Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Surat Hasil Swab Tes PCR COVID-19 Sebagai Syarat Perjalanan
Downloads
Abstract
The urgency in using the COVID-19 swab test results letter is a result of the implementation Circular Letter of the COVID-19 Handler Officer which stipulated mandatory requirements for Domestic Travelers caused a negative impact in the form of rampant forgeries of swab test results by some persons. Various forms of swab results are printed and electronic documents, both made using technology, in the law enforcement process that fact causes the conflict of legal norms in the KUHP with Law Number 11 of 2018 concerning Electronic Information and Transactions jo. Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2018 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE), each of the article provisions can be applied to the forgery of COVID-19 swab test results case. Based on the interpretation of the description of the elements of the article and analysis of several relevant Court Judgments, then the "printing” element is the main benchmark that limits the application of the two legal rules.
Keywords: Responsibility; Forgery; Swab Test Result; COVID-19.
Abstrak
Terciptanya urgensitas penggunaan surat hasil swab tes COVID-19 sebagai akibat diberlakukan Surat Edaran Satgas COVID-19 yang mengatur persyaratan wajib bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri menimbulkan dampak negatif berupa maraknya pemalsuan surat hasil swab tes oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Dalam proses penegakkan hukumnya macam bentuk surat hasil swab yaitu cetak dan dokumen elektronik yang dibuat dengan pemanfaatan teknologi menjadi akar masalah benturan norma hukum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masing-masing memiliki ketentuan pasal yang dapat diterapkan terhadap perkara pemalsuan surat hasil swab tes COVID-19. Didasarkan pada intepretasi uraian unsur pasal dan analisis pada beberapa Putusan Pengadilan yang relevan, maka atas dasar ada atau tidaknya unsur "mencetak” menjadi tolak ukur utama yang memberikan batasan penerapan antara kedua aturan hukum tersebut.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Pemalsuan; Hasil swab tes; COVID-19.
Buku
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (Media Nusa Creative 2019).
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP (Sinar Grafika 2019).
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indoensia (Balai Pustaka 2008).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2000).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (FH Untan Press 2015).
Romli Atmasasmita, Pelajaran Hukum Pidana (Mandar Maju 2000).
Sampur Dongan Simamora dan Mega Fitri Hertini, Hukum Pidana Dalam Bagan (FH Untan Press 2015)
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Raja Grafindo Persada 2010).
Jurnal
I Kadek Suar Putra Dana, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara, ‘Sanksi Pidana Terhadap Tenaga Medis Yang Melakukan Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test COVID-19' (2021) 2 Jurnal Interpretasi Hukum.
Laman
Kemkes, ‘Pertanyaan dan Jawaban Terkait COVID-19'(Kemkes.go.id,2017)https://www.kemkes.go.id/article/view/20031600011/pertanyaan-dan-jawaban-terkait-covid-19.html dikunjungi pada tanggal 23 Juli 2021.
Muhammad Isa Bustomi, ‘Perbuatan Surat Swab Palsu Pasarkan Jasa Lewat Media Sosial Hingga Door to Door'(Kompas.com,2021)< https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/25/19425201/pembuat-surat-swab-palsu-pasarkan-jasa-lewat-media-sosial-hingga-door-to?page=all> dikunjungi pada 23 September 2021.
Cnnindonesia, ‘Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Covid-19' (cnnindonesia.com,2021)https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210117155921-12-594844/polisi-ringkus-sindikat-pemalsu-surat-hasil-swab-pcr-covid-19 dikunjungi pada 23 September 2021.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 153).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).
Undang-Undang No Nomor 19 Tahun 2016 Tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251).
Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 557/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 431/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL.
Copyright (c) 2022 Indah Novianti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.