Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Alat Rapid Test Sebagai Alat Kesehatan Tanpa Izin Edar
Downloads
Abstract
In the health sector, pharmaceutical preparations and medical devices that will be circulated to the public as well as the authorities in the use of these devices must be guaranteed safety in order to ensure that the pharmaceutical preparations and medical devices do not endanger the users. However, in practice legal problems arise where there is a circulation of rapid test equipment that does not have a distribution permit. The purpose of this study was to find out whether the act of distributing rapid test equipment without a distribution permit is a criminal act and what form of criminal responsibility for the perpetrators of the circulation of rapid test equipment without a distribution permit is formed. From the conceptual approach and the statutory approach taken, it was concluded that the act of distributing rapid test equipment without a distribution permit violates Article 60 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. Then for the accountability of the perpetrators of the circulation of rapid test equipment without a distribution permit, sanctions can be imposed in accordance with Article 197 of the Health Law and Article 62 of the Consumer Protection Act.
Keywords: Criminal Liability; Rapid Test Tool; Circulation Permit.
Abstrak
Dalam bidang kesehatan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan diedarkan kepada masyarakat maupun pihak yang berwenang dalam penggunaan alat tersebut harus terjamin keamanannya guna memastikan bahwa sediaan farmasi maupun alat kesehatan tersebut tidak membahayakan penggunanya. Namun dalam praktiknya timbul permasalahan hukum dimana terdapat peredaran alat rapid test yang tidak memiliki izin edar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan mengedarkan alat rapid test tanpa izin edar merupakan suatu tindak pidana dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban piadna pelaku peredaran alat rapid test yang tidak memiliki izin edar tersebut. Dari pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan, ditarik kesimpulan bahwa perbuatan mengedarkan alat rapid test tanpa izin edar melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaku peredaran alat rapid test tanpa izin edar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pada pasal 197 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Alat Rapid Test; Izin Edar.
Buku
Amir Ilyas, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia 2012).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
H. Soetiyono, Kejahatan Korporasi (Bayumedia Publishing 2005).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Alumni 2010).
Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia (PT RajaGrafindo Persada 2018).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Copyright (c) 2022 Nabilah Khansa Aribah Milansari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.