Perjanjian Penetapan Harga Jual Kembali Retailer Skincare
Downloads
Abstract
Business Competition Law is a legal instrument that determines everything related to business competition, which includes things that business actors can do or are prohibited. The tendency of executing prohibited agreements or prohibited activities to be carried out by business actors and several business actors is caused by the desire of the business actor or a group of business actors to become a dominant position in a relevant market. In Indonesia, there are various kinds of skincare brands that are easily available at various reseller agents. Indications of unfair business competition are found in setting the resale price for skincare retailers. This research aims to prove that there is an indication of unfair business competition by skincare retailers in determining the resale price as stipulated in Law Number 5 year 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.
Keywords: Business Competition; Resale Price Maintenance; Skincare Retailer.
Abstrak
Hukum Persaingan Usaha merupakan instrumen hukum yang menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha yaitu mencakup hal-hal yang dapat dilakukan maupun yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Kecenderungan pelaksanaan perjanjian yang dilarang maupun kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun beberapa pelaku usaha disebabkan oleh adanya keinginan pelaku usaha maupun sekelompok pelaku usaha untuk menjadi posisi dominan dalam suatu pasar bersangkutan. Di Indonesia terdapat berbagai macam merek skincare yang mudah didapatkan di berbagai agen reseller. Indikasi persaingan usaha tidak sehat ditemukan dalam penetapan harga jual kembali retailer skincare. Penulisan ini bertujuan untuk membuktikan bahwa adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat oleh retailer skincare dalam penetapan harga jual kembali sebagaimana sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kunci: Persaingan Usaha; Penetapan Harga Jual Kembali; Retailer Skincare.
Buku
Andi Fahmi Lubis, Hukum Persaingan Usaha (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017).
Ahmad Adi Nugroho, Kekuatan Pasar dan Hambatan Masuk dalam Sebuah Industri (Kaylani 2014).
Fajar Sugianto, Economic Approach to Law, Analisis Ke ekonomian Tentang Hukum Seri II, (Kencana 2013).
Herbert Hovenkamp, Antitrust, St. Paul Minnesota: (West Publishing, Co., 1993).
L. Budi Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Laras 2010).
Lennart Ritter et al., EC Competition Law, A Practitioner's Guide (Kluwer Law International, Second ed., 2000).
M. Syamsudin, Mahir Menulis Legal Memorandum (Kencana Prenada Media 2008).
Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktiknya di Indonesia (Rajawali 2012).
Novi Nurviani, "Peranan Hukum Persaingan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi Nasional”, Dikutip dari Ahmad Kaylani, Buku Negara dan Pasar dalam Bingkai kebijakan Persaingan (KPPU RI, 2011).
Philip Areeda, Antitrust Analysis, Problems, Text, Cases.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2005).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cet. 14 (Kencana Prenada Media Group Divisi Kencana 2019).
Rilda Murniati, Hukum Persaingan Usaha (Penerbit Justice Publisher 2014).
R. Sheyam Khemani and D. M. Shapiro, Glossary af Industrial Organisation Economics and Competition Law, (Paris: OECD, 1996).
S.G. Corones, Competition Law in Australia, omson (Lawbook, Fourth ed. 2007).
Veronica G. Kayne et al., Vertical Restraints: Resale Price Maintenance Territorial and Customer Restraint, Practising Law Institute (January-February 2007).
Jurnal
Andriana, Riska dan Dra. Hj. Sri Achir, ‘Minat Konsumen Terhadap Perawatan Kulit Wajah Dengan Metode Mikrodermabrasi di Viota Skin Care Kota Malang' (2014), Info Singkat: Jurnal Edisi Yudisium Periode Februari, Vol III, No 03, 2014.
Alison Jones and Brenda Sufrin, Text, Cases, and Materials EU Competition Law (Ed. 4. Oxford University Press, 2011), 1226. Dikutip dari Budi Kagramanto dan Ria Setyawati, ‘Mengevaluasi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Menyongsong Era Pasar Bebas ASEAN 2015' (2015), Jurnal Hukum Universitas Airlangga.
Daniel Agustino, ‘Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan Pengecualian UU Nomor 5/1999 Pasal 50 Huruf G' (2009), Jurnal Persaingan Usaha.
Jessica Tjokroaminoto, ‘Analisa Pengaruh Brand Image dan Company Image Terhadap Loyalitas Retailer Studi Kasus PT Asia Paramita Indah' (2014), Jurnal Strategi Pemasaram.
Wahyu Erdalina dan Susi Evanita, ‘Pengaruh Kualitas Produk, Harga, dan Iklan Televisi Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Merek Citra Hand and Body Lotion di Pariaman' (2015) Jurnal Riset Manajemen Bisnis dan Publik.
Laman
Azis Husaini, ‘Riset Snapcart: Shopee paling diminati dan jadi pilihan konsumen belanja' (Industri Kontan, 2015), <https://industri.kontan.co.id/news/riset-snapcart-shopee-paling-diminati-dan-jadi-pilihan-konsumen-berlanja> dikunjungi pada tanggal 21 Agustus 2021.
Henny Alifah, "Daftar Brand Skincare Lokal Berkualitas yang Paling Banyak Digemari”, (Beautynesia, 2020) <https://www.beautynesia.id/berita-skincare/daftar-brand-skincare-lokal-berkualitas-yang-paling-banyak-digemari/b-166513> dikunjungi pada tanggal 21 Agustus 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 8 (Penetapan Harga Jual Kembali) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Copyright (c) 2022 Farah Fadhila Amany
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.