Dokter Muda yang Melakukan Kelalaian Dalam Melaksanakan Pelimpahan Tugas Dokter Pembimbing
Downloads
Abstract
The development of science in the medical field increase the participation of student medical in the medical services to patients. Student's get the opportunity to do clinical practice directly to patient through delegation of duties by the supervising doctor. In this assignment, the supervising doctor is required to provide guidance and supervision because the young doctor does not have the competence and expertise to perform a medical action. However, problems arise when student medical dont coordinate and go beyond the limits. Based on this research, its found that there is a lack of law in the limitations of assigning assignments to student medical and the extent to which the supervising doctor can be responsible for negligence committed by student medical. therefore its necessary to examine the concept delegation of authority and forms participation in deciding cases related to negligence committed by student medical in carrying out the delegation of duties.
Keywords: Negligence of Medical Practice; Student of Medical; Lliability.
Abstrak
Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dalam bidang kedokteran menimbulkan suatu tuntutan untuk meningkatkan keikutsertaan dokter muda dalam pelaksanaan pelayanan medis terhadap pasien. Dokter muda mendapatkan kesempatan untuk melakukan praktik klinis secara langsung kepada seorang pasien melalui pelimpahan tugas oleh dokter pembimbing,Dalam pelimpahan tugas tersebut dokter pembimbing diharuskan untuk memberikan suatu bimbingan dan pengawasan dikarenakan dokter muda belum memiliki kompetensi dan keahlian untuk melakukan suatu tindakan medis. Akan tetapi permasalahan timbul ketika dokter muda tidak melakukan kordinasi dan melampaui batasan-batasan yang telah diperintahkan oleh dokter pembimbing dan mengakibatkan kerugian pada pasien. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan adanya kekaburan hukum dalam batasan-batasan pelimpahan tugas yang diberikan kepada dokter muda dan sejauh apa dokter pembimbing dapat bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh dokter muda, oleh karena itu diperlukan untuk menelaah terkait konsep pelimpahan wewenang serta bentuk-bentuk penyertaan dalam memutus perkara kelalaian yang dilakukan dokter muda dalam melaksanakan pelimpahan tugas dokter pembimbing.
Kata Kunci: Kelalaian Medis; Dokter Muda; Pertanggungjawaban Pidana.
Buku
Edyy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana (Cahaya Atma Pustaka 2016).
Hosizah Irmawati,Praktik Kerja Lapangan I : Prosedur Pelayanan Rekam Medis Dasar, KKPMT I dan II (Kementrian Kesehatan RI 2017).
H.JJ. Leenen, Pelayanan Kesehatan Dan Hukum Suatu Studi Tentang Hukum Kesehatan (terjemahan P.A.F. Lamintang) (Binacipta 1991).
Konsil Kedokteran Indonesia, Standar Nasional Pendidikan Profesi Dokter (Indonesia 2019).
Peter Mahmud, Marzuki,Penelitian Hukum:Edisi Revisi (Prenada Media Group 2017).
Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis (Citra Aditya Bakti 2002).
Jurnal
Riza Alifanto Kurniawan, ‘Risiko Medis dan Kelalaian terhadap Dugaan Malpraktik Medis di Indonesia' (2013) 17 Perspektif.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1946).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 506350).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5607).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Dokter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434).
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembara Negara Nomor 3751).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Copyright (c) 2022 Mohamad Haikal Fikri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.