Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Apoteker Yang Melakukan Kesalahan Pemberian Obat
Downloads
Abstract
In carrying out its business, pharmacists have servants or commonly referred to as officers or pharmacist assistants who are in charge of maintaining the business and providing drugs to consumers, in this case the pharmacist must also have a pharmaceutical background. But in practice, there are several cases of negligence in administering drugs. The purpose of this study is to analyze the errors related to drug administration by pharmacists that can be qualified as negligence and to analyze the pharmacist's responsibility in the event of medication errors. This research uses the type of legal research and uses a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study are the occurrence of negligence by the pharmacist becomes the qualification of an act that can harm the patient as a consumer in the dignity of a pharmacist who has full responsibility for his actions because it involves a person's life. And the criminal responsibility attached to the pharmacist is (personal liability) or the responsibility attached to a person's individual.
Keywords: Pharmacist; Negligence; Drug Administration; Responsibility.
Abstrak
Dalam menjalankan usahanya apoteker mempunyai pelayan atau biasa disebut sebagai petugas atau asisten apoteker yang bertugas menjaga usaha dan memberikan obat kepada konsumen, dalam hal ini petugas apotek tersebut juga harus memiliki latar belakang kefarmasian. Tetapi dalam praktiknya, ada beberapa kasus mengenai kelalaian dalam pemberian obat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis berkaitan kesalahan pemberian obat oleh apoteker dapat dikualifikasi sebagai kelalaian dan menganalisis pertanggungjawaban apoteker apabila terjadi kesalahan pemberian obat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian legal research dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah terjadinya kelalaian oleh apoteker menjadi kualifikasi suatu perbuatan yang dapat merugikan pasien selaku konsumen pada marwahnya seorang apoteker memiliki tanggung jawab penuh akan perbuatannya karena menyangkut nyawa seseorang. Dan pertanggungjawaban pidana yang melekat pada apoteker adalah (personal liability) atau tanggungjawab yang melekat pada individu seseorang.
Kata Kunci: Apoteker; Kelalaian; Pemberian Obat; Tanggung Jawab.
Buku
Andi Zainal Abidin, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama (Alumni 1987).
Moeljatno. Asas–Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008).
Midian Sirait, Tiga Dimensi Farmasi, Ilmu Teknologi, Pelayanan Kesehatan, dan Potensi Ekonomi (Mahardika 2001).
Poernomo, Bambang Hukum Kesehatan Pertumbuhan Hukum Eksepsional di Bidang Kesehatan (Aditya Media 1977).
Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana (Pradnya Paramita 2004).
Makmur Jaya Yahya, Pelimpahan Wewenang dan Perlindungan Hukum Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan dalam Kontek Hukum Administrasi Negara (Refika Aditama 2020).
Soerjono Soekanto, Aspek Hukum Kesehatan (suatu kumpulan catatan) (IND-Hill-CO, 1989).
Suharjo B. Cahyono, Membangun Budaya Keselamatan Pasien (Kanisius 2008).
Soerjono Soekanto, Aspek Hukum Kesehatan (suatu kumpulan catatan) (IND-Hill-CO, 1989).
Jurnal
Amelia Nastiti dkk, ‘Tanggung Jawab Apoteker Dalam Pemberian Obat Resep Pasien Selaku Konsumen Bila Terjadi Medication Error (Studi Pada Apotek di Kota Solo)' (2016) 5 Diponegoro Law Review.
Tobi Haryadi, ‘Pertanggungjawaban Pidana atas Kelalaian Apoteker Dalam Peracikan Obat yang Mengakibatkan Kematian, Edisi No. XXXVIII Tahun XXIX' (2017) Varia Hukum.
Chintia Timbongol, Widya Astuty L, Sri Sudewi. ‘Identifikasi Kesalahan Pengobatan (Medication Error) pada Tahap Peresepan (Prescribing) Di Poli Interna RSUD Bitung' (2016) 5 Pharmacon.
Hartati, Nike Herpianti Lolok, Achmad Fudholi, Satibi, ‘Analisis Kejadian Medication Error pada Pasien ICU' (2014) 4 Jurnal Manajemen dan Pelayanan Farmasi.
Rizky Rahmah Fauzia, ‘Budaya Hukum Apoteker dalam Pemberian Informasi, Edukasi, dan Penyerahan Obat Keras (Daftar G)' (2019) 4 Jurnal Ilmiah Indonesia.
Yolanda Yusuf, Klasifikasi Tindak Pidana Atas Kesalahan Pembacaan Resep Oleh Apoteker Yang Menimbulkan Kerugian Pasien (2019) Vol. 1, No. 1 Jurnal Simposium Hukum.
Laman
Khairurrijjal, ‘Medication Error', (Farmastetika, 2018) <https://farmasetika.com/2018/02/25/medication-error-pada-tahap prescribing-transcribing-dispensingdan-administration/> dikunjungi pada 01 Juni 2021.
Muhammad Yasin, 'Makna Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara', (Hukum Online, 2017) dikunjungi pada 14 November 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044).
Copyright (c) 2022 Mohammad Diska Prananda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.