Pertanggungjawaban Kelalaian Medis Dalam Pemberian Vaksin Covid-19 Yang Menyebabkan Kecacatan Dan/Atau Meninggal Dunia
Downloads
Abstract
The purpose of writing this article is to find out about the responsibility for negligence in administering the COVID-19 vaccine that caused and/or died. There are many disease issues that arise as a result of the COVID-19 vaccine, although the government has guaranteed and is responsible for the presence of congenital diseases caused by the vaccine, it cannot be denied that the consequences of the disease suffered by the vaccine recipient can also be caused by the negligence of the doctor as the vaccinator. Besides that, not only doctors can become vaccinators but midwives and nurses can also become vaccinators. Therefore, with the alleged negligence, the author qualifies forms of medical negligence that can be accounted for and sanctioned. The approach method used is a statutory approach and a conceptual approach to solving problems. In Law 29 of 2004(UU No 29 tahun 2004) concerning Medical Practices, it has not regulated sanctions due to medical negligence, but medical negligence is generally regulated in the Criminal Code (KUHP).
Keywords: COVID-19; Vaccinator; Medical negligence.
Abstrak
Penulisan artikel ini bertujuan mengetahui terkait pertanggungjawaban kelalaian medis dalam pemberian vaksin COVID-19 yang menyebabkan kecacatan dan/atau meninggal dunia. Banyaknya isu-isu penyakit yang muncul akibat dari pemberian vaksin COVID-19, walaupun pemerintah telah menjamin dan bertanggungjawab dengan adanya penyakit yang terjadi akibat pemberian vaksin, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa akibat dari penyakit yang diderita oleh penerima vaksin juga dapat disebabkan karena kelalaian dokter sebagai vaksinator, Selain itu tidak hanya dokter yang dapat menjadi vaksinator melainkan bidan maupun perawat juga dapat menjadi vaksinator, Oleh sebab itu dengan adanya dugaan kelalaian tersebut penulis mengkualifikasikan bentuk-bentuk kelalaian medis yang dapat dipertanggungjawabkan dan diberi sanksi. Metode pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual untuk memecahkan permasalahan. Pada UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran belum mengatur terkait sanksi akibat dari kelalaian medis melainkan kelalaian medis secara umum diatur dalam KUHP.
Kata Kunci: COVID-19; Vaksinator; Kelalaian medis.
Buku
Budi Sampurna, Zulhasmar Syamsu, Tjetjep Dwidja Siswaja, BIOETIK DAN HUKUM KEDOKTERAN(Pustaka Dwipar 2005).
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak,(PT.Citra Aditya Bakti 1998).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi(Prenadamedia, Jakarta, 2016).
Jurnal
Wahyu Rizki Kartika Ilahi , Resiko Medis dan kelalaian Medis dalam aspek Pertanggung jawaban Pidana, Jurnal hukum Volkgeist, Vol. 2, No 2, https://media.neliti.com/media/publications/276850-resiko-medis-dan-kelalaian-medis-dalam-a-9eaeac44.pdf.
Laman
Ismet Selamet., Warga di Cianjur Lumpuh Diduga Usai Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua, 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d- 5693268/warga-di-cianjur-lumpuh-diduga-usai-vaksinasi-covid-19-dosis-kedua, diakses pada 15 September 2021.
Antara, "Warga di Aceh Lumpuh Usai Disuntik Vaksin Corona”, 28 September 2021, https://news.detik.com/berita/d-5743345/warga-di-aceh-lumpuh-usai-disuntik-vaksin-corona, diakses pada 20 oktober 2021.
Kevin Adrian, Penyakit Komorbid dan Kaitanya dengan COVID-19. https://www.alodokter.com/penyakit-komorbid-dan-kaitannya-dengan-covid-19 , 2021.
Rokom, Komnas KIPI: Tidak Ada Yang Meninggal Karena Vaksinasi COVID-19, www.sehatnegeriku.kemkes.go.id , 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU No.1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Medik.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172.
Peraturan Presiden No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 66.
Copyright (c) 2022 Moh Maulana Dafa Pahlevi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.