Pertanggungjawaban Kelalaian Medis Dalam Pemberian Vaksin Covid-19 Yang Menyebabkan Kecacatan Dan/Atau Meninggal Dunia

COVID-19 Vaksinator Kelalaian Medis

Authors

September 29, 2022

Downloads

Abstract
The purpose of writing this article is to find out about the responsibility for negligence in administering the COVID-19 vaccine that caused and/or died. There are many disease issues that arise as a result of the COVID-19 vaccine, although the government has guaranteed and is responsible for the presence of congenital diseases caused by the vaccine, it cannot be denied that the consequences of the disease suffered by the vaccine recipient can also be caused by the negligence of the doctor as the vaccinator. Besides that, not only doctors can become vaccinators but midwives and nurses can also become vaccinators. Therefore, with the alleged negligence, the author qualifies forms of medical negligence that can be accounted for and sanctioned. The approach method used is a statutory approach and a conceptual approach to solving problems. In Law 29 of 2004(UU No 29 tahun 2004) concerning Medical Practices, it has not regulated sanctions due to medical negligence, but medical negligence is generally regulated in the Criminal Code (KUHP).
Keywords: COVID-19; Vaccinator; Medical negligence.

Abstrak
Penulisan artikel ini bertujuan mengetahui terkait pertanggungjawaban kelalaian medis dalam pemberian vaksin COVID-19 yang menyebabkan kecacatan dan/atau meninggal dunia. Banyaknya isu-isu penyakit yang muncul akibat dari pemberian vaksin COVID-19, walaupun pemerintah telah menjamin dan bertanggungjawab dengan adanya penyakit yang terjadi akibat pemberian vaksin, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa akibat dari penyakit yang diderita oleh penerima vaksin juga dapat disebabkan karena kelalaian dokter sebagai vaksinator, Selain itu tidak hanya dokter yang dapat menjadi vaksinator melainkan bidan maupun perawat juga dapat menjadi vaksinator, Oleh sebab itu dengan adanya dugaan kelalaian tersebut penulis mengkualifikasikan bentuk-bentuk kelalaian medis yang dapat dipertanggungjawabkan dan diberi sanksi. Metode pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual untuk memecahkan permasalahan. Pada UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran belum mengatur terkait sanksi akibat dari kelalaian medis melainkan kelalaian medis secara umum diatur dalam KUHP.
Kata Kunci: COVID-19; Vaksinator; Kelalaian medis.