University 2006).
Veronica Komalawati, Peranan Inform Consent dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien (Citra Aditya Bakti 2002).
Jurnal
Aditya Candra Pratama Sutikno, ‘Vaksin COVID-19 sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia' (2020) 5 LEX Renaissance.
Haley E. Randolph and Luis B. Barreiro, ‘Herd Immunity: Understanding COVID-19' (2020) 52 Immunity.
Indah Pitaloka Sari dan Sri Widodo, ‘Perkembangan Teknologi Terkini dalam Mempercepat Produksi Vaksin COVID-19' (2020) 5 Majalah Fermentika.
Iskak, dkk, ‘Meningkatkan Kesadaran Maysyarakat tentang Pentingnya Vaksinasi di Masjid Al-Ikhlas, Jakarta Barat' (2021) 1.
Nur Dwiana Sari Saudi, ‘Efisiensi dan Pandangan Etis Terhadap Penggunan Teknologi Modern dalam Menunjang Pelayanan Keehatan' (2010) 6 Jurnal MKMI.
Oskar Arifandi Ginting, M Yamin Lubis, Ibnu Affan, ‘Analisis Kebijakan Kewajiban Vaksinasi COVID-19 oleh Pemerintah Terhadap Setiap Warga Masyarakat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara' (2021) 3 Jurnal Ilmiah Metadata.
Ririn Noviyanti Putri, ‘Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Covid-19' (2020) 20 Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi.
Sapta Aprilianto, Agung Dian Syahputra, dan Gusti Ratih Ayu W, ‘Prinsip Otonomi Pasien dalam Hubungan Hukum Dokter dengan Pasien di Indonesia' (2015) Seminar Nasional:Hasil-Hasil Peneliti Ilmu Hukum.
Laman
Ika Nur Cahyani, "Termasuk Indonesia, 11 Negara Ini Terapkan Kebijakan Wajib Vaksin COVID-19" (Tribunnews, 2021) <https://www.tribunnews.com/internasional/2021/07/13/termasuk-indonesia-11-negara-ini-terapkan-kebijakan-wajib-vaksin-covid-19?page=4> dikunjungi pada 3 November 2022.
The Conversation, "27% Penduduk Indonesia masih ragu terhadap vaksin COVID-19, mengapa penting meyakinkan mereka" (The Conversation, 2021) <https://theconversation.com/27-penduduk-indonesia-masih-ragu-terhadap-vaksin-covid-19-mengapa-penting-meyakinkan-mereka-150172> dikunjungi pada 22 Oktober 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172).
Copyright (c) 2022 Ervina Dita Harnika Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.