Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Kewajiban Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

COVID-19 Karantina Kesehatan Perjalanan Internasional

Authors

  • Hafidh Fawwaidz
    Hafidh.Fawwaidz-2017@fh.unair.ac.id
    Universitas Airlangga, Indonesia
September 29, 2022

Downloads

Abstract
At the beginning of 2020 the world was shocked by the outbreak of a new virus, namely the new type of Covid-19 (SARS-CoV-2) and the disease was called Coronavirus Disease 2019 or Covid-19. To prevent the spread of the corona virus, the government issued a regulation in which the rule was set forth in Presidential Instruction Number 6 of 2020 concerning increasing discipline and law enforcement of health protocols in the prevention and control of Covid-19. So if there is a citizen who violates these rules and actually travels abroad, can he be punished? This research is a normative research, using a statutory approach and a conceptual approach. The purpose of this study is to analyze the criminal provisions related to violators of quarantine obligations for international travelers. The results of this study are that if you do not obey or refuse to carry out health quarantine obligations, you can be subject to imprisonment and fines as stipulated in Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine and Law Number 4 of 1984 concerning Outbreaks of Infectious Diseases.
Keywords: Covid-19; Health Quarantine; International Travel.

Abstrak
Awal tahun 2020 dunia digemparkan dengan merebaknya virus baru yaitu Covid-19 jenis baru (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Untuk melakukan pencegahan tersebarnya virus corona pemerintah mengeluarkan aturan dimana aturan itu dituangkan dalam Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Lantas jika ada seorang warga yang melanggar aturan tersebut dan justru melakukan perjalanan ke luar negeri apakah dapat dipidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis Ketentuan pidana terkait pelanggar kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hasil dari penelitian ini yakni apabila tidak mentaati atau menolak untuk melaksanakan kewajiban karantina kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kata Kunci: Covid-19; Karantina Kesehatan; Perjalanan Internasional