Pengawasan Terhadap Pengelolaan Keuangan BPJS Kesehatan Dalam Rangka Mewujudkan Prinsip Akuntabilitas
Downloads
Abstract
BPJS Kesehatan is a major breakthrough in institutional development that has an impact on people's welfare, especially in the health sector. The government has been trying for years to implement policies and regulations in order to achieve the goals of the National Health Insurance. In order to run optimally, it requires consideration of many aspects, especially supervision considering the scope of BPJS Kesehatan which covers the total number of Indonesian people. For this reason, the aspect of supervision, especially in the field of financial management, is a vital aspect because it is related to the lives of many people. This aspect of financial management can be studied from various principles aimed at achieving an accountable planning and implementation mechanism. Based on the principle of accountability in the financial management of BPJS Health, the supervisory agency has the authority to provide input in the form of criticism or suggestions in order to achieve the ideals of the National Health Insurance.
Keywords: Supervision; BPJS Kesehatan Financial Management; Accountability Principle.
Abstrak
BPJS Kesehatan merupakan sebuah terobosan besar dalam perkembangan kelembagaan yang berdampak untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang Kesehatan. Pemerintah bertahun-tahun lamanya berupaya melakukan kebijakan dan pengaturan agar tercapai tujuan dari Jaminan Kesehatan Nasional. Agar dapat berjalan dengan maksimal dibutuhkan pertimbangan dari banyak aspek khususnya pengawasan mengingat ruang lingkup BPJS Kesehatan yang mencakup total jumlah masyarakat Indonesia. Untuk itu aspek pengawasan khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan menjadi aspek vital karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Aspek pengelolaan keuangan tersebut dapat dikaji dari berbagai macam prinsip yang bertujuan tercapainya mekanisme perencanaan serta pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan, Lembaga pengawas memiliki wewenang agar dapat memberikan masukan berupa kritik ataupun saran guna tercapainya cita-cita Jaminan Kesehatan Nasional.
Kata Kunci: Pengawasan; Pengelolaan Keuangan BPJS Kesehatan; Prinsip Akuntabilitas.
Buku
Andika Wijaya, Hukum Jaminan Sosial Indonesia (Sinar Grafika 2008).
Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara (Ghalia Indonesia 2004).
Gunawan A Tahuda, Komisi Negara Independen (Genta Press 2012).
Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Sinar Grafika 2006).
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (Ichtiar 1962).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2016).
Tatiek Sri Djatmiati, Hukum Administrasi (LaksBang Justisia 2020).
Laman
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud (Pusat Bahasa), ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia'<https://kbbi.web.id/pengawasan> dikunjungi pada 13 februari 2020.
BPJS Kesehatan, ‘Laporan Keuangan BPJS Kesehatan' (2020) dikunjungi pada 21 Juli 2021.
BPS Provinsi Jawa Timur, ‘Percentage of Population Who Has Health Insurance by Regency/ Municipality and Types of Health Insurance di Provinsi Jawa Timur, 2019-2020' (BPS Provinsi Jawa Timur, 2020) <https://jatim.bps.go.id/statictable/2021/09/06/2231/persentase-penduduk-yang-memiliki-jaminan-kesehatan-menurut-kabupaten-kota-dan-jenis-jaminan-di-provinsi-jawa-timur-2019-2020.html> dikunjungi pada 22 Juli 2021.
Henry Campbell Black, ‘Black's Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul Minnsota, 1979.' https://thelawdictionary.org/supervising> dikunjungi pada 13 februari 2020.
Soraya Novika, 'Napak Tilas Berdirinya BPJS Kesehatan di Indonesia', (detikFinance, 2021)<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5373080/napak-tilas-berdirinya-bpjs-kesehatan-di-indonesia/2> dikunjungi pada 1 Juli 2021.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47).
Copyright (c) 2022 Samuel Partogi Siahaan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.